Bulan Ramadhan 1440 H tinggal menghitung hari atau jatuh pada 6 Mei 2019. Seperti tahun tahun sebelumnya, akan ada perubahan jam kerja aparatur sipil negara di instansi pemerintah.
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1440 H maka perlu dilakukan pembiasaan jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut, sehingga jam kerja PNS sudah ditetapkan menurut Surat Edaran Nomer 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H.
Berikut isi Surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Tentang Penetapan Jam Kerja Bulan bulan mulia 1440 H.
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari (5) kerja:
- - Hari Senin sampai Kamis pukul 08.00-15.00
- Waktu Istirahat pukul 12.00-12.30
- - Hari Jumat pukul 08.00-15.30
- Waktu Istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari (6) kerja
- - Hari Senin sampai Kamis dan Sabtu 08.00 - 14.00
- Waktu Istirahat pukul 12.00-12.30
- - Hari Jumat pukul 08.00-14.30
- Waktu Istirahat 11.30 - 12.30
3. Jumlah jam kerja efektif instansi pemerintah sentra dan kawasan yang melakukan lima dan enam hari kerja pada bulan mulia yaitu 32.50 jam per minggu.
Surat Edaran Nomer 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H d0wnl0ad di sini
EmoticonEmoticon