Tuesday, February 7, 2017

Batas Zona Ekonomi Eksklusif, Bahari Teritorial, Dan Landas Kontinen

Indonesia merupaka negara kepulauan dengan posisi silangnya yang sangat strategis. Terletak di antara dua benua dan dua samudra. Luas kepulauan Indoneia ialah 9,8 juta km² (seluruh wilayah Indonesia), dan luas wilayah lautnya 7,9 juta km². Posisi silang yang strategis meyebabkan Indonesia mempunyai peranan peting dalam kemudian lintas laut, tetapi posisi silang menyerupai ini di sampig menguntungkan juga membahayakan bagi negara, baik dalam bidang sosial ekonomi, kebudayaan, maupun pertahanan dan keamanan.
Indonesia menciptakan peraturan yang terang dan tegas mengenai batas wilayah perairan maritim negara Republik Indonesia, semoga bahaya-bahaya yang mungkin timbul sanggup dicegah. Indonesia menganut persetujuan Hukum Laut Internasional yang telah disepakati pada tahun 1982. Berdasarkan komitmen tersebut wilayah perairan Indonesia mencakup batas maritim teritorial, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif.

1. Batas Laut Teritorial
Batas maritim teritorial ialah suatu batas maritim yang ditarik dari sebuah garis dasar dengan jarak 12 mil ke arah laut.  Garis dasar ialah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung terluar pulau di Indonesia. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar merupakan maritim pedalaman. Di dalam batas maritim teritorial ini, Indonesia mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya. Negara lain sanggup berlayar di wilayah ini atas izin pemerintah Indonesia.
Gambar Skema Batas Laut Suatu Negara
2. Bata Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar maritim yang kalau dilihat dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Kedalaman landas kontinen tidak lebih dari 150 meter. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh ialah 200 mil. Kalau ada dua negara yang berdampingan mengusai maritim dalam satu landas kontien dan jaraknya kurang dari 400 mil, batas kontinen masing-masing negara ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing. Kewajiban negara ini ialah tidak mengganggu kemudian lintas pelayaran tenang di dalam batas landas kontinen.

3. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi yang dikenal dengan nama Deklarasi Juanda yang melahirkan Wawasan Nusantara. Di dalam deklarasi itu ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia ialah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau hingga titik terluar.
Pada tanggal 21 Maret 1980 Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indoensia sepanjang 200 mil, diukur dari garis pangkal wilayah maritim Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ialah wilayah maritim sejauh 200 mil dari pulau terluar ketika air surut. Pada zona ini Indonesia mempunyai hak untuk segala acara eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah maritim serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya maritim lainnya.
Gambar Batas Wilayah Perairan Indonesia


Sumber http://campusnancy.blogspot.com


EmoticonEmoticon