Wednesday, October 10, 2018

Peraturan Pemerintah ( Perpres No 16, Dan Pp No 15, 16, 17, 18, 19, 20 ) Perihal Perubahan Honor Tahun 2019

Berikut dibawah ini Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berafiliasi dengan perubahan Gaji Tahun 2019
PERPRES No. 16 Tahun 2019
Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 d0wnl0ad di sini
Lampiran I  PERPRES No. 16 Tahun 2019
Lampiran II  PERPRES No. 16 Tahun 2019
Lampiran III  PERPRES No. 16 Tahun 2019
Lampiran IV  PERPRES No. 16 Tahun 2019

PP No. 15 Tahun 2019
Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil d0wnl0ad di sini

PP No. 16 Tahun 2019
Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 perihal Peraturan Gaji Anggota TNI d0wnl0ad di sini

PP No. 17 Tahun 2019
Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia d0wnl0ad di sini

PP No. 18 Tahun 2019
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudamya d0wnl0ad di sini
Lampiran I
Lampiran II
Lampiran III
Lampiran IV
Lampiran V
Lampiran VI
Lampiran VII
Lampiran VIII

PP No. 19 Tahun 2019
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI d0wnl0ad di sini
Lampiran I
Lampiran II
Lampiran III
Lampiran IV
Lampiran V

PP No. 20 Tahun 2019
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia d0wnl0ad di sini
Lampiran I
Lampiran II
Lampiran III
Lampiran IV
Lampiran V


Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (Pkp) Bab Dari Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pkb)

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
1. Pengertian
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran, selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, merupakan acara yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, hingga dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS)

Program ini merupakan bab dari acara Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yaitu pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesiannya. 

Pada Program PKB terdahulu yang dikembangkan oleh Ditjen GTK sebelumnya, yang didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional. Sedangkan Program PKP lebih berfokus pada upaya mencerdaskan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. Penyelenggaraan acara PKP Berbasis Zonasi didesain dengan grand desain menyerupai pada gambar 2.1 berikut ini.

2. Kegiatan
Penyiapan Program PKP yang mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, dilaksanakan oleh Ditjen GTK mulai dari penyusunan Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi, Petunjuk Teknis Program PKB Berbasis Zonasi, Buku Pegangan Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur/Guru Inti Program PKP Berbasis Zonasi, Unit Pembelajaran, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), soal tes awal dan tes simpulan serta instrumen penjaminan mutu. Pedoman ini menawarkan citra utuh perihal Program PKP Berbasis Zonasi. 

Buku Pegangan Pembekalan Narasumber/Instruktur/Guru Inti menawarkan panduan perihal pelaksanaan training khususnya skenario pelatihannya. Unit Pembelajaran berisi bahan pembelajaran dalam satu Kompetensi Dasar disertai dengan pola latihan/kasus/tugas sesuai dengan banyak sekali model pembelajaran yang dipilih. RPP yang disusun oleh tim pengembang merupakan pola RPP berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. 

Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk training berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti yang masing-masing mempunyai pola 60 Jam Pelajaran (JP), dan Pelatihan Guru Sasaran dengan pola 82 JP (dengan pola In-On-In). Lebih lanjut perihal training ini akan dibahas pada Bab III.


Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
1. Pengertian
Zona peningkatan kompetensi pembelajaran pada hakikatnya merupakan bab dari taktik percepatan pembangunan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan (Integrasi Pembangunan), melalui pengelolaan sentra kegiatan guru (PKG), kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, khususnya dalam peningkatan kompetensi pembelajaran, yang terintegrasi secara vertikal dari Satuan Pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing, yang berkesinambungan dari Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar.

2. Tujuan
Sejalan dengan pengertian di atas, zona peningkatan kompetensi pembelajaran bertujuan untuk :
a. Mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
b. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas peningkatan kompetensi pembelajaran, di mana kegiatan dilakukan secara terintegrasi dalam satu area wilayah dengan mempertimbangkan jarak, akses, dan volume guru yang ikut serta.
c. Memudahkan dalam melaksanakan pemetaan kompetensi, kinerja, serta acara guru.
d. Memudahkan dalam melaksanakan pembinaan terhadap acara peningkatan kompetensi guru sesuai dengan hasil pemetaan yang dilakukan.
e. Memudahkan dalam melaksanakan supervisi dan koordinasi peningkatan kompetensi pembelajaran.

3. Mekanisme Penetapan Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
Penetapan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan rambu-rambu berikut:
a. Penetapan zona didasarkan pada pengklasifikasian setiap Satuan Pendidikan berdasarkan definisi/tema zonasi yang akan disusun.
b. Penentuan sekolah nominasi sentra zona mempertimbangkan indikator skala nasional, yaitu Akreditasi Sekolah, serta indikator kontrol yang meliputi hasil Ujian Nasional (UN), Uji Kompetensi Guru (UKG), dan Hasil Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Pada tahap ini, pertimbangan terhadap pemberian sarana dan prasarana dan pemberian peningkatan kompetensi guru menjadi pertimbangan utama. Pertimbangan terhadap pemberian sarana dan prasarana harus mempertimbangkan kelayakan ruang kelas, laboratorium komputer dan laboratorium lainnya, sumber listrik, internet, pelaksana UNBK, sanitasi, perpustakaan, dan sarana pendukung lainnya. Sementara itu, untuk pendukung proses mencar ilmu mengajar harus mempertimbangkan faktor-faktor guru yang sudah berkualifikasi, bersertifikasi, guru yang mengajar minimal 24 jam, serta faktor lainnya.
c. Perancangan acara peningkatan kompetensi pembelajaran yang ada di zona yang telah ditetapkan harus mempertimbangkan karakteristik satuan pendidikan, baik jarak, akses, maupun jumlah dan sebaran guru.
d. Pemantauan terhadap wilayah-wilayah zonasi melalui pemberdayaan PKG/KKG/MGMP/MGBK dengan sekolah sentra zona sebagai basis kelompok/zona.

DOWNLOAD
Untuk lebih lengkapnya d0wnl0ad filenya dibawah ini

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Tuesday, October 9, 2018

Ujian Nasional Siap Digelar: 8,3 Juta Akseptor Dengan 91 Persen Berbasis Komputer


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan Ujian Nasional (UN) tahun 2019 siap digelar pada bulan Maret--Mei mendatang. Tahun 2019 ini, UN akan diikuti 8,3 juta penerima didik dan 103 ribu satuan pendidikan.

“Sebanyak 91 persen penerima didik siap mengikuti UN Berbasis Komputer (UNBK). Jumlah penerima UNBK tahun ini meningkat signifikan dibandingkan jumlah penerima didik pada penyelenggaraan UN 2018,” disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud, Totok Suprayitno, di Jakarta, Kamis (21/3/2019).

Tercatat sebanyak 8.259.581 penerima UN keseluruhan dengan penerima ujian nasional berbasis komputer (UNBK) sejumlah 7.507.116 (90,9%). Jumlah penerima UNBK meningkat 19 % dari jumlah penerima UNBK tahun lalu. Kemendikbud mengapresiasi tugas serta pemerintah tempat dan masyarakat yang mendukung penyelenggaraan ujian nasional tahun ini.

Terdapat 7 (tujuh) provinsi yang siap menyelenggarakan 100% UNBK pada semua jenjang pendidikan baik formal dan nonformal yaitu provinsi Aceh, Kalimantan Selatan, D.K.I. Jakarta, Gorontalo, Jawa Timur, D.I. Yogyakarta, dan Bangka Belitung.

Pada penyelenggaraan UN tahun 2019 ini terdapat sekitar sembilan persen penerima didik yang melaksanakan UN berbasis kertas dan pensil (UNKP). Saat ini, proses distribusi naskah ke provinsi dan penggandaan naskah telah mencapai 100 persen untuk jenjang SMA/MA/sederajat. Sedangkan untuk jenjang SMP/MTs sederajat proses pencetakan telah mencapai 70 persen (data per 20 Maret 2019).

Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Bambang Suryadi memberikan untuk jenjang SMK, ujian nasional akan dimulai pada tanggal 25--28 Maret 2019. Jenjang SMA/MA diselenggarakan pada tanggal 1, 2, 4 dan 8 April 2019. Sedangkan untuk penerima didik yang tidak sanggup mengikuti UN pada tanggal yang ditentukan sanggup mengikuti UN susulan pada tanggal 15 dan 16 April 2019.

Pada jenjang SMP/MTs, UN akan dilaksanakan pada tanggal 22--25 April 2019; sedangkan UN susulan akan diselenggarakan pada tanggal 29 dan 30 April 2019. Untuk Provinsi Papua, Papua Barat dan NTT alasannya ialah tanggal 22 April merupakan hari raya keagamaan, pelaksanaan UN jenjang SMP/sederajat mulai tanggal 23 April, sehingga jadwal menjadi 23, 24, 25, dan 27 April 2019.

Untuk pendidikan kesetaraan kegiatan Paket C, UN dilaksanakan pada tanggal 12, 13, 14, 15, 16 April 2019. Ujian nasional susulan untuk kegiatan Paket C diselenggarakan tanggal 26, 27, 28, 29, dan 30 April 2019. Sedangkan untuk kegiatan Paket B, UN akan dilaksanakan pada tanggal 10, 11, 12, dan 13 Mei 2019. Ujian nasional susulan untuk kegiatan Paket B dilaksanakan pada tanggal 17, 18, 20, 21 Mei 2019.

Kabalitbang memberikan apresiasi kepada kepala tempat dan seluruh jajarannya yang telah mendukung terlaksananya UNBK. "Hakekat UNBK bukanlah memakai komputer, namun ikhtiar penegakan integritas dalam penyelenggaraan pendidikan," tutur Totok.

Kemendikbud memberikan apresiasi dan terima kasih dan penghargaan tertinggi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Perusahaan Listerik Negara (PLN), PT Telkom. Serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) khususnya Universitas Indonesia (UI), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Syaih Kuala (Unsyiah), dan Institut Teknologi 10 November (ITS) yang turut berkolaborasi menyukseskan penyelenggaraan UN tahun 2019.

*Desain Ujian Nasional*
Tantangan lain dari UN ialah mengujikan soal-soal yang mengukur keterampilan berpikir kritis. "Keterampilan ini sangat diharapkan oleh belum dewasa kita semoga bisa adaptif terhadap perubahan dunia yang begitu cepat,” ujar Kabalitbang.

Meskipun UN mengujikan soal-soal penalaran, namun desain komposisi tingkat kesukaran pada UN 2019 sama dengan tahun 2018. Tidak ada perbedaan komposisi soal antara ujian nasional tahun ini dan tahun 2018. Soal isian singkat berupa bilangan masih berlaku hanya untuk mata pelajaran Matematika jenjang SMK, Sekolah Menengan Atas sederajat.

"Proporsi soal menurut level kognitif masih juga tidak berubah dari tahun lalu, yaitu 10--15% untuk penalaran, 50--60% untuk aplikasi, dan 25--30% untuk pengetahuan-pemahaman," terperinci Totok.

"Jadikan hasil-hasil ujian dan penilaian bagi anak didik sebagai "cermin" yang memberi citra apa adanya, bukan cermin yang menciptakan kita hanya terlihat lebih baik dari keadaan sebenarnya. Kemudian, manfaatkan hasil-hasil penilaian untuk melaksanakan perbaikan secara berkelanjutan," tambah Kabalitbang.

*Hal Baru dari UN*
Kebijakan gres mengenai ujian nasional tahun ini terkait penyelenggaraan UN di tempat terdampak tragedi yaitu di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Lombok Utara. Ujian nasional dilaksanakan dengan pembiasaan materi ujian sebagaimana kondisi pembelajaran yang terjadi di sekolah-sekolah di tempat terdampak tragedi tersebut.

Hal gres lainnya ialah upaya menggali info non-kognitif siswa melalui angket siswa. Terdapat lima jenis angket untuk siswa yang sanggup dikerjakan usai mengerjakan Ujian Nasional. Setiap siswa hanya perlu mengerjakan satu jenis angket. Pertanyaan di dalam angket terkait indikator sosial ekononomi (pekerjaan dan pendidikan orangtua, kepemilikan barang), Persepsi siswa mengenali bakat-keunggulan diri, impian siswa.

Diharapkan info dari angket tersebut akan menawarkan analisa yang komprehensif mengenai faktor-faktor yang memengaruhi capaian siswa. "Setelah kita dapatkan hasilnya, Kemendikbud akan menyerahkan kepada pihak terkait, khususnya pemerintah daerah, semoga bisa ditindaklanjuti. Kemendikbud akan membantu memfasilitasi," ungkap Totok.

Jakarta, 21 Maret 2019 
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: kemdikbud.go.id

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Hasil Seleksi Pppk/P3k Tahap I Belum Diumumkan, Bkn Beri Sinyal Ada 114 Kabupaten/Kota Tak Mampu Bayar Honor Pppk


Hasil seleksi PPPK/P3K Tahap I belum juga diumumkan oleh pemerintah. Padahal, seharunya hasil seleksi PPPK/P3K sudah harus diumumkan semenjak 1 Maret bila menurut jadwal yang sebelumnya dirilis Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

BKN sempat mengumumkan hasil seleksi diumumkan pada 12 Maret 2019, namun kembali ditunda dengan alasan pengusulan ulang deretan PPPK 2019 oleh Pemerintah Daerah belum rampung sepenuhnya.

Admin akun official BKN di Twitter @bkngoid pun memperlihatkan kabar terbaru hasil seleksi PPPK/P3K 2019 tahap I. Ia menyampaikan, hanya 246 pemerintah tempat yang memastikan kesanggupan APBD untuk membayarkan honor P3K. Padahal menurut rilis BKN, seleksi yang digelar pada 23-24 Februari 2019 itu dilaksanakan di 360 kabupaten/kota.

Artinya, ada 114 kabupaten/kota yang batal mendapatkan PPPK/P3K sebab tak mampu membayar honor mereka.
"Sampai di mana proses seleksi #P3K2019 Tahap I? Hanya 294 Pemerintah Daerah yang pastikan kesanggupan APBD menggaji P3K. Dg data tsb, Menteri PANRB akan memutuskan kebutuhan P3K u/ masing2 Pemda. Stl selesai, web SSCASN bs umumkan siapa yg lolos. Tetap semangat ya,"tulis admin BKN.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara atau BKN pun telah merilis dua denah pengumuman selesai seleksi PPPK/P3K Tahap I.
Berikut surat edaran resmi dari BKN:
Pasca dilaksanakannya seleksi dalam rangka rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I pada tanggal 23 – 24 Februari 2019

Seleksi Kompetensi
Tercatat dari 73.381 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, sejumlah 73.158 mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi yang digelar pada tanggal 23-24 Februari 2019 lalu.

Rangkaian tes kompetensi P3K dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dan tahapan  wawancara. Lokasi tes yang tersebar di 360 Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan di 417 SMA/SMK. Terhitung tingkat kehadiran penerima tes kompetensi mencapai 99,7%  dengan catatan 233 penerima tidak hadir.

Sebelum hingga pada tahapan Seleksi Kompetensi, pelamar P3K sudah melakukan  pendaftaran online terlebih dahulu melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur  Sipil Negara (SSCASN). Selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi manajemen oleh  instansi masing-masing. Dari hasil verifikasi tersebut kemudian diumumkan daftar  pelamar P3K yang lulus manajemen dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Secara rinci jumlah pelamar yang lulus manajemen mencakup 70.381 pelamar Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan 2.994 pelamar Instansi  Pusat (Perguruan Tinggi Negeri). Lebih lanjut menurut jenis jabatan yang dilamar, 73.381 penerima lulus manajemen terdiri dari 59.267 pelamar Tenaga Pendidikan, 2.149  Tenaga Kesehatan, dan 11. 965 Tenaga Penyuluh.

Mereka yang melampaui ambang batas (passing grade) akan diusulkan penetapan  NIP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN. Proses selanjutnya dapat  dilihat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.

Syarat Passing Grade
Agar lolos menjadi PPPK, penerima harus mencapai nilai passing grade yang ditentukan. Dilansir dari akun Twitter resmi BKN, passing grade seleski PPPK 2019 tahap I menggunakan sistem bertingkat atau cascaing.
Pertama, Nilai kumulatif yang harus dicapai penerima dalam seleksi kompetensi yakni, 65 poin.
Kedua, pada sub kompetensi teknik harus mencapai minilai 43 poin.
Ketiga, bila kedua hal tersebut terpenuhi, gres berlaku passing grade wawancara minimal 15 poin.

Akan tetapi, meski nilai wawancara penerima melebihi 15 poin, namun dua syarat sebelumnya tidak terpenuhi, maka penerima dinyatakan tidak lolos.

Sumber : http://makassar.tribunnews.com

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Anggaran Pendidikan Mencapai Rp487,99 Triliun, Kompetensi Guru Harus Makin Meningkat


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikat melalui pinjaman tunjangan profesi dengan layanan penyaluran yang semakin baik. Hal ini alasannya tugas guru sebagai pendidik profesional mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan.

Pemberian tunjungan profesi itu sendiri sejalan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan anggaran pendidikan pada 2019 menjadi Rp487,9 Triliun.

Salah satu bentuk tunjangan guru yaitu tunjangan profesi guru (TPG) yang prosedur penyalurannya pada 2019 ini diatur melalui Permendikbud No. 33 Tahun 2018 wacana Perubahan atas peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Tunjangan profesi itu sendiri merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen pasal 14 yang menyatakan guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu mencakup honor pokok, tunjangan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya yaitu tunjangan profesi. Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa akreditasi kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan akta pendidik.

Sebagai tenaga professional, guru setidaknya harus mempunyai prasyarat terdidik dan terlatih (well educated and trained), terstruktur dengan baik (well managed), terlengkapi fasilitasnya (well equipped) dan dibayar dengan layak (well paid).

Oleh alasannya itu pekerjaan seorang guru harus ditunjang oleh prinsip-prinsip mempunyai bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme. Tunjangan Profesi guru diberikan dalam bentuk uang yang sanggup dimanfaatkan oleh guru untuk memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus juga untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.

Ada beberapa tumpuan belanja profesi yang sanggup dilakukan guru memakai sebagian dari tunjangan profesi yang diperolehnya yaitu:
1. Belanja peningkatan kualitas profesi.
Misalnya mengikuti seminar, lokakarya, workshop pendidikan yang bukan didanai negara minimal satu semester satu kali kegiatan.

2. Belanja media pendidikan.
Misalnya pembelian laptop, computer, LCD, dan media lainnya yang berkhasiat bagi peningkatan mutu pendidikan.

3. Belanja penelitian.
Misalnya pembuatan PTK, penelitian ilmiah, makalah dan sebagainya.

4. Belanja peningkatan materi pendidikan.
Misalnya pembelian buku materi, modul, CD materi dan sebagainya.

5. Belanja peningkatan keterampilan guru.
Misalnya kursus computer atau keahlian lainnya (sebagai sarana menuju system pembelajaran berbasis teknologi di kala industry 4.0).

6. Belanja peningkatan mutu pendidikan lain.
Misalnya studi banding, penanganan khusus bagi siswa “tertinggal” dan lain sebagainya. 

Semua tumpuan belanja profesi ini jikalau dilakukan oleh guru muaranya yaitu untuk peningkatan kompetensi guru baik pada sisi kompetensi pedagogic, professional, social maupun kepribadiannya untuk mewujudkan kualitas layanan pendidikan yang lebih baik dan maju di Indonesia.
Penulis: Tim Ditjen GTK
Sumber : https://news.okezone.com

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Monday, October 8, 2018

Kemendikbud : Serukan Biar Guru Sisihkan Pemberian Untuk Belanja Kompetensi


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan profesionalisme guru. Tak hanya itu, melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud juga mengupayakan semoga guru lebih sejehtera dan kompeten melalui santunan tunjangan profesi. Dari tunjangan profesi yang didapat, guru diperlukan sanggup menyisihkan sebagian tunjangannya untuk peningkatan kompetensi melalui belanja kompetensi. Dengan demikian mereka bisa menjadi guru-guru yang professional yang bisa berkontribusi secara signifikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air.


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional ialah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Sedangkan guru ialah pendidik professional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengvaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jaluar formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Nah, sebagai tenaga profesional, pendekar tanpa jasa ini diperlukan sanggup meningkatkan martabat dan kiprahnya sebagai biro pembelajaran dan pada gilirannya sanggup meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan akta pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.

Guru yang telah memperoleh akta pendidik yang diperoleh melalui jalur :
(1). Pemberian sertifikasi secara eksklusif (PSPL). 
(2). Penilaian PortoFolio (PF) 
(3). Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan 
(4). Pendidikan Profesi Guru (PPG) diberikan tunjangan profesi sebesar satu kali honor pokok, sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru yang sejahtera dan kompeten.

Proses sertifikasi guru bukan hal yang mudah dan mudah, tapi merupakan proses panjang yang yang dimulai dari seleksi manajemen yang dilakukan dinas, mengikuti seleksi akademik, mengikuti PLPG/PPG diakhiri dengan ujian akhir, kalau lulus akan terbit akta pendidik. Ketika akta pendidik sudah keluar para guru harus memasukan kembali berkas untuk mendapat SK Dirjen semoga mencairkan tunjangan profesi.

Dukungan pemerintah kepada para guru melalui tunjangan profesi sebenaarnya sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun. Walaupun hingga ketika ini berdasarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Muhadjir Effendy keberadan tunjangan profesi guru belum berbanding lurus dengan peningkatan kualitas dan profesionalisme guru atau tenaga pendidik.

Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengkritik perilaku para guru yang tidak serius dalam memperbaiki pendidikan di Indonesia. Menurut dia, ada kecenderungan guru hanya ikut sertifikasi sebagai syarat untuk kenaikan pangkat yang ujungnya semoga bisa mendapat pelengkap tunjangan profesi.

"Saya dulu dengar guru ada sertifikasi, saya senang. Tapi sekarang, sering sertifikasi itu tidak mencerminkan apa-apa. Mungkin prosedural saja supaya bisa mendapat tunjangan. Bukan ia tersertifikasi berarti profesional menjadi guru," ungkapnya ketika berbicara di hadapan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung PGRI, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2018). Padahal, kualitas pendidikan sangat bergantung pada kualitas guru yang berinteraksi lebih usang dengan belum dewasa dibandingkan dengan orangtua mereka sendiri (Kompas.com).

Untuk menjawab tantangan, kritikan dan saran masyarakat, praktisi, akademisi, maupun birokrat, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terus melaksanakan pembenahan dan perbaikan dalam pelaksanan sertifikasi guru sebagai upaya mewujudkan guru yang professional sesuai tuntutan UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.

Hal ini sanggup dilihat dari adanya perubahan contoh sertifikasi guru dari PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) yang dilaksanakan semenjak tahun 2007, menjadi kegiatan PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam jabatan, yang dilaksanakan semenjak tahun 2018 di LPTK , dengan durasi waktu kurang lebih 5 bulan dengan beban 24 SKS.

Tahapan pelaksanaan kegiatan PPG dalam jabatan meliputi tiga tahapan: 
(1) pendalaman materi selama 3 bulan, 
(2) workshop dan peer teaching selama 5 ahad di LPTK, 
(3) PPL di sekolah selama 3 minggu. Setelah semua tahap tersebut dilaksanakan, kegiatan PPG dalam jabatan diakhiri dengan Uji Kompetensi Mutu (UKM). Dan bagi penerima yang lulus berhak mendapat akta pendidik.

Mendikbud Muhadjir Effendy dalam aneka macam kesempatan selalu memberikan harapanya bahwa tunjangan profesi guru sanggup berdampak pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru dengan mutu dan hasil proses berguru penerima didik sebagai indikator keberhasilnya. Dan Mendikbud juga berharap sebagian tunjangan profesi sanggup diinvestasikan untuk peningkatan kompetensi dan kinerja guru melalui kegiatan training dan berguru mandiri.
Penulis: Tim Ditjen GTK 
Sumber : https://news.okezone.com

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Berbagi Praktik Layanan Pendidikan Dasar Indonesia, Dapodik Menjadi Daya Tarik Nigeria

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi daya tarik bagi Nigeria dikala kunjungan untuk berguru praktik baik layanan pendidikan dasar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta. Daya tarik ini terletak kepada reliabilitas data, terutama jenjang pendidikan dasar dan menengah, yang memakai data rujukan tingkat nasional. Dapodik ialah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

"Perwakilan Nigerai mau berguru perihal pendidikan dasa, mereka ingin membuatkan pendidikan nasional mereka sambil berguru mengenai isu-isu pendidikan yang mereka hadapi," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikdasmen Kemendikbud) Hamid Muhammad, usai audiensi perwakilan Indonesia melalui Kemendikbud dengan perwakilan pendidikan Nigeria, di Jakarta, Senin (25.3.2019).

Menurut Dirjen Hamid, data rujukan merupakan kekuatan dari reliabilitas data Dapodik yang berasal dari data referensi. Data referensi, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 79 Tahun 2015 perihal Dapodik, berupa data yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya untuk memenuhi kualifikasi sebagai contoh yang terdiri atas rujukan data wilayah, rujukan data operasional dan rujukan nomor identitas.

"Data Pokok Pendidikan, itu alasannya kita menganut standar dalam memperlihatkan layanan pendidikan, jadi datanya berstandar, tim evaluasinya berstandar, kurikulum standar, maka semuanya standarisasi di pusat," ujar Hamid. Kemudian, data yang dipusatkan itu, lanjut Hamid, hanya data rujukan misal nomor induk siswa nasional, nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, nomor pokok sekolah nasional. "Jadi, referensinya sanggup memudahkan koordinasi, dan tidak overlapping antara sekolah dengan madrasah, madrasah dengan madrasah, madrasag dengan clc, siswa dengan sekolah regular, dan madrasah," jelasnya.

Olatunde Adetoyese Adekola, selaku Ketua dari delegasi perwakilan pendidikan Nigeria, mengungkapkan aplikasi dapodik menjadi menarik alasannya mendorong sekolah untuk memperbaharui data secara bersiklus untuk kebutuhan layanan pendidikan, khususnya jenjang pendidikan dasar. "Penerapan aplikasi ini sangat mendukung bagi Nigeria untuk menerapkan data layanan pendidikan yang reliable," ujarnya.

Kepala Pusat Data dan Statistika Pendidikan (Ka. PDSP) Kemendikbud, Bastari, menjelaskan sumber data untuk Dapodik bukan terbatas bagi institusi Kemendikbud, tapi koordinasi antar kementerian. "Dapodik ini bukan hanya data yang berada di bawah naungan Kemendikbud, tapi dari kementerian lain. Sehingga koordinasi pun dilakukan antar kementerian, ibarat dari Kementerian Agama, dan Kementerian Luar Negeri," jelasnya. Kemudian, Bastari melanjutkan bahwa masing-masing data diberikan nomor unik dan berlaku single sebagai data referensi. "Setiap data dari antar institusi diberikan data referensi, ibarat guru dan penerima didik mempunyai satu nomor unik dan berlaku single," jelasnya. Bastari menegaskan untuk reliabilitas data, terdapat pengaturan penggunaan data. "Disini, pemerintah daerah, ibarat Kabupaten/Kota hanya sanggup memakai data untuk keperluan layanan pendidikan, tidak sanggup mengubah data yang ada," jelasnya.

Berbagi praktik baik pun meliputi layanan pendidikan bagi siswa termarjinalkan, penanangan penerima didik putus sekolah atau drop out, layanan pendidikan di wilayah terpencil (remote area), dan pengelolaan guru.
Sumber : www.kemdikbud.go.id

Sumber http://supiadi74.blogspot.com