Sehubungan dengan adanya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah melewati batas masa percobaan 1 (satu) tahun namun hingga ketika ini belum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin meminta kepada seluruh para pejabat terkait semoga segera memproses status mereka sebagai PNS.
Permintaan itu tertuang dalam Bagi CPNS Yang Belum Diangkat Menjadi PNS Yang Melewati Batas Waktu Dilaksanakan Paling Lambat Akhir Tahun 2020
Permintaan Menteri PANRB itu mengacu pada Pasal 64 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen PNS, dan Pasal 351 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang diundangkan 7 April 2017.
Tembusan surat tersebut disampaikan kepada: 1. Presiden RI; 2. Wapres RI; 3. Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan 4. Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Sumber : https://setkab.go.id
EmoticonEmoticon