Wednesday, October 3, 2018

Kemdikbud Tingkatkan Mutu Pendidikan Dengan Perubahan Regulasi Wacana Guru, Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah



Kesejahteraan bagi para guru dan tenaga pendidikan sampai kini masih terus diperjuangkan. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemdikbud terus melaksanakan upaya peningkatan mutu pendidikan di tanah air melalui peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Salah satu upaya peningkatan profesionalisme PTK yang dilakukan yakni melaksanakan perubahan regulasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Perubahan regulasi pendidik dan tenaga kependidikan disini yakni perubahan regulasi perihal guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Dalam upaya memaksimalkan kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah pemerintah melaksanakan perubahan dan pembiasaan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang guru, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017. Poin penting dari regulasi ini yakni menyangkut beban kerja guru PNS, yakni: meliputi merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan menilai pembelajaran, melatih dan membimbing penerima didik, dan melaksanakan kiprah komplemen yang menempel pada pelaksanaan aktivitas pokok sesuai dengan beban kerja guru. Beban kerja guru dimaksud paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam seminggu.

Terkait perubahan regulasi perihal guru, Ditjen GTK Kemdikbud pada tahun 2019 dalam mendukung kiprah guru semoga lebih profesional dalam melaksanakan aktivitas pembelajaran dan meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas siswa dengan menyelenggarakan program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy mengatakan, kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan dua unsur penting dalam pengelolaan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Hal tersebut diutarakan Mendikbud dikala memperlihatkan pengarahan pada bimbingan teknis fungsional calon pengawas sekolah dan penguatan kompetensi pengawas sekolah, beberapa waktu lalu.

“Sehingga dalam upaya memperlihatkan penguatan dalam peningkatan kinerja pengawas pemerintah melaksanakan training yang dikembangkan tidak hanya sekadar training konvensional yang selama ini dikembangkan, tetapi training yang benar-benar menyentuh sisi intrinsik para peserta,” ungkap Mendikbud.

Mendikbud menambahkan, dikala ini guru dapat menjadi kepala sekolah dengan mendapat proteksi khusus. Tugas kepala sekolah sendiri akan lebih fokus sebagai manajer sekolah.

“Sudah ada PerMen-nya (fungsi kepala sekolah). Intinya kita alihkan selama ini kepala sekolah hanya sebagai kiprah komplemen seorang guru, kini itu betul-betul pekerjaan tersendiri,” katanya.

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tersebut juga dijelaskan kiprah pokok seorang kepala sekolah yang tidak lagi merangkap sebagai seorang guru. Melainkan fokus sebagai seorang manajer sekolah, bertugas menyebarkan dan meningkatkan mutu sekolah.

“Guru yang kemudian ditugaskan sebagai manajer sekolah. Jadi, kepala sekolah dan pengawas itu nanti yakni jabatan karier seorang guru yang selama ini tidak dianggap jabatan karier,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano, menambahkan, training itu bertujuan untuk membangun tata kelola tenaga kependidikan khususnya pengawas sekolah.

Hal senada juga dijelaskan, Kasubdit Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir untuk Pendidik Kemendikbud, Renny Yunus. Menurutnya, jumlah pengawas sekolah di Tanah Air mencapai 30.000. Dengan adanya aturan dari Permenpan menyebutkan bahwa pengawas yang sudah menjabat semenjak 1 Juli 2017 tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan.

“Pola pelatihannya 71 jam. Untuk itu, kami mencetak pelatih nasionalnya dulu, gres kemudian training sampai ke tingkat kabupaten. Begitu juga untuk calon pengawas, mereka wajib mengikuti training ini,” ujarnya.
Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id
==================================================
Untuk membuka atau mend0wnl0ad Regulasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) silakan ikuti tautan  judul berikut:
1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN (Download)

2. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU (Download)

3. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2OO8 TENTANG GURU (Download)

4. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH (Download)

5. Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Download)

6. Perdirjen Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 perihal Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Download)

7. Perdirjen nomor 24907/B.B13/HK/2018 perihal Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Download)

Dengan memahami Regulasi Terkait Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) terbaru tersebut semoga kita semua yang menjadi guru dapat melakanakan kiprah dengan baik sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan sebagai produk aturan wajib untuk guru

Sumber http://supiadi74.blogspot.com


EmoticonEmoticon