Showing posts with label HONORER. Show all posts
Showing posts with label HONORER. Show all posts

Tuesday, October 9, 2018

Hasil Seleksi Pppk/P3k Tahap I Belum Diumumkan, Bkn Beri Sinyal Ada 114 Kabupaten/Kota Tak Mampu Bayar Honor Pppk


Hasil seleksi PPPK/P3K Tahap I belum juga diumumkan oleh pemerintah. Padahal, seharunya hasil seleksi PPPK/P3K sudah harus diumumkan semenjak 1 Maret bila menurut jadwal yang sebelumnya dirilis Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

BKN sempat mengumumkan hasil seleksi diumumkan pada 12 Maret 2019, namun kembali ditunda dengan alasan pengusulan ulang deretan PPPK 2019 oleh Pemerintah Daerah belum rampung sepenuhnya.

Admin akun official BKN di Twitter @bkngoid pun memperlihatkan kabar terbaru hasil seleksi PPPK/P3K 2019 tahap I. Ia menyampaikan, hanya 246 pemerintah tempat yang memastikan kesanggupan APBD untuk membayarkan honor P3K. Padahal menurut rilis BKN, seleksi yang digelar pada 23-24 Februari 2019 itu dilaksanakan di 360 kabupaten/kota.

Artinya, ada 114 kabupaten/kota yang batal mendapatkan PPPK/P3K sebab tak mampu membayar honor mereka.
"Sampai di mana proses seleksi #P3K2019 Tahap I? Hanya 294 Pemerintah Daerah yang pastikan kesanggupan APBD menggaji P3K. Dg data tsb, Menteri PANRB akan memutuskan kebutuhan P3K u/ masing2 Pemda. Stl selesai, web SSCASN bs umumkan siapa yg lolos. Tetap semangat ya,"tulis admin BKN.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara atau BKN pun telah merilis dua denah pengumuman selesai seleksi PPPK/P3K Tahap I.
Berikut surat edaran resmi dari BKN:
Pasca dilaksanakannya seleksi dalam rangka rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I pada tanggal 23 – 24 Februari 2019

Seleksi Kompetensi
Tercatat dari 73.381 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, sejumlah 73.158 mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi yang digelar pada tanggal 23-24 Februari 2019 lalu.

Rangkaian tes kompetensi P3K dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dan tahapan  wawancara. Lokasi tes yang tersebar di 360 Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan di 417 SMA/SMK. Terhitung tingkat kehadiran penerima tes kompetensi mencapai 99,7%  dengan catatan 233 penerima tidak hadir.

Sebelum hingga pada tahapan Seleksi Kompetensi, pelamar P3K sudah melakukan  pendaftaran online terlebih dahulu melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur  Sipil Negara (SSCASN). Selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi manajemen oleh  instansi masing-masing. Dari hasil verifikasi tersebut kemudian diumumkan daftar  pelamar P3K yang lulus manajemen dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Secara rinci jumlah pelamar yang lulus manajemen mencakup 70.381 pelamar Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan 2.994 pelamar Instansi  Pusat (Perguruan Tinggi Negeri). Lebih lanjut menurut jenis jabatan yang dilamar, 73.381 penerima lulus manajemen terdiri dari 59.267 pelamar Tenaga Pendidikan, 2.149  Tenaga Kesehatan, dan 11. 965 Tenaga Penyuluh.

Mereka yang melampaui ambang batas (passing grade) akan diusulkan penetapan  NIP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN. Proses selanjutnya dapat  dilihat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.

Syarat Passing Grade
Agar lolos menjadi PPPK, penerima harus mencapai nilai passing grade yang ditentukan. Dilansir dari akun Twitter resmi BKN, passing grade seleski PPPK 2019 tahap I menggunakan sistem bertingkat atau cascaing.
Pertama, Nilai kumulatif yang harus dicapai penerima dalam seleksi kompetensi yakni, 65 poin.
Kedua, pada sub kompetensi teknik harus mencapai minilai 43 poin.
Ketiga, bila kedua hal tersebut terpenuhi, gres berlaku passing grade wawancara minimal 15 poin.

Akan tetapi, meski nilai wawancara penerima melebihi 15 poin, namun dua syarat sebelumnya tidak terpenuhi, maka penerima dinyatakan tidak lolos.

Sumber : http://makassar.tribunnews.com

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Monday, October 8, 2018

Kemenpanrb Sudah Menetapkan Gugusan 370 Pemda Yang Telah Memastikan Ketersediaan Apbd Untuk P3k Tahap I


Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK/P3K 2019 belum juga diumumkan hingga Selasa (26/3/2019). Padahal bila mengacu pada aktivitas yang sebelumnya ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil seleksi sudah harus diumumkan semenjak 1 Maret 2019.

Panselnas sempat menunda hingga 12 Maret menunggu rampungnya pengusulan ulang gugusan PPPK/P3K oleh pemerintah daerah. Namun pada 12 Maret 2019, hasil seleksi tak juga diumumkan.

BKN menawarkan kabar terbaru terkait rekrutmen PPPK/P3K 2019 tahap I melalui akun official di Twitter @bkngoid
"Kemenpan RB sdh menetapkan gugusan untuk 370 Pemerintah Daerah yg telah memastikan ketersediaan APBD #P3K2019 Tahap I. BKN sedang lakukan verval (verifikasi & validasi) data. Jika verval selesai, Ka BKN akan klik DS shg Pemerintah Daerah bs umumkan hasilnya,"tulis admin @bkngoid.

Beberapa hari lalu, tepatnya 22 Maret 2019, Deputi Bidang Mutasi Aris Windiyanto beserta seluruh Kepala Kantor Regional BKN menggelar rapat bersama. Dalam rapat tersebut, dibahas persiapan penetapan nomor induk P3K dan penyelesaian permasalahan kenaikan pangkat.

Informasi ini disebar melalu akun official BKN di Twitter @bkngoid.
"Hai #SobatBKN, u/ kalian yg menunggu progress #P3K2019 Tahap I, pagi ini Deputi Bid. Mutasi Aris Windiyanto beserta seluruh Kakanreg BKN, menggelar rapat persiapan penetapan nomor induk P3K dan penyelesaian permasalahan Kenaikan Pangkat,"tulis admin @bkngoid

Dua Skema Pengumuman Hasil Seleksi PPPK/P3K
Informasi resmi mengenai pengumuman hasil selesai seleksi PPPK/P3K tahap I sanggup dilihat di tautan ini

Seleksi Kompetensi
Tercatat dari 73.381 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi, sejumlah 73.158 mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi yang digelar pada tanggal 23-24 Februari 2019 lalu.

Rangkaian tes kompetensi P3K dilakukan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (Kemendikbud) dan tahapan  wawancara. Lokasi tes yang tersebar di 360 Kabupaten/Kota tersebut dilaksanakan di 417 SMA/SMK. Terhitung tingkat kehadiran penerima tes kompetensi mencapai 99,7%  dengan catatan 233 penerima tidak hadir.

Sebelum hingga pada tahapan Seleksi Kompetensi, pelamar P3K sudah melakukan  pendaftaran online terlebih dahulu melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur  Sipil Negara (SSCASN). Selanjutnya dilakukan tahapan verifikasi manajemen oleh  instansi masing-masing. Dari hasil verifikasi tersebut kemudian diumumkan daftar  pelamar P3K yang lulus manajemen dan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Secara rinci jumlah pelamar yang lulus manajemen mencakup 70.381 pelamar Instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan 2.994 pelamar Instansi  Pusat (Perguruan Tinggi Negeri). Lebih lanjut menurut jenis jabatan yang dilamar, 73.381 penerima lulus manajemen terdiri dari 59.267 pelamar Tenaga Pendidikan, 2.149  Tenaga Kesehatan, dan 11. 965 Tenaga Penyuluh.

Mereka yang melampaui ambang batas (passing grade) akan diusulkan penetapan  NIP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada BKN. Proses selanjutnya dapat  dilihat pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.

Sumber : http://makassar.tribunnews.com

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Wednesday, October 3, 2018

Hasil Pppk/P3k 2019 Diumumkan, Begini Cara Cek Anda Lolos Atau Tidak


Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah dalam tahap pengumuman. Tes tahap awal ini melibatkan calon penerima dari bidang pendidikan, tenaga kesehatan, dan pertanian. 
Hingga Kamis (4/4/2019) siang ini, ada 307 instansi yang datanya tamat diolah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan siap mengumumkan hasil. Bagaimana cara mengeceknya? 

Menurut Kepala Biro Humas BKN M. Ridwan, penerima sanggup menunggu pengumuman PPPK resmi dari pemerintah daerah. Alternatif lain ialah pribadi mengecek akun SSCASN mereka, syaratnya instansi yang mereka tuju sudah mengklik digital signature (DS). 

"Kalau sudah klik DS mereka sanggup men-d0wnl0ad, sanggup mengumumkan ala mereka sendiri, tetapi sekaligus teman-teman yang mendaftar di tempat tersebut itu sudah sanggup melihat balasannya dengan login di SSCASN," terang Ridwan kepada Liputan6.com.

Sampai info ini ditulis, terdapat 54 dari 307 instansi sudah mengklik DS. Para pesertanya pun sanggup pribadi melihat sendiri di akun mereka masing-masing. 

Pihak BKN pun percaya pada ahad ini pengumuman hasil PPPK untuk semua instansi sudah sanggup terlaksana. Ridwan memastikan BKN tengah bekerja keras semoga proses makin cepat.

"Mudah-mudahan. Ini tinggal 11 lagi kok. Kemarin saja Pak Kepala menandatangan 120-an," pungkasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin memastikan, perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan setiap tahun.

"Pasti tiap tahun (ada), alasannya ialah penarikan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan setiap tahun," ujar beliau ketika berbincang dengan Liputan6.com di kantornya, Jakarta, ditulis Sabtu (2/3/2019).

Adapun pada 2019 ini, pemerintah berencana membuka dua tahap sistem seleksi PPPK untuk sekitar 150 ribu formasi. Dalam perekrutan Tahap I yang diadakan untuk gugusan tenaga guru, kesehatan, dan penyuluh pertanian, tercatat ada sebanyak 73.158 penerima yang berhak mengikuti seleksi kompetensi. 

Berkaca dari pengalaman itu, Syafruddin mengatakan, minat tenaga honorer untuk mengikuti tes terpantau tinggi sekali. Namun, ia mencermati kebutuhan tiap Kementerian/Lembaga yang harus membayar honor tenaga PPPK terpilih.

"Cuman memang pemerintah pusat, tempat dan Kementerian Keuangan tentu mempertimbangkan problem keuangan. Makara untuk rekrutmen tahun ini juga penggajiannya akan simultan antar Pemda, APBN dan APBD. Itu denah gajinya harus dipertimbangkan," imbuhnya.

Dia juga turut berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang hendak mengikuti seleksi menjadi ASN untuk membuktikan keseriusannya dalam membangun negara.

"Bukan saatnya lagi kita berpangku tangan, mari berjuang. Oleh alasannya ialah itu saya mengajak kepada semua anak bangsa, khususnya profesional, untuk ikut tolong-menolong membangun bangsa ini sebagai asn, PNS dan PPPK," ungkap dia.

"Begitu juga dengan kawan-kawan di luar, kita ini dibesarkan dan dilahirkan dari Tanah Air Indonesia. Saya mengajak untuk mengabdi dan memberi warna kepada bangsa, sehingga bangsa dihargai oleh negara lain," tambahnya.
Sumber : https://m.liputan6.com

Cek Namamu Sekarang, BKN Umumkan Validasi Hasil P3K di Sscasn.bkn.go.id, Ini Tahapan Selanjutnya
Hasil seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja alias P3K atau PPPK tahap I telah diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pengumuman PPPK atau P3K tahap I sanggup dilihat penerima melalui situs sscasn.bkn.go.id

Hasil seleksi tahap I PPPK atau P3K telah terhitung 317 instansi yang telah tamat divalidasi. Dari 317 instansi yang telah tamat proses validasi, terdapat 238 instansi yang telah ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

"Hasil itu diperoleh dari dashboard pengolahan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I melalui web SSCASN per tanggal 04 April 2019 Pukul 16:35 WIB," papar Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan melalui rilis yang diterima Kamis (4/4/2019).

Untuk tiga instansi, yang terdiri dari Pemerintahan Kabupaten Manokwari, Pemkab Kaimana dan Pemkab Nunukan dikatakan Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan masih menunggu approval oleh BKN.

"Sesuai Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Pengadaan P3K Pasal 22 ayat (3) dan (6) bahwa hasil penetapan kelulusan diumumkan oleh panitia instansi pengadaan P3K," terang Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan.

Melalui Twitter resmi BKN juga mengumumkan hal tersebut.
"Sampai 4 April 2019 pkl 16.00 WIB, Ka BKN sdh tanda tangan digital (DS) kelulusan #P3K2019 Tahap I untuk 314 instansi.
Sebanyak 75 instansi di antaranya sdh "Klik Final DS", shg kelulusan bs dilihat dg login di web SSCASN."

Bagi penerima yang lolos PPPK atau P3K tahap I akan mengikuti tahap pemberkasan di instansi masing-masing. Peserta juga akan diminta untuk melihat pengumuman PPPK atau P3K tahap I di situs atau media umum instansi masing-masing.

Tata cara pemberkaan juga telah diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 perihal Petunjuk Teknis Pengadaan P3K.

Validasi Hasil P3K 314 Instansi Rampung, Silakan Cek Kelulusan di Laman Instansi klik di sini

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Saturday, September 29, 2018

Bkn Meminta Semoga Para Tenaga Honorer Eks Kategori Ii (K-Ii Atau K2) Tetap Bersabar Menunggu Hasil Tamat P3k/Pppk Tahap I Diumumkan


Lambatnya hasil tamat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak tahun 2019 Tahap I atau hasil tamat P3K/PPPK Tahap I diumumkan dipertanyakan sejumlah warganet.

Pertanyaan seputar lambatnya hasil tamat P3K/PPPK Tahap I diumumkan disampaikan pribadi ke akun twitter resmi BKN @BKNgoid.

Terkait hal ini, BKN meminta semoga para tenaga honorer eks kategori II (K-II atau K2) tetap bersabar menunggu hasil tamat P3K/PPPK Tahap I diumumkan.

Untuk diketahui, seleksi PPPK/P3K 2019 Tahap I ini ditujukan untuk tenaga honorer eks kategori II (K-II atau K2) guru, tenaga kesehatan (nakes), penyuluh pertanian, dan tenaga kependidikan (tendik) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
"Intinya bro, kawan2 TH eks K2 guru, nakes, penyuluh pertanian #P3K2019 Tahap I tetaplah bekerja spt biasa.
Jika nanti ada pengumuman dr BKD, ikuti dg saksama. Tak ada yg memperlambat, apalagi menutup-nutupi .
Tetaplah semangat.," kata BKN, Kamis (11/4/2019)
Pada Jumat (12/4/2019) BKN juga memberikan proses terkait pengumuman hasil tamat P3K/PPPK 2019 terus berjalan dan tidak ada masalah.
Sementara itu, jumlah instansi yang telah siap mengumumkan hasil akhir P3K/PPPK Tahap I terus bertambah.

BKN melalui akun twitter resminya @BKNgoid menginformasikan bahwa per 10 April 2019, jumlah instansi yang sudah siap mengumumkan hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I mencapai 130 instansi.

BKN juga menginformasikan bahwa ada sebanyak 314 instansi yang sudah selesai Digital Signature (DS) hasil akhir P3K/PPPK 2019 Tahap I yang akan diumumkan.
Sumber : http://kaltim.tribunnews.com

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Wednesday, September 26, 2018

Menteri Pan-Rb: Bila Tak Jadi Pns, Honorer Dapat Ikut Seleksi Pppk Tahap Ii

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin memastikan akan mengangkat tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada tahun ini, pemerintah telah final menggelar seleksi PPPK Tahap I, untuk kemudian dilanjutkan dengan seleksi PPPK Tahap II. Bila diterima, honorer bakal menerima kontrak kerja selama 5 tahun dan sanggup diperpanjang.

"Jangka waktu PPPK untuk mengabdi bukan hanya 5 tahun, itu sanggup diperpanjang sesuai dengan keputusan menteri," ungkap Syafruddin di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (18/4/2019).

Syafruddin pun menekankan, tenaga honorer yang belum beruntung lolos pada kedua tes tersebut nantinya tetap akan diangkat menjadi abdi negara. Sebab, pemerintah memang mau menghapus jabatan honorer pada tiap instansi pemerintahan.

Kementerian PANRB akan Selesaikan Honorer
"Kita harus selesaikan honorer. Honorer ialah orang yang sudah banyak mengabdi begitu lama. Oleh sebab itu harus ada penyelesaian status, apakah beliau akan jadi PNS atau PPPK," tegas dia.

Kepastian itu disebutnya akan dirampungkan dalam waktu erat ini, sesudah mendiskusikannya bersama Komisi II dewan perwakilan rakyat RI.

"Itu nanti akan dibicarakan dalam rapat kerja secara menyeluruh di dewan perwakilan rakyat sebentar lagi sebab hiruk pikuk politik gres selesai. Mungkin bulan depan, itu akan dituntaskan di sana oleh seluruh kementerian/lembaga. Tunggu saja," imbuhnya.

"Honorer, aku selalu menyatakan, dihentikan dinafikan. Kalau tidak (diangkat jadi) PNS, ya PPPK," beliau menandaskan.
Sumber : https://www.liputan6.com

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Sunday, September 23, 2018

Jadwal Penerimaan Pppk/P3k 2019 Dan Cpns 2019


Jadwal penerimaan PPPK 2019 atau P3K 2019 serta Pendaftaran CPNS 2019 rencananya mulai sehabis Pemilu 2019. Cek syarat, deretan dan tahapannya.

Rencananya, sesuai Pemilu 2019, pemerintah akan kembali gelar rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 dan juga rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahap II.

Pendaftaran CPNS 2019 atau PPPK 2019 ini ditunggu sejumlah orang. Meski demikian, belum ada warta lebih lanjut mengenai rekrutmen CPNS 2019.

Namun, dikutip dari kominfo.go.id, Selasa (23/4/2019), rekrutmen PPPK/ P3K akan kembali dibuka April 2019 ini, bertepatan usai Pemilu 2019.

Adapun berikut warta lengkapnya untuk rekrutmen PPPK/P3K.
1. Terbuka bagi profesional, diaspora, dan juga eks tenaga honorer
Untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK/P3K, menurut Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 wacana Manajemen PPPK/ P3K akan terbukan peluang bagi kalangan profesional, diaspora, sampai eks tenaga honorer.

2. Dapat Mengisi JF dan JPT
PPPK / P3K sendiri sanggup mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).
"PPPK / P3K sanggup mengisi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu sesuai kompetensi masing-masing," terang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin.

Syafruddin berharap, melalui kebijakan ini diaspora yang berada di luar negeri sanggup kembali ke Tanah Air untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.

3. Peluang bagi eks tenaga honorer
PPPK/P3K sekaligus menjadi tempat bagi honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun.Tentu saja, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki. Hingga dikala ini, PPPK/P3K bagi tenaga honorer masih diprioritaskan untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

4. Masih Ada Seleksi
Kendati demikian, tidak berarti eks tenaga honorer sanggup serta merta menjadi PPPK/ P3K.
"Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, biar memperoleh SDM yang berkualitas," tambah Syafruddin.

5. Syarat Usia Pelamar
Menurut PP 49/2018, batas pelamar PPPK/ P3K terendah yaitu 20 tahun, sedangkan yang tetinggi yaitu satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu. Misal, tenaga guru batas pensiunnya 60 tahun, maka sanggup dilamar oleh WNI yang berusia 59 tahun. Ini juga berlaku bagi jabatan lain.

6. Tahapan Seleksi
Ada dua tahapan seleksi PPPK/ P3K 2019, yakni seleksi manajemen dan kompetensi. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi pengadaan P3K/PPPK, wajib mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai materi penetapan hasil seleksi.

Untuk pelamar JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang telah lulus seleksi pengadaan P3K/PPPK, selain mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas, juga mempertimbangkan masukan masyarakat sebagai materi penetapan hasil seleksi.

7. Fasilitas Setara PNS
ASN yang berstatus PPPK/ P3K berhak atas akomodasi setara dengan PNS, kecuali jaminan pensiun. Hak dan kewajiban pun sama. PPPK / P3K akan mendapat proteksi berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta sumbangan hukum.

8. Formasi
Untuk kebutuhan deretan yang dibutuhkan, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan kalau teknis kebutuhan P3K / PPPK sama dengan teknis penyusunan kebutuhan CPNS.

Nantinya, setiap instansi akan mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memperlihatkan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan deretan tersebut.

"Kebutuhan deretan tersebut juga diubahsuaikan dengan ketersediaan alokasi belanja pegawai kawasan yang tidak lebih dari 50%," tutur Bima.

Penyelenggaraan PPPK/ P3K 2019 akan dilakukan secara terbuka, dan diselenggarakan secara umum yang sanggup diikuti oleh masyarakat luas dengan syarat yang telah ditentukan.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)


Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Friday, September 21, 2018

Tak Semua Honorer Ikut Seleksi Cpns Dan Pppk, Apa Sebab?


Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah telah menggelar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS dan seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau CPPPK. Seleksi CPNS dimulai pada September 2018 dan Seleksi CPPPK pada Februari 2019.

Salah satu kelompok yang didorong untuk mengikuti kedua jenis seleksi ini ialah tenaga honorer Kategori II atau K2 yang jumlahnya mencapai 438.590 orang. Angka itu muncul dalam rapat antara pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat pada 23 Juli 2018.

Untuk diketahui, Honorer K2 ialah pegawai yang diangkat instansi setahun sebelum 31 Desember 2005. Hingga 14 tahun atau hingga ketika ini, mereka masih tak kunjung diangkat menjadi pegawai tetap. Mereka ini terdiri dari guru, dosen, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, dan tenaga administrasi.

Untuk diketahui, Honorer K2 dengan usia di bawah 35 tahun bisa mengikuti seleksi CPNS. Sementara untuk yang berusia di atas 35 tahun, bisa mengikui seleksi CPPPK. Dari jumlah 438.590 orang, sebanyak 13.347 orang diikutkan dalam seleksi CPNS 2018. Sementara sisa sebanyak 425.243 orang bakal diikutkan dalam seleksi CPPPK.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara atau BKN Mohammad Ridwan, dari jumlah 13 ribu Honorer K2 yang bisa mengikuti seleksi CPNS, hanya 8 ribu yang mendaftar dan 6 ribu saja yang lolos.

Lalu untuk seleksi CPPPK, pemerintah membuka kuota 150 ribu orang. Jumlah ini tiga kali lebih kecil dari sisa sebanyak 425.243 orang. Lagi-lagi, tidak semua Honorer K2 mendaftar. Hanya 90 ribu saja yang melamar, 72 lolos seleksi administrasi, dan 51 lolos hingga tahap akhir.

Lalu apa saja penyebabnya?
1. Anggaran pemerintah tempat terbatas
Ridwan menjelaskan salah satu penyebabnya ialah ihwal kemampuan anggaran pemerintah tempat yang terbatas. Untuk seleksi PPPK misalnya, tempat memang diminta untuk mengirimkan kuota yang mereka butuhkan. Barulah sesudah itu para Honorer K2 mendaftar untuk mengikuti seleksi.

Dari 525 pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota, hanya 417 yang mengajukan kuota. Sisanya menentukan untuk tidak mengajukan lantaran khawatir tidak ada anggaran untuk menggaji pegawai ini nantinya. “Ada rambu-rambu lain juga kalau 50 persen anggaran tempat untuk honor pegawai, nanti pembangunan terganggu,” ujarnya.

2. Tidak semua tempat mengajukan formasi
Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho juga memberi klarifikasi mengapa hanya 90 ribu orang saja yang kesudahannya melamar dalam seleksi PPPK. “Karena tidak semua Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah mengajukan gugusan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata beliau ketika dihubungi di Jakarta, Kamis, 25 April 2019.

3. Tidak semua Honorer K2
Penyebab ketiga kata Yanuar yaitu lantaran seleksi PPPK fase pertama ini hanya dikhususkan bagi Honorer K2 saja. Honorer K2 tak lain ialah pegawai yang diangkat setahun sebelum 31 Desember 2005, namun tak kunjung menjadi pegawai negeri. Sedangkan di tempat ketika ini, tidak semua honorer merupakan Honorer K2 alias diangkat sesudah 2005.

4. Tidak semua memenuhi syarat
Lalu penyebab keempat yaitu lantaran tidak seluruh pelamar memenuhi ketentuan yang disyaratkan. Di antaranya yaitu pendidikan minimal Sarjana atau S1 untuk guru honorer dan Diploma III atau D3 untuk bidan honorer. "Yang eligible, lolos syarat administrasi, dan bisa mengikuti tes sekitar 72 ribu," kata Yanuar.

Untuk itu, pemerintah akan kembali membuka seleksi PPPK pada triwulan ketiga 2019 dan seleksi CPNS pada selesai 2019. Tapi hingga ketika ini, ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi ini masih terus digodok oleh pemerintah.


Seleksi PPPK, 51 Ribu Tenaga Honorer K2 Lolos
Deputi II Kantor Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menyampaikan, jumlah tenaga honorer Kategori II atau K2 yang berhasil lolos dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) fase pertama mencapai 51 ribu orang. Jumlah ini hanya kurang lebih 57 persen dari jumlah pelamar yang mencapai 90 ribu orang.

Menurut Yanuar, dari 90 ribu pelamar, memang tidak seluruhnya bisa mengikuti tes lantaran ada beberapa ketentuan. Di antaranya yaitu pendidikan minimal Sarjana atau S1 untuk guru honorer dan Diploma III atau D3 untuk bidan honorer. "Yang eligible, lolos syarat administrasi, dan bisa mengikuti tes hanya sekitar 72 ribu," kata dia, ketika dihubungi di Jakarta, Kamis, 25 April 2019.

Yanuar menyampaikan bahwa hingga ketika ini, proses pengumuman kelulusan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih berlangsung. Pengumuman ini juga menyesuaikan proposal gugusan dari masing-masing tempat sebelum seleksi PPPK dimulai pada Februari 2019 lalu.

Selain itu, pengumuman juga menunggu rampungnya proses verifikasi dan validasi. Sebab, seleksi fase pertama ini hanya dikhususkan bagi Honorer K2. Lalu proses selanjutnya yaitu mengani kesanggupan anggarannya mengingat kemampuan fiskal APBD masing-masing tempat yang berbeda-beda. Nah, pengangkatan secara resmi gres sanggup dilakukan secara nasional apabila seluruh tempat sudah menuntaskan seluruh proses ini. "Diupayakan secepatnya," kata Yanuar.

Sebelumnya dalam rapat antara pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat pada 23 Juli 2018, diketahui ada sekitar 438.590 honorer K2 yang nasibnya masih menggantung. Honorer K2 tak lain ialah pegawai yang diangkat setahun sebelum 31 Desember 2005. Mereka pernah dijanjikan akan diangkat menjadi pegawai tetap, namun urung terealisasi lantaran sejumlah sebab.

Mereka terdiri dari para guru, dosen, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh, dan tenaga administrasi. Dari jumlah itu, sebanyak 13.347 orang diikutkan dalam seleksi CPNS 2018. Sisanya sebanyak 425.243 karyawan bakal diikutkan dalam seleksi PPPK, atau hampir tiga kali lipat dari kuota 150 ribu yang pernah diumumkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin.

Di sisi lain, angka 51 ribu ini juga masih terpaut jauh dari ancang-ancang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ketika pembukaan seleksi PPPK. Saat itu, bekas Rektor Universitas Muhammadiyah Malang, Jawa Timur ini menyampaikan bahwa sebanyak 155 ribu, khusus guru honorer saja, bakal diprioritaskan mengikuti seleksi PPPK namun dalam waktu yang tidak singkat.

"Seluruh guru honorer bakal diangkat hingga habis. Memang bakal membutuhkan waktu dua hingga tiga tahun ke depan," kata beliau dalam kunjungan ke Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 17 Februari 2019.
Sumber : https://bisnis.tempo.co

Sumber http://supiadi74.blogspot.com