Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2019 perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural (LNS).
Merujuk PP yang diundangkan pada 6 Mei 2019 itu, besaran THR untuk pimpinan dan pegawai non-PNS di LNS antara Rp 3,5 juta sampai Rp 26,2 juta tergantung posisi masing-masing.
“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” demikian tertulis pada Pasal 2 PP itu sebagaimana ditayangkan laman Sekretariat Kabinet, Jumat (10/5).
Merujuk PP itu maka pimpinan LNS terdiri atas ketua/kepala, wakil ketua/wakil kepala, sekretaris dan/atau anggota sesuai ketentuan peraturan maupun perundang-undangan. Namun, ada syarat khusus bagi pegawai non-PNS di LNS yang akan mendapatkan THR.
File PP Nomor 37 Tahun 2019 d0wnl0ad di sini
Syaratnya antara lain warga negara Indonesia (WNI), telah melakukan kiprah pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun semenjak pengangkatan, gajinya dari APBN, serta diangkat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan menandatangani surat perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS bersangkutan. Adapun besaran THR yang diberikan ialah penghasilan selama sebulan.
PP itu juga memuat lampiran perihal besaran THR sesuai golongan penerimanya. “Lampiran merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” sebut Pasal 4 ayat (3) PP itu.(ara/jpnn)
EmoticonEmoticon