Wednesday, January 4, 2017

Fiqh Seputar I'tikaf

Tags


Pengertian i'tikaf secara bahasa yakni "al-iqomah" (menetap) di suatu daerah dan bertahan (Lisanul 'Arob 9/255). Sedangkan secara istilah yakni tinggal di masjid yang dilakukan oleh orang yang khusus dengan ketentuan yang khusus pula. (Al-Mughni 6/208, Syarh Shohih Muslim 4/201)


Syaikh Al-'Allamah Al-'Utsaimin berkata, "I’tikaf yakni tinggal di dalam masjid dalam rangka melaksanakan amalan-amalan ketaatan kepada Allah 'azza wa jall." (Syarh Riyadhussholihin - Kitab "Al-I'tikaf)

Allah berfirman:

 ولا تباشروهن وأنتم عاكفون في المساجد

“Dan janganlah kalian campuri mereka itu (isteri), sedang kalian beri'tikaf di dalam masjid.” (Al-Baqoroh: 187)

Ayat ini menjadi dalil bagi para Ulama bahwa i'tikaf berlaku di seluruh masjid atau musholla yang di dalamnya ditegakkan sholat berjama'ah lima waktu. Al-Imam Al-Bukhori meletakkan satu penggalan khusus dalam kitab Shohih ia yang berjudul:

 باب الاعتكاف في العشر الأواخر والاعتكاف في المساجد كلها

“Bab I’tikaf di Sepuluh Hari Terakhir Bulan Romadhon dan I’tikaf di Seluruh Masjid.”

Adapun hadits Hudzaifah, “Tidak ada i’tikaf kecuali di tiga masjid, Masjidil Harom, Masjidil Aqsho dan Masjid An-Nabawi", ini dibawa kepada pemahaman afdholiyyah (keutamaan). Artinya tidak ada masjid yang lebih utama untuk beri'tikaf di dalamnya kecuali di tiga masjid tersebut.

Hukum I'tikaf dan Batas Minimal Waktunya

Para Ulama telah berijma' (sepakat) bahwa i'tikaf hukumnya sunnah kecuali i'tikaf nadzar. Dan lebih ditekankan lagi ajuan i'tikaf ini bila dilakukan pada 10 hari terakhir bulan Romadhon. (Al-Majmu' 6/475, Al-Ijma' Ibnul Mundzir 53)

‘Umar bin Al-Khotthob rodhiyallahu ‘anhu pernah berkata:

كنت نذرت في الجاهلية أن أعتكف ليلة في المسجد الحرام قال فأوف بنذرك

“Wahai Rosulullah, saya pernah bernadzar di masa jahiliyyah untuk beri’tikaf selama semalam di masjidil Harom. Beliau bersabda, tunaikanlah nadzarmu." (HR. Al-Bukhori 1891)

Jumhur Ulama beropini bahwa waktu minimal i'tikaf cukup tinggal sesaat di masjid. Boleh menetap usang di masjid atau bahkan sesaat saja (Al-Majmu’ 6/489). Pendapat inilah yang lebih kuat, karena tidak ada dalil shohih dan shorih yang mengatakan batas minimal waktunya sebagaimana yang ditegaskan oleh Syaikh Al-'Allamah Abdul 'Aziz bin Baz.

Ya'la bin Umayyah rodhiyallahu 'anhu berkata:

إني لأمكث في المسجد الساعة وما أمكث إلا لأعتكف

"Sungguh saya pernah berdiam di masjid beberapa ketika dan tidaklah saya berdiam selain untuk beri’tikaf." (Riwayat Abdurrozzaq dalam Mushonnafnya)

Makara bagi siapa saja yang siangnya bekerja, sedang kesempatan beri'tikaf hanya sanggup dilakukan di waktu malam maka itu sudah termasuk i'tikaf.

Kendati yang lebih utama beri'tikaf secara penuh selama sepuluh hari terakhir bulan Romadhon, menetap di dalam masjid dengan mengamalkan ibadah-ibadah khusus menyerupai sholat, membaca Qur'an, berdzikir, berdoa dan bertaubat kepada Allah, serta tidak keluar dari masjid kecuali alasannya yakni adanya hajat. Dari Ibnu Umar rodhiyallahu ‘anhuma berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يعتكف العشر الأواخر من رمضان 

“Dahulu Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Romadhon.” (HR. Al-Bukhori 2025 dan Muslim 1171)

Dari ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha:

كان يعتكف العشر الأواخر من رمضان حتى توفاه الله تعالى ثم اعتكف أزواجه من بعده

“Dahulu ia beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Romadhon hingga Allah mewafatkannya, lalu isteri-isteri ia beri’tikaf sepeninggalnya.” (HR. Al-Bukhori 2026 dan Muslim 1172)

ان النبي صلى الله عليه وسلم يخرج رأسه من المسجد وهو معتكف 

"Bahwa Nabi shollallahu 'alaihi wasallam mengeluarkan kepalanya (untuk disisir dan dibersihkan) dari masjid alasannya yakni ia sedang beri'tikaf." (HR. Al-Bukhori)

Kapan Mulai I'tikaf?

Para Ulama berbeda pendapat kapan orang yang ingin beri'tikaf di sepuluh hari terakhir bulan Romadhon masuk ke dalam masjid.

Pendapat yang lebih berpengaruh di sisi kami yakni pendapat jumhur Ulama, bahwa i'tikaf dimulai sehabis terbenamnya matahari pada tanggal 21 Romadhon, dan dia masuk ke masjid sebelum matahari terbenam. Pendapat ini yang sesuai dengan lahiriyah hadits, “Dahulu Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Romadhon", sedangkan berpindahnya hari (dalam kalender hijriyyah) dimulai sehabis matahari terbenam sehingga terhitung sepuluh malam.

Adapun simpulan waktu i'tikaf yakni ketika matahari terbenam di simpulan bulan Romadhon dari malam hari raya, ini yang sesuai lahiriyah hadits, alasannya yakni 1 Syawwal terhitung di luar 10 hari terakhir Romadhon, sebagaimana yang ditegaskan oleh para Ulama Syafi'iyyah. Demikian yang dicontohkan Nabi shollallahu 'alaihi wasallam.

Akan tetapi, kalau ingin dilanjutkan hingga Shubuh menjelang sholat 'ied maka sebagian Ulama membolehkannya.

Wanita I'tikaf di Masjid

Bagi perempuan aturan asalnya lebih utama menetap di rumahnya dan keluar bila ada kebutuhan sebagaimana firman Allah ta'ala:

وقرن في بيوتكن ولا تبرجن تبرج الجاهلية الأولی

“Dan hendaklah para perempuan menetap di rumah-rumah kalian, dan janganlah sekali-kali kalian bertabarruj (berhias dan bertingkah laku) menyerupai wanita-wanita jahiliyyah dahulu." (Al-Ahzab: 33)

Bahkan mereka lebih utama sholat di rumahnya sebagaimana sabda Nabi shollallahu 'alaihi wasallam, "Dan rumah-rumah mereka lebih utama bagi mereka." (HR. Ahmad)

Akan tetapi, bagi para perempuan tidak terlarang sholat di masjid selama memperhatikan adab-adabnya, bahkan boleh beri'tikaf menyerupai yang dilakukan isteri-isteri Nabi sepeninggal Nabi shollallahu 'alaihi wasallam selama tempatnya kondusif dari fitnah. Namun bila i'tikafnya itu menghalangi dirinya dari kewajiban terhadap suami atau kewajiban yang lain, maka hal yang wajib harus didahulukan.

manhajulhaq:
Fikri Abul Hasan

Telegram Channel
http://bit.ly/2o6nfMe

Sumber http://campusnancy.blogspot.com


EmoticonEmoticon