Dari data yang dihimpun Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg), tercatat 990 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN semenjak Januari 2018 hingga dengan Maret 2019. Hal itu berarti pula semenjak perhelatan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga jelang pemilihan calon legislatif (Pileg), dan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) telah terjadi bermacam-macam kasus pelanggaran netralitas ASN.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Mohammad Ridwan menyampaikan pelanggaran netralitas yang paling banyak dilakukan ASN, dilakukan melalui media umum (medsos), mulai dari menyebarluaskan gambar, memperlihatkan dukungan, berkomentar, hingga mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu.
“Rekapitulasi data pelanggaran netralitas tersebut merupakan kerja sama antara BKN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Aparatur Sipil Negara (KASN). Dari jumlah pelanggaran yang diterima, 99,5% didominasi pegawai instansi tempat yang mencakup Provinsi/Kabupaten/Kota. Total angka kasus itu di luar dari laporan yang diterima BKN melalui laman pengaduan LAPORBKN, email Humas, dan medsos,” terangnya.
Kasus netralitas ASN berupa pemberian pinjaman kepada paslon tertentu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 Pasal 4. Tingkat hukuman yang dikenakan mulai dari pemberian eksekusi disiplin (HD) sedang hingga HD berat. Secara terperinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan bahwa penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat (KP) selama satu tahun, penundaan kenaikan honor berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara untuk HD berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, hingga dengan pemberhentian.
Ridwan juga menambahkan selain kegiatan medsos, pelanggaran netralitas yang diterima juga berupa bentuk pinjaman secara eksklusif contohnya menghadiri kampanye paslon dan kegiatan yang bersinggungan dengan partai politik paslon.
Jenis-jenis pelanggaran dalam medsos, sebelumnya sudah dijelaskan BKN melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 02/SE/2016. Dalam surat edaran tersebut, ASN juga telah diingatkan untuk tidak memperlihatkan pinjaman terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan paslon baik secara eksklusif maupun tidak langsung, termasuk pula memakai media umum menyerupai Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya.
Sumber : bkn.go.id
EmoticonEmoticon