Showing posts with label Pemerintah. Show all posts
Showing posts with label Pemerintah. Show all posts

Saturday, October 6, 2018

Seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Nasional Provinsi Dan Kabupaten/Kota 2019


Dengan hormat kami sampaikan bahwa menindaklanjuti hasil rapat antara Deputi Bidang Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. pada tanggal 20 Februari 2019 yang membahas mengenai penyelenggaraan upacara Hari Ulang Tahun Republik indonesia ke-74 yang ditandai dengan peringatan detik-delik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2019 yang dilaksanakan di Jakarta dan seluruh wilayah lndonesia. perlu diselenggarakan seleksi pasukan pengibar bendera pusaka tingkat nasional. tingkat propinsi dan tingkat kabupaten/kota
Selengkapnya perihal Surat Edaran Bersama ini d0wnl0ad di sini

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Friday, October 5, 2018

Surat Menteri Panrb Wacana Pelaksanaan Netralitas Asn Pada Penyelenggaraan Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019


Dalam rangka penyelenggaraan pemilihan presiden dan wakil presiden, serta pemilihan legislatif tahun 2019, semoga para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

A. Dasar Hukum
  • 1.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara;
  • 2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 wacana Pemilihan Umum;
  • 3.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  • 4.Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
  • 5.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 wacana Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
  • 6.Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 wacana Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018. Pemilihan Legislatif Tahun 2019. dan Pemilihan Presiden dan Wapres Tahun 2019;
  • 7.Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/36/M.SM.00.00/2018 tanggal 2 Februari 2018 wacana Ketentuan bagi ASN yang Suami atau Istrinya Menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Calon Anggota Legislatif, dan Calon Presiden/Wakil Presiden.
B. Pelaksanaan Kewajiban dan Larangan
  • 1.ASN wajib netral. tidak berpihak dari segala bentuk imbas manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
  • 2.ASN wajib menghindari kontiik kepentingan pribadi. kelompok ataupun golongan, yakni dalam hal ASN dihentikan melaksanakan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu alon atau perbuatan yang mengindikasikan teriibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.
  • 3.ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara. pemerintah, dan martabat ASN.
  • 4.ASN dihentikan meniadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
  • 5.ASN dihentikan menawarkan pertolongan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat. Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 wacana Pemilihan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
C. Penegakan, Pemantauan dan Evaluasi
  • 1.Terhadap ASN yang diduga melaksanakan pelanggaran netralitas dilaporkan kepada unsur pengawas pemilu setempat. untuk sanggup diperiksa/diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 2.Terhadap hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1. unsur pengawas pemilu merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil negara.
  • 3.Terhadap rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2. kalau ditemukan bukti pelanggaran netralitas, maka instansi pemerintah segera menindaklanjuti dengan membentuk Majelis Kode Etik atau tim pemeriksa eksekusi disrplin.
  • 4.Jika hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada angka 3 dinyatakan terdapat pelanggaran isyarat etik. maka penyelesaiannya dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 wacana Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Adapun kalau dinyatakan terdapat pelanggaran disiplin, maka penyelesaiannya dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 wacana Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • 5.Seluruh tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2. 3, dan 4 dilaporkan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • 6. Dalam hal rekomendasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak ditindaklanjuti oleh PPK. maka Komisi Aparatur Sipil Negara sanggup merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan hukuman administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Surat Menteri PANRB Tentang Pelaksanaan Netralitas ASN Pada Penyelenggaraan Pemilihan Presiden Dan Wapres Serta Pemilihan Legislatif Tahun 2019 d0wnl0ad di sini

Download :

Surat Menteri PANRB Tentang Pelaksanaan Penjatuhan PTDH Oleh PPK Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap d0wnl0ad di sini

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Sunday, September 30, 2018

Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2019


Menjelang Peringatan dan Upacara Hari Pendidikan Nasional (HARDIKNAS) Tahun 2019, ialah pada tanggal 2 Mei, Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan telah menerbitkan Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2019.

Berikut ini Salinan Edaran Mendikbud wacana Panduan Peringatan dan Upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2019 serta Tema dan Logo Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2019

Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2019 dapat d0wnl0ad di sini
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Saturday, September 29, 2018

Sebanyak 99,5% Pelanggar Netralitas Asn Berstatus Pegawai Instansi Daerah

Dari data yang dihimpun Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg), tercatat 990 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN semenjak Januari 2018 hingga dengan Maret 2019. Hal itu berarti pula semenjak perhelatan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga jelang pemilihan calon legislatif (Pileg), dan Presiden/Wakil Presiden (Pilpres) telah terjadi bermacam-macam kasus pelanggaran netralitas ASN.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Mohammad Ridwan menyampaikan pelanggaran netralitas yang paling banyak dilakukan ASN, dilakukan melalui media umum (medsos), mulai dari menyebarluaskan gambar, memperlihatkan dukungan, berkomentar, hingga mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu.

“Rekapitulasi data pelanggaran netralitas tersebut merupakan kerja sama antara BKN, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Aparatur Aparatur Sipil Negara (KASN). Dari jumlah pelanggaran yang diterima, 99,5% didominasi pegawai instansi tempat yang mencakup Provinsi/Kabupaten/Kota. Total angka kasus itu di luar dari laporan yang diterima BKN melalui laman pengaduan LAPORBKN, email Humas, dan medsos,” terangnya.

Kasus netralitas ASN berupa pemberian pinjaman kepada paslon tertentu merupakan bentuk pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah 53 tahun 2010 Pasal 4. Tingkat hukuman yang dikenakan mulai dari pemberian eksekusi disiplin (HD) sedang hingga HD berat. Secara terperinci dalam Pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan bahwa penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat (KP) selama satu tahun, penundaan kenaikan honor berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Sementara untuk HD berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, hingga dengan pemberhentian.

Ridwan juga menambahkan selain kegiatan medsos, pelanggaran netralitas yang diterima juga berupa bentuk pinjaman secara eksklusif contohnya menghadiri kampanye paslon dan kegiatan yang bersinggungan dengan partai politik paslon.

Jenis-jenis pelanggaran dalam medsos, sebelumnya sudah dijelaskan BKN melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 02/SE/2016. Dalam surat edaran tersebut, ASN juga telah diingatkan untuk tidak memperlihatkan pinjaman terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan paslon baik secara eksklusif maupun tidak langsung, termasuk pula memakai media umum menyerupai Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, Blog, dan sejenisnya. 

Sumber : bkn.go.id

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Wednesday, September 19, 2018

Pidato Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Pada Peringatan Hardiknas 2019


Setiap tanggal 2 Mei kita peringati sebagai Hari Pendidikan Nasional, dan untuk memperingati Hardiknas tahun 2019 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2019 (dapat diunduh pada lampiran gosip ini) termasuk didalamnya Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2019.

Dalam Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional tahun 2019 dihimbau untuk melakukan upacara bendera secara serentak pada hari Kamis, 2 Mei 2019 pukul 08.00 waktu setempat. Dan telah dirilis Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dalam Peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2019 (dapat diunduh pada lampiran gosip ini).
LAMPIRAN
Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Pada Peringatan Hardiknas 2019 d0wnl0ad di sini atau di sini

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Monday, September 17, 2018

Thr Pns Dipastikan Cair 24 Mei 2019


Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) dipastikan cair tanggal 24 Mei 2019. Payung aturan yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan THR PNS ini sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"PP-nya (Peraturan Pemerintah) bapak presiden sudah tanda tangan tadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

THR yang diberikan tahun ini akan mengikuti peraturan honor pokok PNS yang berlaku ketika ini. Lantas, berapa besaran THR yang diterima oleh PNS?

Seperti diketahui, pada awal April 2019 kemarin PNS resmi mencicipi kenaikan honor sebesar 5%. Kenaikan honor itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 ihwal Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 ihwal Peraturan Gaji PNS.

Bila mengacu honor terbaru dalam PP tersebut, sebagai pola untuk golongan IIIa masa kerja 0 tahun yang biasanya merupakan jabatan untuk lulusan gres bagi sarjana, maka akan menerima THR senilai honor pokok yaitu Rp 2.579.400.

Besaran THR yang diterima itu berbeda-beda tiap jabatan, golongan, dan masa kerja. Semua itu tergantung dari honor pokok yang diterima oleh masing-masing PNS.

Tapi selain honor pokok, biasanya sejumlah komponen lain menyerupai juga akan dimasukkan ke dalam THR. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menyampaikan komponen THR tahun ini diperkirakan sama dengan komponen THR tahun lalu.

Sementara, kalau melihat ke belakang, besaran THR yang diterima PNS pada 2018 sebesar satu kali honor penuh atau take home pay. Dalam take home pay tersebut, ada banyak sekali dukungan yang diberikan.

Mulai dari dukungan kinerja (tukin) yang besarannya berbeda-beda tergantung jabatan dan instansi. Kemudian dukungan anak istri, dukungan umum, dukungan jabatan, dan tunjangan-tunjangan lainnya.Sumber : https://finance.detik.com


Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Wednesday, September 12, 2018

Surat Edaran Mendikbud Wacana Pelaksanaan Upacara Bendera Harkitnas Dan Hari Lahir Pancasila 2019


Setiap tanggal 20 Mei kita memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), peringatan ini mesti menjadi momentum bagi segenap elemen bangsa untuk bersatu. Tema peringatan Kebangkitan Nasional tanggal 20 Mei 2019 adalah: “BANGKIT UNTUK BERSATU”. Tujuan peringatan 111 tahun Kebangkitan Nasional Tahun 2019 ialah untuk terus memelihara, menumbuhkan dan menguatkan jiwa nasionalisme kebangsaan kita sebagai landasan dasar dalam melakukan pembangunan, menegakkan nilai-nilai demokrasi berlandaskan moral dan susila berbangsa dan bernegara, mempererat persaudaraan untuk mempercepat terwujudnya visi dan misi bangsa kita ke depan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dan tanggal 1 Juni selalu diperingati sebagai hari lahir Pancasila, dasar negara yang menjadi pemersatu dari Sabang hingga Merauke. Dimana pada tanggal tersebut kata Pancasila pertama kali diucapkan oleh Bung Karno di sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yang ketika itu belum diangkat menjadi Presiden. Pada 74 tahun lalu, tepatnya 1 Juni 1945, di dalam salah satu ruangan gedung yang sekarang dikenal sebagai Gedung Pancasila, Sukarno berpidato memperlihatkan gagasan mengenai dasar negara Indonesia merdeka.


Maka untuk memperingati dua hari bersejarah tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran penyelenggaraan Upacara Bendera dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional pada hari Senin, 20 Mei 2019 dan Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila pada hari Sabtu, 1 Juni 2019. Surat edaran dapat diunduh pada bab lampiran informasi ini.
LAMPIRAN
*SE Sesjen Kemendikbud ihwal Pedoman Upacara Harkitnas 2019, Pidato Menkominfo, dan Teks Doa d0wnl0ad di sini
*Surat edaran sanggup diunduh di sini atau di sini

Sumber http://supiadi74.blogspot.com