Friday, September 28, 2018

Surat Edaran Bersama Mendikbud Dan Mendagri Nomor 1 Tahun 2019 Perihal Pelaksanaan Penerimaan Peserta Bimbing Gres


Dalam rangka untuk memperlihatkan aliran dan pola pada pelaksanaan penerimaan peserta bimbing gres Tahun Ajaran 2019/2020, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru. Surat Edaran ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan isi surat berupa himbauan untuk menciptakan kebijakan dengan poin-poin sebagai berikut:

1. menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama. Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. dan memberikan isu petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan;
2. memutuskan zonasi paling usang 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB;
3. memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat dalam melaksanakan penetapan zonasi;
4. memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat di wilayah kerja Saudara tidak melaksanakan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas. dan Sekolah Menengah Kejuruan dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah;
6. mematikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat di wilayah kerja Saudara tidak melaksanakan tes membaca, menulis. dan berhitung dalam seleksi calon peserta bimbing gres kelas 1 (satu) Sekolah Dasar; dan
7. memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah tempat di wilayah kerja Saudara tidak menimbulkan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan kiprah orang tua/wali dan hasil UN hanya menjadi syarat manajemen dalam PPDB sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Selengkapnya wacana Surat Edaran Mendikbud dan Mendagri No 1 Tahun 2019 sanggup d0wnl0ad di sini atau

Sumber http://supiadi74.blogspot.com


EmoticonEmoticon