Showing posts with label Gaji PNS. Show all posts
Showing posts with label Gaji PNS. Show all posts

Wednesday, October 10, 2018

Peraturan Pemerintah ( Perpres No 16, Dan Pp No 15, 16, 17, 18, 19, 20 ) Perihal Perubahan Honor Tahun 2019

Berikut dibawah ini Peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berafiliasi dengan perubahan Gaji Tahun 2019
PERPRES No. 16 Tahun 2019
Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 d0wnl0ad di sini
Lampiran I  PERPRES No. 16 Tahun 2019
Lampiran II  PERPRES No. 16 Tahun 2019
Lampiran III  PERPRES No. 16 Tahun 2019
Lampiran IV  PERPRES No. 16 Tahun 2019

PP No. 15 Tahun 2019
Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil d0wnl0ad di sini

PP No. 16 Tahun 2019
Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 perihal Peraturan Gaji Anggota TNI d0wnl0ad di sini

PP No. 17 Tahun 2019
Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia d0wnl0ad di sini

PP No. 18 Tahun 2019
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudamya d0wnl0ad di sini
Lampiran I
Lampiran II
Lampiran III
Lampiran IV
Lampiran V
Lampiran VI
Lampiran VII
Lampiran VIII

PP No. 19 Tahun 2019
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI d0wnl0ad di sini
Lampiran I
Lampiran II
Lampiran III
Lampiran IV
Lampiran V

PP No. 20 Tahun 2019
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia d0wnl0ad di sini
Lampiran I
Lampiran II
Lampiran III
Lampiran IV
Lampiran V


Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Wednesday, September 26, 2018

Paling Lambat Selesai Mei 2019, Thr Pns Cair

Jelang bulan puasa 2019, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil PNS) dipastikan akan mendapatkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Tunjangan hari raya ini akan cair paling lambat pada selesai Mei 2019.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Mudzakir mengatakan, kepastian dukungan THR sudah dipastikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bakal cair bulan depan.

"Menkeu pernah sampaikan Mei. Detail pastinya mohon cek Kemenkeu," ungkap dia, Kamis (18/4/2019).

Saat ditanyai hal serupa, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menyampaikan, pencairan uang tunjangan ini akan dilaksanakan paling telat selesai Mei.

Namun, laki-laki yang erat disapa Frans ini menyatakan, belum ada tanggal pastinya kapan PNS sanggup mendapatkan THR. "Rencananya diberikan paling lambat selesai Mei," ujar ia

Selain THR, PNS juga dikabarkan bakal mendapatkan honor ke-13 dalam waktu dekat ini. Sri Mulyani sempat menyebutkan, tak ada perubahan acara dalam dukungan honor ke-13, adalah setiap 1 Juli.

Pernyataan itu lantas dibenarkan Mudzakir. "Insya Allah tetap ibarat itu," ucap dia. Senada, Frans menjelaskan, penyerahan honor ke-13 untuk para ASN tetap akan serupa semenjak 10 tahun terakhir. "Akan disamakan dengan tahun-tahun sebelumnya," tukasnya.

Bolos Kerja di Hari Kejepit, PNS Bakal Kena Sanksi
Sebelumnya, adanya proses pemilihan umum (pemilu) dan wafatnya Isa Al-Masih pada Jumat, 19 April 2019 besok menciptakan Kamis (18/4/2019) menjadi hari kejepit nasional. Namun begitu, pemerintah mengimbau biar seluruh pekerja untuk tetap masuk menunaikan tugasnya, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin bersyukur, penyelenggaraan pemilu kemarin sanggup sukses berjalan kondusif dan lancar. Oleh karenanya, ia pun meminta PNS selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali melakukan tanggung jawabnya ibarat biasa. 

"Proses dan tahap pemilu yang sangat krusial sudah hingga pada puncaknya kemarin, dikala hari pencoblosan. Kementerian PANRB selaku penanggung jawab meminta kepada seluruh ASN untuk kembali bekerja di aktivitasnya masing-masing walau besok (Jumat) libur," ujar ia di kantornya, Jakarta, Kamis (18/4/2019).

Sumber : https://m.liputan6.com

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Saturday, September 15, 2018

Peraturan Pemerintah (Pp) Wacana Thr Dan Honor 13 Pns 2019

Pemerintah telah menerbitkan dasar aturan pembayaran THR PNS dan Gaji 13 PNS Tahun 2019. Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2019 yang mengatur wacana dukungan honor 13 telah ditandatangani Jokowi tanggal 6 Mei 2019, bersamaan pula dengan penandatanganan PP No 36 tahun 2019 yang mengatur wacana pembayaran THR tahun 2019.
Penerima THR
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Besaran THR
Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.

Komponen THR
  • PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
  • Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, danf atau tunjangan perhiasan penghasilan
  • Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Waktu Pembayaran
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.



Penerima Gaji 13
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan

Besaran Gaji 13
Sebesar penghasilan pada bulan Juni.

Komponen Gaji 13
  • PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
  • Penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan perhiasan penghasilan
  • Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Waktu Pembayaran
Sekitar bulan Juli 2019

Catatan:
Khusus tunjangan kinerja ada perbedaan antara PNS Pusat dengan PNS Daerah. Bagi PNS sentra komponen THR dan Gaji 13 termasuk tunjangan kinerja yang diterima sesuai dengan besaran yang selama ini diterima per bulan.
Sumber : http://setagu.net

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Friday, September 14, 2018

Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 37 Tahun 2019 Wacana Santunan Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil Pada Forum Non-Struktural (Lns)


Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2019 perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non-Struktural (LNS).

Merujuk PP yang diundangkan pada 6 Mei 2019 itu, besaran THR untuk pimpinan dan pegawai non-PNS di LNS antara Rp 3,5 juta sampai Rp 26,2 juta tergantung posisi masing-masing.

“Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” demikian tertulis pada Pasal 2 PP itu sebagaimana ditayangkan laman Sekretariat Kabinet, Jumat (10/5).

Merujuk PP itu maka pimpinan LNS terdiri atas ketua/kepala, wakil ketua/wakil kepala, sekretaris dan/atau anggota sesuai ketentuan peraturan maupun perundang-undangan. Namun, ada syarat khusus bagi pegawai non-PNS di LNS yang akan mendapatkan THR.

File PP Nomor 37 Tahun 2019 d0wnl0ad di sini
Syaratnya antara lain warga negara Indonesia (WNI), telah melakukan kiprah pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun semenjak pengangkatan, gajinya dari APBN, serta diangkat oleh pejabat yang mempunyai kewenangan menandatangani surat perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS bersangkutan. Adapun besaran THR yang diberikan ialah penghasilan selama sebulan.

PP itu juga memuat lampiran perihal besaran THR sesuai golongan penerimanya. “Lampiran merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,” sebut Pasal 4 ayat (3) PP itu.(ara/jpnn)

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Thursday, September 13, 2018

Peraturan Menteri Keuangan (Pm) Nomor 58/Pmk/05/2019: Thr Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara Dan Pensiunan Dibayar Paling Cepat H-10

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada 9 Mei 2019 telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 58/PMK/05/2019 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Dalam PMK ini disebutkan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan ialah sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum Hari Raya.

Penghasilan sebagaimana diberikan:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara mencakup honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima Pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan suplemen penghasilan; dan
c. Penerima Tunjangan mencakup mendapatkan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penghasilan sebagaimana dimaksud, berdasarkan PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan ancaman serta tunjangan intensif,” suara Pasal 3 ayat (11) PMK ini.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan penggalan iuran dan/atau penggalan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” suara Pasal 3 ayat 13 PMK ini.

Ketentuan pinjaman THR dalam Peraturan Menteri ini, berdasarkan PMK ini, berlaku juga untuk:
a. pejabat lain yang hak keuangannya disetarakan atau setingkat:
1. Menteri; dan 2. Pajabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat Wakil Menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan Kementerian;
d. Hakim Ad Hoc; dan
e. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang mempunyai kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tunjangan Hari Raya untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya,” suara Pasal 9 ayat (1) PMK ini.

Sedangkan pembayaran THR kepada Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), berdasarkan PMK ini, dilaksanakan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Pembayaran THR sebagaimana dimaksud dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” suara Pasal 17 PMK Nomor 58/PMK.05/2019 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 10 Mei 2019 itu. 
Sumber : https://setkab.go.id

Sumber http://supiadi74.blogspot.com