Sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi Sistem Registrasi Tenaga Kependidik:an, yang dilaksanakan oleh Direktorat Karier dan Kompetensi Sumber Daya Ristekdikti pada tanggal 1 dan 2 Maret 2019, di Hotel Blue Sky Balikpapan Kalimantan Timur, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa :
1. Setiap Tenaga Kependidikan wajib mempunyai Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK), bagi tenaga kependidikan yang tidak memiliki NITK tidak akan diikutsertakan dalam banyak sekali kontestasi atau derma reward oleh kementerian ristekdikti;
2. Karena itu kami menghimbau agar Saudara segera mengusulkan Nomor Induk Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Saudara baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Non PNS, melalui tautan http://sdm.pddikti.ristekdikti.go.id/;
3. Secara Teknis pengusulan dilakukan oleh masing-masing operator tendik memakai akun forlap pddikti Perguruan Tinggi Saudara, bagi yang belum memiliki akun atau operator tendik adalah orang yang berbeda dengan operator pddikti, maka dapat mengajukan permohonan akun melalui tautan http://bit.ly/simtendik.
Selengkapnya silahkan unduh >>>> Surat NITK
Sumber : http://kopertis3.or.id
EmoticonEmoticon