Kapan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K/PPPK) 2019 Tahap I untuk umum akan dibuka ditanyakan warganet ke akun twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN) @BKNgoid.
Seperti diberitakan, rekrutmen P3K/PPPK 2019 tahap I telah digelar dan akan dilanjutkan dengan rekrutmen P3K/PPPK tahap II.
Rekrutmen P3K/PPPK 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali, yakni P3K/PPPK 2019 Tahap I dan P3K/PPPK 2019 tahap II.
Rekrutmen P3K/PPPK Tahap I, dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.
Tiga bidang tersebut adalah:
- tenaga pendidikan
- tenaga kesehatan
- penyuluh pertanian
Terkait kapan rekrutmen P3K/PPPK 2019 tahap II dibuka? BKN meminta untuk bersabar menunggu informasi selanjutnya.
"Kapan ya? Tunggu saja, niscaya mimin sampaikan bila sdh ada info valid.
Kalau belum ada info kemudian mimin paksakan posting, itu namanya hoax.
Sabar saja, Nok. Pemberkasan #P3K2019 Tahap I saja belum dimulai.#BKNSemangatUntukNegeri #ReformasiBirokrasiBKN," kata BKN, Jumat (26/4/2019).
Informasi dari BKN ini untuk menjawab pertanyaan dari seorang warganet yang menanyakan kapan rekrutmen tahap II umum tersebut akan mulai dibuka.
"Assalamu'alaikum, p3k tahap II kira2 kapan min? Pemilu sudah berakhir," tanya akun Putri I. Lestari
@sukatmaputri
Kapan ya? Tunggu saja, niscaya mimin sampaikan bila sdh ada info valid.— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) 26 April 2019
Kalau belum ada info kemudian mimin paksakan posting, itu namanya hoax.
Sabar saja, Nok ??. Pemberkasan #P3K2019 Tahap I saja belum dimulai.#BKNSemangatUntukNegeri #ReformasiBirokrasiBKN https://t.co/ldPOVB9LqS
Untuk pelaksanaan P3K/PPPK 2019 tahap I, ibarat dilansir Warta Kota, dilakukan sesudah masing-masing instansi selesai melaksanakan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB dan BKN.
Pengadaan P3K/PPPK untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara pengadaan P3K/PPPK untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) sanggup dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.
Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen P3K/PPPK .
Syarat batas usia minimal penerima P3K/PPPK ialah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, sanggup dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.
Beda P3K/PPPK dengan PNS
Kepala BKN Bima Haria Wibisana dikala memaparkan tentang kebijakan teknis pengadaan P3K/PPPK dalam aktivitas sosialisasi yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu, (23/01/2019) di Batam menuturkan bahwa tanda identitas P3K/PPPK akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Sementara itu, Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho ibarat dilansir kompas.com menuturkan, P3K/PPPK juga akan mempunyai kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
Yanuar menambahkan, bahwa PP Manajemen P3K/PPPK ialah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung aturan bagi prosedur berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS.
“Kebijakan P3K/PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” terang Yanuar.
“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para bakat terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar Yanuar.
Sumber : http://kaltim.tribunnews.com
EmoticonEmoticon