[SIARAN PERS]
Nomor: 062/RILIS/BKN/V/2019
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengajak seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) biar menghindari perbuatan yang mengarah kepada tindakan gratifikasi seperti: mendapatkan uang, bingkisan/parcel, kemudahan dan bentuk pemberian lainnya yang bekerjasama dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
ASN juga diminta untuk tidak melaksanakan seruan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat dan perusahaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Selain bentuk tindakan gratifikasi, ASN juga dihentikan memakai kemudahan negara ibarat memanfaatkan kendaraan dinas dengan nomor plat merah untuk aktivitas pribadi contohnya pulang kampung lebaran. Perlu diketahui bahwa ASN yang terlibat dengan tindakan gratifikasi dan pengunaan kemudahan negara yaitu bentuk pelanggaran terhadap arahan etik/peraturan, berimplikasi pada tindak pidana korupsi, dan mempunyai risiko hukuman pidana.
Bagi ASN maupun Penyelenggara Negara yang mendapatkan gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 Hari Kerja semenjak tanggal penerimaan gratifikasi sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perihal Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selengkapnya untuk pelaporan gratifikasi sanggup disampaikan kepada Unit Pengendali Gratifikasi atau Inspektorat di Instansi masing-masing. Selanjutnya UPG/Inspektorat melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK melalui www.kpk.go.id/gratifikasi. Masyarakat juga sanggup melaporkan secara pribadi kepada KPK di pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau lewat aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id.
Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor K26-30/V 71-2/99 tanggal 23 Mei 2019 perihal Pencegahan Gratifikasi dan Benturan Kepentingan terkait Hari Raya Keagamaan sekaligus menindaklanjuti Surat KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 08 Mei 2019. Dalam Surat KPK tersebut juga disampaikan bahwa penerimaan gratifikasi berupa bingkisan masakan yang gampang rusak dan/atau kadaluarsa sanggup disalurkan sebagai tunjangan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan.
Jakarta, 24 Mei 2019
Kepala Biro Humas BKN
Ttd
Mohammad Ridwan
EmoticonEmoticon