Thursday, September 20, 2018

Tenggat Waktu 30 April 2019, Gres 53% Sk Ptdh Pns Tipikor Bht Diterbitkan


[SIARAN PERS]
Nomor: 061/RILIS/BKN/IV/2019
Pada tanggal 6 Maret 2019 Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) biar melaksanakan penjatuhan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi PNS terkena tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan aturan tetap (BHT) paling lambat tanggal 30 April 2019 dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala BKN dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). 

Imbauan tenggat waktu ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/50 /M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Februari 2019 ihwal Petunjuk Pelaksanaan Penjatuhan PTDH oleh PPK.Namun hingga dengan tanggal 30 April 2019 Pukul 09.00 WIB, gres 1.237 SK PTDH yang diterbitkan atau sekitar 53% dari total 2.357 Surat Keputusan (SK) PTDH yang seharusnya diterbitkan PPK, mencakup 58 PNS Pusat dan 1.179 PNS Daerah. 

Pemberitahuan tenggat waktu ini merupakan progres tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BKN, Kementerian PANRB, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 13 September 2018 dengan Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 ihwal Penegakan Hukum terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan. Pemberitahuan disampaikan kepada seluruh PPK instansi sentra dan daerah.

Perlu kami sampaikan bahwa ada sejumlah hambatan yang menjadikan belum menyeluruhnya penuntasan penerbitan SK PTDH hingga dengan tenggat waktu yang ditentukan hari ini. Beberapa di antaranya: 
Pertama, kesulitan instansi menerima putusan pengadilan PNS Tipikor BHT dan tidak adanya kewajiban pihak pengadilan meneruskan putusan ke instansi. Dalam hal ini instansi yang dituntut bergerak proaktif mengajukan usul data ke pengadilan. 
Kedua, beberapa instansi menunggu terbitnya putusan MK soal somasi Pasal 87 ayat (4) aksara b dalam UU 5/2014 ihwal ASN yang kerap dijadikan dalil penundaan melaksanakan pemberhentian; Ketiga, terjadinya proses mutasi PNS Tipikor BHT sebelum prosedur pemberhentian dilakukan oleh instansi asal, sehingga tidak masuk daftar pemblokiran data kepegawaian oleh BKN dan adanya PNS Tipikor BHT yang berstatus meninggal dunia sebelum dilakukan pemberhentian. 
Keempat, ditemukannya data sejumlah PPK belum memulai proses penerbitan PTDH.

Kepada PPK yang tidak melaksanakan penerbitan SK pemberhentian PTDH PNS Tipikor BHT hingga dengan tanggal 30 April 2019 akan dikenakan hukuman administratif sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 ihwal Administrasi Pemerintahan.

Jakarta, 30 April 2019
Kepala Biro Humas BKN
Ttd
Mohammad Ridwan

Sumber http://supiadi74.blogspot.com


EmoticonEmoticon