Meskipun secara umum bank-bank di Indonesia dibedakan menurut fungsinya, yaitu bank sentral, bank umum, bank pembangunan, bank tabungan, bank koperasi, dan bank perkreditan rakyat, tolong-menolong penggolongan tersebut tidak sesuai lagi dengan situasi sebenarnya. Setelah dikeluarkannya UU No. 7 tahun 1992, semua jenis bank telah melaksanakan acara sebagaimana bank umum contohnya pendanaan bank dan pengalokasian dana yang bersifat jangka waktu pendek. Sumber pendanaan bank tabungan tidak didominasi tabungan saja, tetapi juga nasabah nonkoperasi.
Ada empat jenis bank yang perlu dikenal alasannya ialah peranannya yang cukup penting dalam kehidupan sehari-hari. Keempat bank tersebut ialah bank sentral, bank umum, bank syariah, dan bank perkreditan rakyat.
1. Bank Sentral (Bank Indonesia)
Bank sentral ialah bank yang berfungsi sebagai bank sirkulasi dan sebagai induk dari bank-bank lain (banker of banks). Bank ini memiliki kiprah yang amat vital bagi perekonomian suatu negara alasannya ialah kemampuannya dalam membuat dan mengendalikan uang, kebijakannya yang sanggup mempengaruhi pasar dan pada kesannya mempengaruhi perekonomian suatu negara. Di Indonesia, bank yang bertindak sebagai bank sentral ialah Bank Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 (UU-BI) secara tegas dinyatakan bahwa tujuan Bank Indonesia ialah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Artinya, BI harus menjaga semoga nilai mata uang terhadap barang dan jasa tetap stabil. Bagaimana caranya? Tentu saja dengan melihat laju inflasi. BI juga harus menjaga semoga nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain tetap stabil.
Tiga Tugas Bank Indonesia
Untuk mencapai tujuan ini, maka ada tiga bidang utama yang merupakan kiprah Bank Indonesia, yaitu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi bank.
a. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Pada dasarnya, kebijakan moneter merupakan kebijakan pengendalian jumlah uang yang beredar semoga sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan sistem perekonomian. Bila uang terkendali, dibutuhkan akan tercapai tingkat pertumbuhan ekonomi tanpa mengakibatkan inflasi.
Agar pengendalian moneter ini bisa berjalan efektif, BI memiliki fungsi sebagai lender of the last resort yang memungkinkan BI membantu kesulitan pendanaan jangka pendek yang dihadapi aneka macam bank. Agar kredit itu tidak disalahgunakan, maka derma kredit itu dibatasi selama 90 hari dan dijamin dengan surat berharga yang berkualitas tinggi dan gampang dicairkan, sehingga jikalau kredit itu tidak dilunasi, BI bisa mencairkan jaminan tersebut.
b. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI berwenang untuk melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, mewajibkan penyelenggaraan jasa sistem pembayaran untuk memberikan laporan kegiatannya serta menetapkan penggunaan pembayaran. Untuk itu BI berhak mengeluarkan dan mengedarkan uang. BI juga mendapatkan penukaran uang yang cacat atau rusak sebagian dengan nilai yang sama.
c. Mengatur dan mengawasi bank
Agar acara perbankan di Indonesia berjalan dengan baik, BI menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin bank, mengawasi bank, dan menetapkan hukuman pada bank. Artinya, bila ada transaksi bank yang dianggap BI melanggar aturan main, BI bisa menghentikan sementara sebagian atau keseluruhan acara bank yang bersangkutan.
2. Bank Umum
Bank umum ialah bank yang melaksanakan acara perjuangan secara konvensional dan atau menurut prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.
Bank umum memiliki fungsi pokok, yaitu:
- Menyediakan prosedur dan alat pembayaran yang efisien dalam acara ekonomi,
- menciptakan uang,
- menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat
- menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.
Ada banyak perjuangan yang dilakukan oleh bank umum. Meskipun demikian beberapa perjuangan bank umum yang perlu diketahui antara lain:
- menghimpun dana dari masyarakat
- memberikan kredit,
- menerbitkan surat pengukuhan hutang,
- memperjualbelikan atau menjamin aneka macam surat berharga seperti:
- Surat-surat wesel
- Surat pengukuhan hutang
- Sertifikasi Bank Indonesia (SBI)
- Obligasi
- Surat dagang berjangka waktu hingga dengan 1 (satu) tahun
- Instrumen surat berharga lainnya
- menyediakan daerah untuk menyimpan barang dan surat berharga.
3. Bank Syariah
Sejak diubahnya Undang-Undang No 6 tahun 1992 menjadi Undan-Undang No. 10 tahun 1998, Indonesia mengenal satu jenis bank selain bank konvensional yang kita kenal. Bank itu ialah bank syariah. Kegiatan bank syariah intinya merupakan ekspansi jasa perbankan bagi masyarakat yang membutuhkan dan menghendaki pembayaran imbalan yang tidak didasarkan pada sistem bunga melainkan atas dasar prinsip syariah sebagaimana digariskan oleh syariah (hukum) Islam. Karena itu, bank syariah tidak menggunakan bunga sebagai imbalan atas dana dari masyarakat melainkan menurut prinsip Syariah yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.
Menurut UU No 10 tahun 1998, prinsip syariah merupakan aturan perjanjian menurut aturan islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan acara perjuangan atau acara lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain:
- pembiayaan menurut prinsip bagi hasil (mudharabah)
- pembiayaan menurut prinsip penyertaan modal (musharakah)
- prinsip jual beli barang menurut prinsip memperoleh keuntunngan (murabahah)
- pembiayaan barang modal menurut prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan
- pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah waigtina)
Perlu dipahami bahwa bank syariah bukanlah sistem perbankan Arab. Bank syariah telah usang dikembangkan di Saudi Arabia, Dubai, Sudan, Jordan, Kuwait, Bahrain, Turki, Pakistan, Iran, Bangladesh, Senegal, dan Malaysia. Bahkan di Swiss dan Inggris juga terdapat bank syariah. Salah satu bank syariah yang cukup berhasil ialah AI Baraka.
Di Indonesia, dua bank umum termasuk ke dalam bank syariah ialah Bank Muamalat Indonesia dan Bank Syariah Mandiri. Adapun bank umum yang menyelanggarakan unit perjuangan syariah yakni Bank IFI, Bank BNI, Bank Jabar, Bank BRI, Bank Danamon, Bank Bukopin, Bank Internasional Indonesia, dan yang terakhir ialah Bank Hongkong Shanghai Banking Corporatian (HSBC), ditambah 82 bank perkreditan syariah.
4. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) ialah bank yang mendapatkan simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang sama menyerupai itu. Contoh BPR adalah:
- Bank Desa
- Bank Kredit Desa (BKD)
- Bank Kredit Kecamatan (BKK)
Dengan demikian, BPR berbeda dengan bank umum dan bank syariah alasannya ialah ada beberapa bentuk perjuangan yang dihentikan dilakukan oleh BPR, antara lain:
- Menerima simpanan dalam bentuk giro
- penyertaan modal
- Asuransi
Pelarangan bentuk perjuangan ini perlu dilakukan semoga sanggup membedakan BPR dengan bentuk bank lainnya. Menurut undang-undang, perjuangan yang boleh dilakukan BPR adalah:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
- Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah menurut prinsip bagi hasil.
- Menempatkan dana dalam berntuk SBI, deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Bisnis utama bank ialah sebagai daerah atau forum penyimpanan uang dan peminjaman uang. Karena itu, jasa perbankan sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu jasa simpanana dan jasa pinjaman. Banyak dari jasa bank dipakai tidak hanya oleh individu, melainkan juga pengusaha atau dunia bisnis pada umumnya.
EmoticonEmoticon