Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan cair tanggal 24 Mei 2019. Payung aturan yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan THR PNS ini sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"PP-nya (Peraturan Pemerintah) bapak presiden sudah tanda tangan tadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
THR yang diberikan tahun ini akan mengikuti peraturan honor pokok PNS yang berlaku ketika ini. Lantas, berapa besaran THR yang diterima oleh PNS?
Seperti diketahui, pada awal April 2019 kemarin PNS resmi mencicipi kenaikan honor sebesar 5%. Kenaikan honor itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 ihwal Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ihwal Peraturan Gaji PNS.
Bila mengacu honor terbaru dalam PP tersebut, sebagai pola untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan gres bagi sarjana, maka akan menerima THR senilai honor pokok yaitu Rp 2.579.400.
Besaran THR yang diterima itu berbeda-beda tiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari honor pokok yang diterima oleh masing-masing PNS.
Tapi selain honor pokok, biasanya sejumlah komponen lain menyerupai juga akan dimasukkan ke dalam THR. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menyampaikan komponen THR tahun ini diperkirakan sama dengan komponen THR tahun lalu.
Sementara, kalau melihat ke belakang, besaran THR yang diterima PNS pada 2018 sebesar satu kali honor penuh atau take home pay. Dalam take home pay tersebut, ada banyak sekali dukungan yang diberikan.
Mulai dari dukungan kinerja (tukin) yang besarannya berbeda-beda tergantung jabatan dan instansi. Kemudian dukungan anak istri, dukungan umum, dukungan jabatan, dan tunjangan-tunjangan lainnya.Sumber : https://finance.detik.com
EmoticonEmoticon