Monday, September 17, 2018

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional ( Nisn ) Tahun 2019

Referensi bagi akseptor didik yakni Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang berupa pengkodean bagi akseptor didik di forum pendidikan formal maupun non-formal. Penerbitan NISN merupakan tanggungjawab Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), sesudah data akseptor didik yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sistem pendataan Dapodik. Penerbitan NISN diberikan kepada akseptor didik kelas satu SD dilakukan melalui sistem Dapodik, sesudah data akseptor didik yang bersangkutan terdata di sekolah yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

NISN yakni instruksi pengenal identitas akseptor didik yag bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. NISN bersifat unik yang membedakan antara akseptor didik yang satu dengan akseptor didik yang lain di seluruh sekolah di Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri. Syarat sumbangan NISN yakni akseptor didik harus terdata di sekolah yang mempunyai NPSN yang terdata di data rujukan Kemendikbud.

Pengelolaan NISN dilaksanakan oleh PDSPK sebagai penanggungjawab master rujukan dalam Dapodik. Hasil sumbangan NISN oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs (http:// nisn.data.kemdikbud.go.id/).

Diterbitkannya NISN bertujuan untuk memperlihatkan instruksi yang unik kepada semua akseptor didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, biar data akseptor didik sanggup diadministrasikan secara baik, dan sanggup dimanfaatkan sebagai master rujukan untuk training akseptor didik. NISN bersifat unik, dengan demikian maka seluruh akseptor didik sanggup terhitung pada setiap rombongan berguru (rombel), satuan pendidikan, wilayah, dan jenjang pendidikan.

Tujuan diterbitkannya Juklak pengelolaan NISN adalah:
  • a.Mengidentifikasi setiap individu akseptor didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia secara konsisten dan berkesinambungan.
  • b.Menyamakan persepsi dan pandangan dalam pengelolaan data rujukan pendidikan khususnya NISN mulai dari tingkat satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) hingga di Kemendikbud;
  • c.Memberikan panduan yang lebih terang dalam prosedur pengelolaan NISN, sehingga menjadi gampang dan standar yang sanggup dipahami bersama, baik oleh satuan pendidikan maupun oleh orang renta akseptor didik;

Ruang lingkup penyusunan juklak verval akseptor didik sejalan dengan kebutuhan perbaikan dan pembetulan data master rujukan yang telah dientri dalam Dapodik dan harus bersifat unik dan tunggal. Pengelolaan verifikasi dan validasi data master rujukan akseptor didik sudah dibagi kewenangan yaitu mulai dari kewenangan satuan pendidikan, kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, dan PDSPK.
  • a.Operator Sekolah : a) memastikan semua akseptor didik telah mempunyai NISN dan masuk dalam data rujukan Kemdikbud, b) melaksanakan verifikasi dan validasi data akseptor didik yang masuk sajian residu, c) melaksanakan verifikasi dan validasi data akseptor didik yang belum mempunyai NISN dengan melaksanakan pencarian sekolah asal untuk siswa mutasi, d) melaksanakan perbaikan data Dapodik sesuai keterangan status data invalid pada sajian invalid;
  • b.Operator Dinas ; a) mengelola data akseptor didik yang sudah mempunyai NISN dan yang belum mempunyai NISN, b) melaksanakan approval (mengabulkan) pengajuan perubahan identitas yang diajukan oleh operator sekolah, c) melaksanakan approval (mengabulkan) pengajuan mutasi siswa dari operator sekolah;
  • c.Operator PDSPK ; a) melaksanakan pengelolaan data akseptor didik yang telah mempunyai NISN dan yang belum mempunyai NISN, b) melaksanakan approval pengajuan perubahan NISN dari operator sekolah, c) mengajukan approval terhadap mutasi akseptor didik dari operator Dinas Pendidikan, d) melaksanakan verifikasi dan validasi pengajuan NISN lulusan SM sederajat.

Kebijakan Pengelolaan NISN bagi Peserta Didik Jenjang Dikdasmen
1.Penerbitan NISN jenjang Dikdasmen hanya diberikan kepada akseptor didik yang bersekolah di satuan pendidikan SD, SMP, SM sederajat;
2.Satuan pendidikan/ forum penyelenggara pendidikan kawasan akseptor didik bersekolah harus mempunyai NPSN dan terdaftar di Data Referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3.NISN diberikan secara otomatis pada akseptor didik tingkat 1 SD yang belum mempunyai NISN;
4.Penerbitan NISN bagi akseptor didik yang sudah lulus (tidak berada di satuan pendidikan) dilakukan melalui aplikasi verval lulusan di web http://nisn.data.kemdikbud.go.id;
5.Pengajuan perbaikan data identitas akseptor didik dilakukan oleh Operator Sekolah melalui aplikasi verval PD;
6.Persetujuan perbaikan data identitas akseptor didik dilakukan oleh Operator Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui aplikasi verval PD;
7.NISN yang diterbitkan oleh PDSPK akan menjadi master rujukan PDSPK, dan ditampilkan di laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id ;
8.NISN yang diterbitkan PDSPK sanggup dipergunakan untuk seluruh jadwal pembangunan pendidikan dan berlaku sepanjang masa;
9.Tidak ada pungutan biaya apapun terkait penerbitan NISN.

Selengkapnya perihal Juknis Pengelolaan NISN 2019 d0wnl0ad di sini

Sumber http://supiadi74.blogspot.com


EmoticonEmoticon