Monday, January 23, 2017

Hubungan Konstitusi Dengan Dasar Negara (Bagian 1)

Pengertian Dasar Negara
Setiap negara memiliki falsafah yang berbeda dengan negara lain. Ini tergantung pada cara pandang, cita-cita, idealisme, jiwa dan kepribadian bangsa atau negara yang bersangkutan. Oleh sebab itu, dasar negara merupakan “Philosofische Grondslag”  atau dasar falsafah negara.
Falsafah atau filsafat, berasal dari bahasa Yunani. Kata falsafah ini bersifat majemuk, yaitu berasal dari kata “philos” yang berarti sahabat dan kata “sophia” yang berarti pengetahuan yang bijaksana. Jadi, philosophic (falsafah) berdasarkan arti katanya yaitu cinta kepada pengetahuan yang bijaksana. Dengan demikian, dasar falsafah berarti fatwa pikiran/pengetahuan yang bijaksana. Ruang lingkup pengertian falsafah sangat luas, yaitu mencakup bidang-bidang berikut ini.
a.       Filsafat sebagai suatu kelompok teori dan sistem pemikiran.
b.      Filsafat sebagai suatu kecerdikan yang rasional.
c.       Filsafat sebagai pandangan hidup.
d.      Filsafat sebgai kelompok persoalan.
e.       Filsafat sebagai suatu proses kritis dari segala pengetahuan manusia.
f.       Filsafat sebagai usaha untuk memperoleh pandangan yang menyeluruh.
Dalam kehidupan dan penyelenggaraannya, negara juga tidak sanggup lepas dari pendekatan kebenaran dan kebijaksanaan. Untuk itu, penyelenggaraan negara memerlukan dasar-dasar kecerdikan atau kebenaran yang sanggup diterima oleh seluruh warganya, sehingga kehidupan, pelaksanaan dan usaha untuk mewujudkan harapan negara sanggup terarah dan tidak menyimpang dari harapan pendirian negara. Dasar-dasar kebenaran atau kebijaksaan ini selanjutnya disebut sebagai dasar negara atau kaidah penuntun dalam penyelenggaraan negara.

Dari pengertian tersebut, sanggup disimpulkan bahwa dasar falsafah negara/bangsa merupakan fatwa cara berpikir, cara pandang, cita-cita, teladan kecerdikan dari negara/bangsa yang menawarkan watak  atau kepribadian negara/bangsa itu atau juga kerohanian negara/bangsa itu. Dengan demikian, segala aspek kehidupan negara/bangsa harus sesuai dengan dasar falsafahnya.

Suatu bangsa mustahil mengambil falsafah dari bangsa atau negara lain dan begitu saja diterpakan di negaranya. Misalnya, Amerika Serikat memiliki falsafah negara yang tercermin dalam declaration of independence, berbeda dengan Indonesia yang memiliki falsafah Pancasila. Begitu pula negara-negara Barat yang secara umum berfalsafah liberalisme yang cenderung individualisme. Falsafah ibarat ini tidak sempurna jika dipraktekkan di Indonesia secara apa adanya sebab kehidupan sehari-hari bangsa kita diwarnai dengan kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, sering juga disebut sebagai Dasar Falsafah Negara, Ideologi Negara, Staats Ides, dan Philosfische Grondslag. Dalam pengertian ini, Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara atau dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Dengan demikian, tatanan kehidupan negara dan tata penyelenggaraan pemerintahan negara dihentikan menyimpang atau bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

Menurut Prof. Drs Notonagoro, SH., Pancasila sebagai dasar negara memiliki kedudukan yang istimewa dalam hidup kenegaraan dan aturan bagi bangsa Indonesia, yaitu sebagai pokok kaidah yang fundamental. Dengan demikian, Pancasila memiliki kedudukan aturan yang tetap. Artinya, Pancasila tidak sanggup diubah oleh siapa pun. Sebagai pokok kaidah yang fundamental, Pancasila menjadi dasar dan sumber bagi Undang-Undang Dasar yang harus dijadikan dasar bagi peraturan-peraturan lain di bawahnya.

a.      Mendirikan negara laksana mendirikan rumah
Membangun rumah yang baik pondasinya atau dasarnya harus kuat. Begitu pula membangun negara. Usaha untuk membangun negara perlu disusun dengan dasar atau pondasi yang kuat. Selain itu, rancangan dan bentuk negara juga harus diatur secara baik dalam sebuah undang-undang dasar sebagai landasan konstitusional negara yang bersangkutan serta penghuninya harus memiliki pandangan hidup yang terang dan kuat.
b.      Pandangan hidup bangsa Indonesia
Menjelang dan setelah Proklamasi, Pancasila diangkat menjadi dasar negara. Sebagai dasar negara mengandung makna sebagai fatwa dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara yang mencakup bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.

Perwujudan Pancasila sebagai dasar negara berbentuk peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat bagi:
1.      Penyelengga negara.
2.      Lembaga kenegaraan.
3.      Lembaga kemasyarakatan.
4.      Warga negara Indonesia dimanapun juga.
5.      Penduduk di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

c.       Pentingnya pandangan hidup bagi suatu bangsa:
1.      Agar bangsa itu berdiri kokoh dan mengetahui dengan terang ke arah mana tujuan yang ingin dicapai.
2.      Dengan pandangan hidup suatu bangsa memandang persoalan-persoalan yang dihadapi dan memilih cara bagaimana bangsa itu memecahkan persoalan-persoalan tersebut.
3.      Sebagai fatwa atau pegangan semoga tidak terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar uma manusia.
4.      Pandangan hidup merupakan konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Oleh sebab itu, mendorong bangsa itu untuk mewujudkannya.

5.      Pandangan hidup bangsa merupakan pikiran yang terdalam, wujud kehidupan yang dianggap baik atau merupakan kristalisasi nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa itu sendiri dan ingin diwujudkan serta dijadikan sebagai dasar negara.

Sumber http://campusnancy.blogspot.com


EmoticonEmoticon