Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2019 perihal Tata Cara Masa Persiapan Pensiun, 26 Maret 2019 lalu. Aturan tersebut keluar untuk melaksanakan ketentuan Pasal 350 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil sekaligus mempersiapkan PNS semoga menikmati masa sesudah pensiun dengan produktif, sehat, dan bahagia.
Dalam Peraturan ini disebutkan, PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun, sanggup mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari Jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara).
“Masa persiapan pensiun sebagaimana dimaksud diberikan untuk jangka waktu paling usang satu tahun,” suara Pasal 2 ayat (2) Peraturan BKN ini, sebagaimana dikutip dari laman Setkab.go.id, Senin (22/4/2019).
Selama masa persiapan pensiun, PNS yang bersangkutan menerima uang masa persiapan pensiun sebesar satu kali penghasilan PNS terakhir yang diterima. Namun, dalam hal alasan kepentingan dinas yang mendesak, permohonan masa persiapan pensiun sanggup ditolak atau ditangguhkan.
Permohonan untuk mengambil masa persiapan pensiun, berdasarkan Peraturan ini, diusulkan secara tertulis kepada:
a. Presiden melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional hebat utama; atau
b. melalui PPK melalui Pejabat yang Berwenang (PyB) bagi PNS yang tidak menduduki jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan fungsional hebat utama.
Permohonan masa persiapan pensiun diajukan paling lambat satu bulan sebelum menjalani masa persiapan pensiun. Selanjutnya, Presiden atau PPK sanggup memutuskan pemberian, penolakan, atau penangguhan masa persiapan pensiun.
Ditegaskan dalam Peraturan ini, sebelum Presiden atau PPK memutuskan proteksi masa persiapan pensiun, PPK/PyB memastikan bahwa PNS yang mengajukan permohonan masa persiapan pensiun tidak sedang dalam proses investigasi pelanggaran disiplin; tidak sedang dalam proses peradilan alasannya diduga melaksanakan tindak pidana kejahatan; dan telah menuntaskan pekerjaan atau tidak terdapat kepentingan dinas mendesak yang harus dilaksanakan oleh PNS yang bersangkutan.
Peraturan BKN juga mengatur soal yang masa persiapan pensiun yang diberikan setiap bulan sebesat satu kali honor terakhir. Uang masa persiapan pensiun terdiri atas honor pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan, hingga dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, kemudahan PNS berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara.
Selain uang masa persiapan pensiun, PNS diberikan hak kepegawaiannya lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan semenjak ditetapkan keputusan proteksi masa persiapan pensiun.
Selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS wajib memenuhi panggilan kedinasan, memberikan isu yang terkait dengan kedinasan, atau masuk bekerja apabila diperlukan.
“Masa persiapan pensiun ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 pada bulan yang bersangkutan menjalani masa persiapan pensiun,” suara Pasal 11 Peraturan BKN ini.
Selain itu, disebutkan juga bahwa PNS yang sebelumnya menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional hebat madya, atau jabatan fungsional hebat utama yang diberhentikan dari jabatannya dan berusia lebih dari 58 tahun tidak sanggup mengambil masa persiapan pensiun.
Selengkapnya perihal Peraturan BKN No 2 Tahun 2019 d0wnl0ad di sini
EmoticonEmoticon