Sunday, October 7, 2018

19 Sekolah Tinggi Tinggi Kedinasan Buka Registrasi Sebagai Salah Satu Jalur Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (Cpns)


Pemerintah kembali membuka penerimaan calon mahasiswa/taruna pada forum pendidikan kedinasan sebagai salah satu jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seperti tahun lalu, ada 19 pendidikan tinggi kedinasan di delapan kementerian/lembaga yang membuka kesempatan untuk mengikuti seleksi.

Untuk tahun ini, dibuka 9.176 dingklik calon siswa/taruna. Rentang waktu registrasi akan dimulai pada 9 sampai 30 April 2019 mendatang.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Dwi Wahyu Atmaji menyampaikan, proses registrasi dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

"Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu aktivitas studi pendidikan kedinasan. Kalau mendaftar lebih dari satu, otomatis akan gugur," imbuh beliau di Jakarta, Jumat (29/3/2019).

Adapun delapan kementerian/lembaga yang membuka penerimaan yaitu
1.Kementerian Keuangan (PKN STAN) sebanyak 3.000 formasi,
2.Kementerian Dalam Negeri (IPDN) 1.700 formasi,
3.Badan Siber dan Sandi Negara (STSN) 100 formasi.
4.Kementerian Hukum dan HAM (Poltekip dan Poltekim) 600 formasi,
5.Badan Intelijen Negara (STIN) 250 formasi,
6.Badan Pusat Statistik (Politeknik Statistika STIS) 600 formasi,
7.Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) 250 formasi, dan
8.Kementerian Perhubungan dengan 11 Sekolah Tinggi, Poltek, dan Akademi yang membuka 2.676 formasi.

Penerimaan sekolah kedinasan ini akan melalui beberapa tahapan sebagai proses seleksi. Setelah berhasil melaksanakan pendaftaran, akan dilakukan seleksi administrasi. Peserta yang lolos berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT). Untuk tahapan seleksi lainnya diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga. Hanya peserta yang lulus keseluruhan tahapan seleksi yang berhak mengikuti pendidikan.

Sedangkan untuk pengangkatan menjadi CPNS akan dilakukan sesudah dinyatakan lulus pendidikan dan telah memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan.

Atmaji mengimbau kepada masyarakat yang mengikuti penerimaan calon siswa/taruna tahun 2019 untuk selalu berhati-hati atas kemungkinkan terjadinya penipuan terkait proses penerimaan ini.

"Tidak ada satu pihak pun yang sanggup membantu kelulusan. Apalagi kalau ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan keharusan menyediakan sejumlah (uang). Itu dipastikan penipuan, karenanya jangan percaya, dan jangan dilayani," tegas dia.

Penugasan PNS di Luar Instansi Kini Paling Lama 3 Tahun
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) menciptakan istilah PNS diperbantukan dan dipekerjakan, sekarang berkembang menjadi penugasan PNS pada instansi pemerintah dan penugasan PNS di luar instansi pemerintah.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 35/2018 perihal Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah. Peraturan tersebut untuk memperlihatkan kepastian bagi PNS yang ditugaskan di luar instansi induknya.

Direktur Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Julia Leli Kurniati menjelaskan, ketentuan penugasan PNS didasarkan atas seruan instansi yang membutuhkan atau penugasan dari instansi induknya.

Adapun jangka waktu penugasan PNS di luar instansi pemerintah harus memenuhi ketentuan, yaitu paling usang 3 tahun dan sanggup diperpanjang untuk paling usang 2 tahun. Permintaan perpanjangan penugasan harus sudah diajukan paling lambat tiga bulan sebelum masa penugasan berakhir.

"Perpanjangan penugasan PNS pada instansi pemerintah diterapkan dengan keputusan PPK sesudah menerima persetujuan Kepala BKN," ujar beliau dalam pernyataan tertulis, Jumat (29/3/2019).

Asisten Deputi Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier Kementerian PANRB, Aba Subagja mengatakan, penugasan PNS ini intinya merupakan bab dari pengembangan karier.

"Jadi, PNS yang ditugaskan harus tetap terjamin kariernya sampai yang bersangkutan kembali ke instansi asal," terang dia.

Lebih lanjut, Aba mengungkapkan, sistem karir PNS yang bantu-membantu dibangun melalui sistem merit, yang di dalamnya terdapat dua hal penting. Pertama, terkait dengan indeks profesionalisme ASN, dan kedua terkait dengan sistemnya.

"Kita tidak sanggup lagi menempatkan orang hanya sesuai dengan mekanisme saja. Tetapi harus lebih menurut pada kompetensi dan menempatkan orang yang sempurna sehingga tidak bertentangan dengan sistem merit," imbuh Aba.

Sumber http://supiadi74.blogspot.com


EmoticonEmoticon