Tuesday, September 18, 2018

Bagi Cpns Yang Belum Diangkat Menjadi Pns Yang Melewati Batas Waktu Dilaksanakan Paling Lambat Simpulan Tahun 2020

Tags


Berkenaan adanya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dalam masa percobaan sebagai CPNS telah melewati batas waktu 1 (satu) tahun dan hingga dengan ketika ini belum diangkat menjadi Pegawai Negeri SIpil (PNS), Pemerintah Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut.

Dikutip dari Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wacana CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu, Nomor B/500/M/SM.01.00/2019 Tanggal 30 April 2019, menyebutkan bila Pengangkatan CPNS menjadi PNS yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pembinaan prajabatan/pelatihan dasar hanya berlaku bagi CPNS yang mengisi formasi/pengadaan CPNS tahun 2017 atau tahun sebelumnya dan dilaksanakan paling lambat final tahun 2020.

Unduh Surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wacana CPNS yang Belum Diangkat Menjadi PNS yang Melewati Batas Waktu, Nomor B/500/M/SM.01.00/2019 Tanggal 30 April 2019 klik di sini……
Sumber : bkn.go.id




Sumber http://supiadi74.blogspot.com


EmoticonEmoticon