Thursday, January 26, 2017

Sejarah Perkembangan Aturan Internasional

Gambar Ilustrasi
Sudah merupakan ketentuan alam bahwa di ketika individu-individu mengatur kehidupan mereka dalam suatu masyarakat, mereka segera merasa perlu untuk menciptakan ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungannya satu sama lain. Demikian juga halnya dengan masyarakat politik yang dalam hubungannya satu sama lain merasa perlu untuk menciptakan ketentuan-ketentuan yang mengatur kehidupan masyarakat itu sendiri. Di mana ada masyarakat, disitu pula ada aturan walaupun dalam bentuk sederhana dan menyerupai apa yang dikatakan Brierly bahwa: Law exists only in a society, and a society cannot exist without a system of law to regulate the relations of its members with one another. Jadi apakah masyarakat itu masyarakat desa, masyarakat negara ataupun masyarakat dunia, akan selalu ada suatu aturan yang mengatur hubungan antara anggota-anggotanya satu sama lain. Demikian juga halnya dengan msyarakat internasional yang hubungan dan aktivitas anggota-anggotanya diatur oleh apa yang dinamakan aturan internasional.
Walaupun aturan internasional dalam pengertian modrn gres berumur sekitar empat abad, tetapi akar-akarnya telah terdapat semenjak zaman Yunani kuno dan zaman Romawi. Di zaman Yunani kuno, ahli-ahli pikir menyerupai aristoteles, Socrates dan Plato telah mengemukakan gagasan-gagasan mengenai wilayah, masyarakat, dan individu. Walaupun lebih dari dua ribu tahun yang lalu, city-states di Yunani didiami oleh bangsa dan bahasa yang sama, hubungan mereka lebih diatur oleh ketentuan-ketentuan yang kemudian berjulukan aturan internasional. Ketentuan-ketentuan tersebut menyangkut pengaturan-pengaturan perang dan penghormatan terhadap utusan-utusan negara. Pada waktu itu ketentuan-ketentuan tersebut belum lagi didasarkan atas prinsip aturan yang mengikat, tetapi atas percampuran moral, agama dan hukum.
Di zaman kekaisaran Romawi, berbeda dengan zaman Yunani kuno, hubungan internasional sudah ditandai dengan adanya negara-negara dalam arti kata yang sebenarnya. Dengan negara-negara lain, kerajaan Romawi menciptakan majemuk perjanjian menyerupai perjanjian-janjian persahabatan, persekutuan, dan perdamaian. Di samping itu, kerajaan Romawi juga berbagi ketentuan-ketentuan yang berafiliasi dengan perang dan damai. Sumbangan Romawi terhadap pembentukan aturan internasional cukup berarti, tetapi prinsip-prinsip yang dirumuskannya tidak banyak berkembang alasannya yakni kerajaan tersebut menaklukkan hampir semua negara lain pada waktu itu. Barulah pada era ke-15 dan 16 city-states di italia menyerupai Venice, Genoa, Milano dan Florence mengambangkan praktik pengiriman duta-duta besar residen ke ibu kota masing-masing yang berakibat dibuatnya perinsip-prinsip aturan mengatur hubungan diplomatik antara mereka, terutama kekebalan-kekebalan para duta besar dan stafnya.
Hukum internasional dalam arti sekarang, gres berkembang mulai era ke-16 dan 17 sehabis lahirnya negara-negara dengan sistem modern di Eropa. Perkembangan aturan internasional pada waktu itu sangat banyak dipengaruhi oleh karya-karya tokoh kenamaan di Eropa yang sanggup dibagi atas dua anutan utama, yaitu golongan naturalis dan golongan positivis.

Sumber http://campusnancy.blogspot.com


EmoticonEmoticon