Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan profesionalisme guru. Tak hanya itu, melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud juga mengupayakan semoga guru lebih sejehtera dan kompeten melalui santunan tunjangan profesi. Dari tunjangan profesi yang didapat, guru diperlukan sanggup menyisihkan sebagian tunjangannya untuk peningkatan kompetensi melalui belanja kompetensi. Dengan demikian mereka bisa menjadi guru-guru yang professional yang bisa berkontribusi secara signifikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional ialah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Sedangkan guru ialah pendidik professional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengvaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jaluar formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Nah, sebagai tenaga profesional, pendekar tanpa jasa ini diperlukan sanggup meningkatkan martabat dan kiprahnya sebagai biro pembelajaran dan pada gilirannya sanggup meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan akta pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.
Guru yang telah memperoleh akta pendidik yang diperoleh melalui jalur :
(1). Pemberian sertifikasi secara eksklusif (PSPL).
(2). Penilaian PortoFolio (PF)
(3). Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan
(4). Pendidikan Profesi Guru (PPG) diberikan tunjangan profesi sebesar satu kali honor pokok, sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru yang sejahtera dan kompeten.
Proses sertifikasi guru bukan hal yang mudah dan mudah, tapi merupakan proses panjang yang yang dimulai dari seleksi manajemen yang dilakukan dinas, mengikuti seleksi akademik, mengikuti PLPG/PPG diakhiri dengan ujian akhir, kalau lulus akan terbit akta pendidik. Ketika akta pendidik sudah keluar para guru harus memasukan kembali berkas untuk mendapat SK Dirjen semoga mencairkan tunjangan profesi.
Dukungan pemerintah kepada para guru melalui tunjangan profesi sebenaarnya sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun. Walaupun hingga ketika ini berdasarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Muhadjir Effendy keberadan tunjangan profesi guru belum berbanding lurus dengan peningkatan kualitas dan profesionalisme guru atau tenaga pendidik.
Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengkritik perilaku para guru yang tidak serius dalam memperbaiki pendidikan di Indonesia. Menurut dia, ada kecenderungan guru hanya ikut sertifikasi sebagai syarat untuk kenaikan pangkat yang ujungnya semoga bisa mendapat pelengkap tunjangan profesi.
"Saya dulu dengar guru ada sertifikasi, saya senang. Tapi sekarang, sering sertifikasi itu tidak mencerminkan apa-apa. Mungkin prosedural saja supaya bisa mendapat tunjangan. Bukan ia tersertifikasi berarti profesional menjadi guru," ungkapnya ketika berbicara di hadapan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung PGRI, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2018). Padahal, kualitas pendidikan sangat bergantung pada kualitas guru yang berinteraksi lebih usang dengan belum dewasa dibandingkan dengan orangtua mereka sendiri (Kompas.com).
Untuk menjawab tantangan, kritikan dan saran masyarakat, praktisi, akademisi, maupun birokrat, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terus melaksanakan pembenahan dan perbaikan dalam pelaksanan sertifikasi guru sebagai upaya mewujudkan guru yang professional sesuai tuntutan UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.
Hal ini sanggup dilihat dari adanya perubahan contoh sertifikasi guru dari PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) yang dilaksanakan semenjak tahun 2007, menjadi kegiatan PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam jabatan, yang dilaksanakan semenjak tahun 2018 di LPTK , dengan durasi waktu kurang lebih 5 bulan dengan beban 24 SKS.
Tahapan pelaksanaan kegiatan PPG dalam jabatan meliputi tiga tahapan:
(1) pendalaman materi selama 3 bulan,
(2) workshop dan peer teaching selama 5 ahad di LPTK,
(3) PPL di sekolah selama 3 minggu. Setelah semua tahap tersebut dilaksanakan, kegiatan PPG dalam jabatan diakhiri dengan Uji Kompetensi Mutu (UKM). Dan bagi penerima yang lulus berhak mendapat akta pendidik.
Mendikbud Muhadjir Effendy dalam aneka macam kesempatan selalu memberikan harapanya bahwa tunjangan profesi guru sanggup berdampak pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru dengan mutu dan hasil proses berguru penerima didik sebagai indikator keberhasilnya. Dan Mendikbud juga berharap sebagian tunjangan profesi sanggup diinvestasikan untuk peningkatan kompetensi dan kinerja guru melalui kegiatan training dan berguru mandiri.
Penulis: Tim Ditjen GTK
Sumber : https://news.okezone.com
EmoticonEmoticon