Sunday, September 23, 2018

Inilah Peraturan Bkn Nomor 5 Tahun 2019 Wacana Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Pns


Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 197 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada 4 April 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019 perihal Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.

Dalam Peraturan ini disebutkan, Intansi Pemerintah menyusun perencanaan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya, dengan memperhatikan aspek: 
  • a. kompetensi; 
  • b. contoh karier; 
  • c. pemetaan pegawai; 
  • d. kelompok planning suksesi (talent pool); 
  • e. perpindahan dan pengembangan karier; 
  • f. evaluasi prestasi kerja/kinerja dan sikap kerja; 
  • g. kebutuhan organisasi; dan h. sifat pekerjaan teknis atau kebijakan tergantung pada pembagian terstruktur mengenai jabatan.
Sementara jenis mutasi terdiri atas:
  • a. mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah; 
  • b. mutasi PNS antar kabupatan/kota dalam satu provinsi; 
  • c. mutasi PNS antar kabupatan/kota antar provinsi, dan antar provinsi; 
  • d. mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Intansi Pusat atau sebaliknya; 
  • e. mutasi PNS antar Instansi Pusat; dan
  • f. mutasi ke perwakilan NKRI di luar negeri.
“Mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling usang 5 (lima) tahun,” suara Pasal 2 ayat (3) Peraturan BKN ini.

Ditegaskan dalam peraturan ini, mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, pembagian terstruktur mengenai jabatan dan contoh karier, dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, dan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

Selain mutasi alasannya yaitu kiprah dan/atau lokasi sebagaimana dimaksud, berdasarkan Peraturan ini, PNS sanggup mengajukan mutasi kiprah dan/atau lokasi atas ajakan sendiri.

Prosedur
Prosedur mutasi selain mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, dilakukan sebagai berikut: 
  • a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akseptor menciptakan usul mutasi kepada PPK asal atau instansi dimana PNS yang bersangkutan bekerja untuk meminta persetujuan; 
  • b. Apabila PPK Instansi asal menyetujui maka dibentuk persetujuan mutasi; 
  • c. Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud, PPK intansi akseptor memberikan usul mutasi kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN untuk mendapat pertimbangan teknis, yang diberikan paling usang 15 (lima belas) hari kerja semenjak diterimanya usul mutasi; 
  • d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, pejabat yang ditunjuk memutuskan keputusan mutasi sesuai kewenangannya; dan 
  • e. Selanjutnya, berdasarkan keputusan mutasi sebagaimana dimaksud, maka: 1. PPK instansi akseptor memutuskan keputusan pengangkatan dalam jabatan; dan 2. PPK instansi asal memutuskan keputusan pemberhentian dari jabatan.
“Keputusan pengangkatan dalam jabatan oleh PPK instansi akseptor dan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh PPK instansi asal sebagaimana dimaksud, ditetapkan paling lama30 (tiga puluh) hari kalender semenjak ditetapkannya keputusan mutasi,” suara Pasal 4 karakter p Peraturan BKN ini.

Sementara mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah, berdasarkan Peraturan BKN ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:  
  • a. Mutasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat atau dalam 1 (satu) Instansi Daerah dilakukan oleh PPK, sesudah memperoleh pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS;  
  • b. Dalam hal Tim Penilai Kinerja belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan;  
  • c. Unit kerja yang membidangi kepegawaian menciptakan perencanaan mutasi; 
  • d. Perencanaan mutasi disampaikan kepada Tim Penilai Kinerja PNS untuk mendapat pertimbangan mutasi;  
  • e. Berdasarkan pertimbangan mutasi dari Tim Penilai Kinerja PNS, unit kerja yang membidangi kepegawaian mengusulkan mutasi kepada PPK; dan 
  • f. Berdasarkan usul mutasi sebagaimana dimaksud, PPK memutuskan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi, berdasarkan Peraturan BKN ini,. dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • a. Mutasi PNS antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh gubernur sesudah memperoleh pertimbangan Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN; 
  • b. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi akseptor dan instansi asal, BKN tidak sanggup menunjukkan pertimbangan; 
  • c. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN, gubernur memutuskan keputusan mutasi; dan 
  • d. Berdasarkan penetapan gubernur, PPK instansi akseptor memutuskan pengangkatan PNS dalam jabatan.
Sedangkan mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi, berdasarkan Peraturan ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • a. Mutasi PNS antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesudah memperoleh pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN;  
  • b. Pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN diberikan dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud terpenuhi dan BKN telah melaksanakan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi akseptor dan instansi asal; 
  • c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi akseptor dan instansi asal, BKN tidak sanggup menunjukkan pertimbangan teknis; 
  • d. Berdasarkan pertimbangan teknis Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memutuskan keputusan mutasi; dan 
  • e. Berdasarkan penetapan menteri sebagaimana dimaksud, PPK instansi akseptor memutuskan pengangkatan PNS dalam Jabatan.
Untuk Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat, berdasarkan Peraturan ini, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • a. Mutasi PNS provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya, dan mutasi PNS antar-Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN; 
  • b. Penetapan Kepala BKN sebagaimana dimaksud diberikan dalam hal persyaratan terpenuhi dan BKN telah melaksanakan verifikasi dan validasi kebutuhan jabatan di instansi akseptor dan instansi asal; 
  • c. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dan validasi tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan di instansi akseptor dan instansi asal, BKN tidak memutuskan keputusan mutasi; dan 
  • d. Berdasarkan penetapan Kepala BKN, PPK instansi akseptor memutuskan pengangkatan PNS dalam jabatan.
“Mutasi ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” suara Pasal 9 Peraturan BKN ini.

Untuk mutasi PNS atas ajakan sendiri, berdasarkan Peraturan ini,  diberikan dengan pertimbangan sebagai berikut: 
  • a. memperhatikan contoh karier PNS yang bersangkutan; 
  • b. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 
  • c. tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan 
  • d. tidak sedang dalam proses atau menjalani eksekusi disiplin dan atau proses peradilan yang ditandatangani oleh unit kerja yang menangani kepegawaian.
Peraturan ini menegaskan, pembiayaan sebagai pengaruh dilakukannya mutasi PNS dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Instansi Pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Instansi Daerah.

“Peratuan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” suara Pasal 14 Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 5 April 2019. (setkab.go.id)
Selengkapnya perihal Peraturan BKN No 5 Tahun 2019 d0wnl0ad di sini


Sumber http://supiadi74.blogspot.com


EmoticonEmoticon