Sunday, September 30, 2018

Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Sekolah


Menurut data ICRW dan UNICEF tahun 2015, korban kekerasan tersebut mengakui bahwa pelaku kekerasan yaitu guru atau petugas sekolah dan juga oleh murid atau sahabat sebaya.

Pada tahun 2015 Kemdikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 82 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah. Sanksi yang diberikan ada tiga yaitu hukuman dari sekolah, Pemerintah daerah, dan Kemendikbud. 

Salah satu hukuman dari sekolah untuk siswa yaitu berupa teguran secara lisan/tertulis menjadi aspek penilaian perilaku yang memilih kelulusan atau kenaikan kelas siswa. Lalu, hukuman untuk Guru dan Tenaga Kependidikan yaitu teguran lisan/tertulis (jika ringan), pengurangan hak, pembebasan kiprah atau pemberhentian jabatan.

Pencegahan yang dilakukan sanggup berupa memantau rutin setiap enam bulan terhadap upaya sekolah dalam mencegah dan menanggulangi tindakan kekerasan. Untuk penanggulangan, Kemdikbud memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi
.
Yuk bagikan info ini ke teman-temanmu! 





Sumber :  Inspektorat Jenderal Kemendikbud

Sumber http://supiadi74.blogspot.com


EmoticonEmoticon