Pemerintah telah menerbitkan dasar aturan pembayaran THR PNS dan Gaji 13 PNS Tahun 2019. Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2019 yang mengatur wacana dukungan honor 13 telah ditandatangani Jokowi tanggal 6 Mei 2019, bersamaan pula dengan penandatanganan PP No 36 tahun 2019 yang mengatur wacana pembayaran THR tahun 2019.
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Besaran THR
Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
Komponen THR
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
- Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, danf atau tunjangan perhiasan penghasilan
- Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Waktu Pembayaran
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Download : PP 36 tahun 2019 – THR PNS
Penerima Gaji 13
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Besaran Gaji 13
Sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Komponen Gaji 13
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
- Penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan perhiasan penghasilan
- Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Waktu Pembayaran
Sekitar bulan Juli 2019
Download : PP 35 tahun 2019 – Gaji 13
Catatan:
Khusus tunjangan kinerja ada perbedaan antara PNS Pusat dengan PNS Daerah. Bagi PNS sentra komponen THR dan Gaji 13 termasuk tunjangan kinerja yang diterima sesuai dengan besaran yang selama ini diterima per bulan.
Sumber : http://setagu.net
EmoticonEmoticon