Wednesday, October 10, 2018

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (Pkp) Bab Dari Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pkb)

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
1. Pengertian
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran, selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, merupakan acara yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, hingga dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS)

Program ini merupakan bab dari acara Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yaitu pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesiannya. 

Pada Program PKB terdahulu yang dikembangkan oleh Ditjen GTK sebelumnya, yang didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional. Sedangkan Program PKP lebih berfokus pada upaya mencerdaskan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. Penyelenggaraan acara PKP Berbasis Zonasi didesain dengan grand desain menyerupai pada gambar 2.1 berikut ini.

2. Kegiatan
Penyiapan Program PKP yang mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, dilaksanakan oleh Ditjen GTK mulai dari penyusunan Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi, Petunjuk Teknis Program PKB Berbasis Zonasi, Buku Pegangan Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur/Guru Inti Program PKP Berbasis Zonasi, Unit Pembelajaran, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), soal tes awal dan tes simpulan serta instrumen penjaminan mutu. Pedoman ini menawarkan citra utuh perihal Program PKP Berbasis Zonasi. 

Buku Pegangan Pembekalan Narasumber/Instruktur/Guru Inti menawarkan panduan perihal pelaksanaan training khususnya skenario pelatihannya. Unit Pembelajaran berisi bahan pembelajaran dalam satu Kompetensi Dasar disertai dengan pola latihan/kasus/tugas sesuai dengan banyak sekali model pembelajaran yang dipilih. RPP yang disusun oleh tim pengembang merupakan pola RPP berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. 

Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk training berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti yang masing-masing mempunyai pola 60 Jam Pelajaran (JP), dan Pelatihan Guru Sasaran dengan pola 82 JP (dengan pola In-On-In). Lebih lanjut perihal training ini akan dibahas pada Bab III.


Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
1. Pengertian
Zona peningkatan kompetensi pembelajaran pada hakikatnya merupakan bab dari taktik percepatan pembangunan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan (Integrasi Pembangunan), melalui pengelolaan sentra kegiatan guru (PKG), kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, khususnya dalam peningkatan kompetensi pembelajaran, yang terintegrasi secara vertikal dari Satuan Pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing, yang berkesinambungan dari Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar.

2. Tujuan
Sejalan dengan pengertian di atas, zona peningkatan kompetensi pembelajaran bertujuan untuk :
a. Mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
b. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas peningkatan kompetensi pembelajaran, di mana kegiatan dilakukan secara terintegrasi dalam satu area wilayah dengan mempertimbangkan jarak, akses, dan volume guru yang ikut serta.
c. Memudahkan dalam melaksanakan pemetaan kompetensi, kinerja, serta acara guru.
d. Memudahkan dalam melaksanakan pembinaan terhadap acara peningkatan kompetensi guru sesuai dengan hasil pemetaan yang dilakukan.
e. Memudahkan dalam melaksanakan supervisi dan koordinasi peningkatan kompetensi pembelajaran.

3. Mekanisme Penetapan Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
Penetapan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan rambu-rambu berikut:
a. Penetapan zona didasarkan pada pengklasifikasian setiap Satuan Pendidikan berdasarkan definisi/tema zonasi yang akan disusun.
b. Penentuan sekolah nominasi sentra zona mempertimbangkan indikator skala nasional, yaitu Akreditasi Sekolah, serta indikator kontrol yang meliputi hasil Ujian Nasional (UN), Uji Kompetensi Guru (UKG), dan Hasil Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Pada tahap ini, pertimbangan terhadap pemberian sarana dan prasarana dan pemberian peningkatan kompetensi guru menjadi pertimbangan utama. Pertimbangan terhadap pemberian sarana dan prasarana harus mempertimbangkan kelayakan ruang kelas, laboratorium komputer dan laboratorium lainnya, sumber listrik, internet, pelaksana UNBK, sanitasi, perpustakaan, dan sarana pendukung lainnya. Sementara itu, untuk pendukung proses mencar ilmu mengajar harus mempertimbangkan faktor-faktor guru yang sudah berkualifikasi, bersertifikasi, guru yang mengajar minimal 24 jam, serta faktor lainnya.
c. Perancangan acara peningkatan kompetensi pembelajaran yang ada di zona yang telah ditetapkan harus mempertimbangkan karakteristik satuan pendidikan, baik jarak, akses, maupun jumlah dan sebaran guru.
d. Pemantauan terhadap wilayah-wilayah zonasi melalui pemberdayaan PKG/KKG/MGMP/MGBK dengan sekolah sentra zona sebagai basis kelompok/zona.

DOWNLOAD
Untuk lebih lengkapnya d0wnl0ad filenya dibawah ini

Sumber http://supiadi74.blogspot.com


EmoticonEmoticon