Saturday, September 15, 2018

Sistem Zonasi Ppdb 2019, Alamat Di Kk Terbitan Minimal 1 Tahun Sebelumnya


Kemendikbud menegaskan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 menggunakan sistem zonasi. Lewat cara itu, pemerintah ingin menghapus dikotomi sekolah favorit dan nonfavorit.

Ketentuan, tata cara, dan alur registrasi PPDB sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang terbit tamat tahun lalu. Berdasar hukum tersebut, sekolah negeri bisa melakukan PPDB setiap Mei. Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, sistem zonasi disosialisasikan semenjak Januari.

Ada perbedaan antara pelaksanaan PPDB 2019 dan tahun lalu. Saat ini pemerintah resmi menghapus surat keterangan tidak bisa (SKTM). Surat tersebut sering menyebabkan polemik karena disalahgunakan.

Lantas, bagaimana dengan siswa tidak mampu? ”Siswa dari keluarga tidak bisa tetap melalui jalur zonasi. Tapi, ditambah dengan aktivitas pemerintah sentra (kartu Indonesia pintar) atau pemerintah kawasan bagi keluarga tidak mampu,” ucap Muhadjir.

Dalam permendikbud yang diterbitkan 31 Desember 2018 itu juga diatur kewajiban sekolah biar memprioritaskan calon penerima didik berdomisili sama dengan sekolah asal.

Pada PPDB 2019, keterangan domisili berdasar alamat kartu keluarga diterbitkan minimal setahun sebelumnya.

Itu tidak ibarat edisi sebelumnya yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Keputusan tersebut berlaku untuk mutasi dadakan yang dilakukan orang tua. Trik itu kerap dilakukan orang renta yang sengaja pindah hanya untuk mengincar sekolah favorit bagi anaknya.

Karena itu, jalur perpindahan orang renta harus dilengkapi surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, maupun perusahaan. Mutasi domisili akan dicocokkan dengan sekolah asal siswa. ”Oleh alasannya yaitu itu, Kemendikbud akan memaksimalkan kembali kolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri,” terang Muhadjir.

Hal lain yang tak kalah penting, ada upaya untuk menghindari praktik jual beli kursi. Caranya, sekolah wajib mengumumkan daya tampung sehingga lebih transparan. Mulai kelas I SD, VII SMP, hingga X jenjang SMA.

Jika berdasar seleksi PPDB mempunyai jumlah calon penerima didik yang melebihi daya tampung, sekolah wajib melapor ke dinas pendidikan (dispendik) kawasan setempat.

Nantinya kewenangan dispendik yaitu menyalurkan kelebihannya ke sekolah lain yang masih dalam satu zonasi. Jika dalam satu zonasi kuota sudah penuh, calon penerima didik disalurkan ke sekolah lain luar zonasi terdekat.

Muhadjir menyampaikan bahwa tujuan sistem zonasi yaitu menghilangkan dikotomi sekolah favorit dan nonfavorit. Menghilangkan eksklusivitas dan diskriminasi sekolah. Khususnya sekolah negeri. Sekaligus, membantu menganalisis perhitungan kebutuhan dan distribusi guru.

Dengan hukum itu, Muhadjir menegaskan, sekolah wajib menerapkan PPDB dengan sistem zonasi dengan kuota 90 persen. Memprioritaskan jarak terdekat dari domisili ke sekolah.

Di dalamnya sudah termasuk keluarga ekonomi tidak bisa dan kombinasi jarak serta prestasi akademik. Baru kemudian, jalur prestasi murni dan jalur perpindahan orang renta dengan masing-masing kuota 5 persen.

Sementara itu, sejumlah kawasan sudah mulai mempersiapkan PPDB. Salah satunya Nusa Tenggara Barat (NTB). Wakil Kepala SMAN 1 Gunungsari, Lombok Barat, NTB Mansur menjelaskan, biasanya PPDB dimulai sepekan sebelum dimulainya tahun pelajaran baru. ”Masuk sekolah (awal tahun pedoman baru, Red) pada 15 Juli 2019,” katanya kemarin.

Dia menuturkan bahwa untuk jenjang SMA, implementasi PPDB berbasis zonasi di daerahnya relatif lancar. Sebab, seluruh kecamatan sudah mempunyai SMAN. Karena itu, siswa tidak perlu loncat jauh hingga keluar kecamatan untuk mendaftar SMAN.

Mansur mencontohkan sekolah tempat dirinya mengajar yang berada satu zona dengan SMAN 1 Batulayar dan SMAN 10 Mataram. Zona itu mencakup dua kecamatan. Yaitu, Kecamatan Gunungsari dan Kecamatan Batulayar.

Dengan demikian, siswa dari dua kecamatan tersebut bisa menentukan untuk mendaftar di SMAN 1 Gununganyar, SMAN 1 Batulayar, atau SMAN 10 Mataram. ”Rata-rata ada tiga sekolah dalam satu zona,” tuturnya.

Selain itu, ada satu zona yang terdiri atas dua sekolah atau empat sekolah. Dia menuturkan, tahun kemudian sistem pembagian zonasi untuk jenjang Sekolah Menengan Atas tidak menemui problem yang signifikan. Karena itu, ia memprediksi pembagian zona tahun kemudian tetap dipertahankan tahun ini.

Sistem pendaftarannya yaitu siswa melamar ke sekolah yang dituju. Kemudian, sekolah mendapatkan registrasi dan memverifikasi berkas-berkas. Setelah itu, berkas registrasi dikirim ke dinas pendidikan untuk diseleksi. Kemudian, sekolah eksklusif mendapatkan daftar nama siswa yang dinyatakan lolos diterima di sekolah masing-masing.

Setiap anak diberi pilihan hingga tiga sekolah. Urutan pilihan sekolah tersebut sekaligus dijadikan sebagai dasar proses seleksi oleh dinas pendidikan setempat. ”Sebaiknya pilihan pertama ambil sekolah yang terdekat dengan tempat tinggal. Karena peluang diterimanya paling besar,” jelasnya.

Di sisi lain, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia Muhammad Ramli menyatakan, orang renta yang masih menuntut sekolah favorit, unggulan, atau sekolah teladan yaitu egois. Mereka memikirkan belum dewasa mereka saja alias tidak memikirkan belum dewasa se-Indonesia.

Menurut dia, PPDB dengan sistem zonasi yaitu upaya menjadikan semua sekolah sama baiknya dari Sabang hingga Merauke. Dia berharap tahun depan jalur prestasi dihapus sehingga berlaku zonasi 100 persen.

”Justru kami berharap suatu dikala sekolah di Puncak Jaya sama baiknya dengan sekolah di Jakarta. Sekolah di Sintang sama baiknya dengan sekolah di Bandung, sekolah Cindakko Maros sama baiknya dengan sekolah di Surabaya. Kualitas pendidikan rata,” tegasnya. (jpnn.com)

Sumber http://supiadi74.blogspot.com


EmoticonEmoticon