Sunday, January 22, 2017

Hubungan Konstitusi Dengan Dasar Negara (Bagian 3)

1.      Setiap negara pasi memiliki dasar negara yang dijadikan fatwa dalam mengatur kehidupan penyelenggaraan negara yang meliputi banyak sekali bidang kehidupan.
2.      Dasaar negara dari seiap negara berbeda-beda sebab dasar negara dipengaruhi oleh nilai-nilai sosial budaya, patriotisme dan nasionalisme yang telah terkristalisasi dalam usaha untuuk mewujudkan harapan dan tujuan negara yang hendak dicapainya.
3.      Dasar negara bagi suatu negara memiliki peran, antara lain:
a.       Memberi arah bagi perjalanan hidup suatu negara.
b.      Cita-cita seluruh rakyat.
c.       Piagam pernyataan kemerdekaan negara.
d.      Wujud perjanjian antara negara yang hendak dibuat dengan rakyat yang membentuk negara.
4.      Menurut Hamid S. Attamini sebagai norma aturan tertinggi, dasar negara memiliki fungsi sebagai berikut:
a.       Fungsi regulatif artinya sebagai tolak ukur untuk menguji apakah norma aturan berlaku di bawah dasar negara tersebut bertentangan atau tidak dan bersifat adil atau tidak.
b.      Fungsi konstitusi artinya sebagai pembentuk aturan bahwa tanpa adanya dasar negara tersebut maka norma aturan dibawahnya akan kehilangan maknanya sebagai hukum.
5.      Hubungan antara dasar negara dengan konstitusi atau undang-undang dasar sangat erat, yaitu:
a.       Dasar negara membuat norma-norma pokok yang bersifa ideal, sedang konstitusi berusaha menjabarkan nilai-nilai ideal ke dalam nilai instrumental.
b.      Dasar negara pada pokoknya membuat harapan hidup bernegara yang bersifat universal dan bertahan dalam waktu usang sepanjang negara itu berdiri, sedang konstitusi berusaha menangkap suasana batin dalam penyelenggaraan negara yang sejalan dengan perkembangan peradaban.
c.       Ada kecenderungan dasar negara tetap dijadikan penuntun sepanjang masa sedangkan konstitusi selalu berubah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan rakyat.
6.      Hubungan antara Pancasila dengan Undang-Undang Dasar 1945
a.       Hubungan antara Pancasila sebagai norma mendasar negara dengan:
-          UUD 1945 sebagai aturan dasar negara sanggup dilihat pada Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu Penjelasan Umum Jangka II sebagai berikut:
Undang-undang dasar membuat pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan ke dalam pasal-pasalnya. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan harapan aturan yang menguasai aturan dasar negara, baik aturan dasar yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun aturan dasar yang tidak tertulis.
Undang-Undang Dasar membuat pokok-pokok pikiran ini di dalam pasal-pasalnya.
-          Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 juga menegaskan bahwa Pancasila yaitu harapan aturan (Rechtsidee) yang menguasai aturan dasar negara, baik tertulis maupun tidak tertulis.
b.      Dalam Tap MPR Nomor III/MPR/2000 wacana Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan disebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber aturan dasar nasional Indonesia. Sumber aturan yaitu sumber yang dijadikan materi untuk menyusun peraturan perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan negara Indonesia adalah:
1.      Undang-undang Dasar 1945
2.      Ketetapan MPR Republik Indonesia
3.      Undang-undang
4.      Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu)
5.      Peraturan pemerintah
6.      Keputusan presiden

7.      Peraturan daerah

Sumber http://campusnancy.blogspot.com


EmoticonEmoticon