Showing posts with label INFO GURU. Show all posts
Showing posts with label INFO GURU. Show all posts

Wednesday, October 10, 2018

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (Pkp) Bab Dari Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (Pkb)

Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
1. Pengertian
Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran, selanjutnya akan disingkat dengan Program PKP, merupakan acara yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, hingga dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skills/HOTS)

Program ini merupakan bab dari acara Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yaitu pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesiannya. 

Pada Program PKB terdahulu yang dikembangkan oleh Ditjen GTK sebelumnya, yang didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional. Sedangkan Program PKP lebih berfokus pada upaya mencerdaskan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. Penyelenggaraan acara PKP Berbasis Zonasi didesain dengan grand desain menyerupai pada gambar 2.1 berikut ini.

2. Kegiatan
Penyiapan Program PKP yang mempertimbangkan pendekatan kewilayahan, atau dikenal dengan istilah zonasi, dilaksanakan oleh Ditjen GTK mulai dari penyusunan Pedoman Program PKP Berbasis Zonasi, Petunjuk Teknis Program PKB Berbasis Zonasi, Buku Pegangan Pembekalan Narasumber Nasional/Instruktur/Guru Inti Program PKP Berbasis Zonasi, Unit Pembelajaran, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), soal tes awal dan tes simpulan serta instrumen penjaminan mutu. Pedoman ini menawarkan citra utuh perihal Program PKP Berbasis Zonasi. 

Buku Pegangan Pembekalan Narasumber/Instruktur/Guru Inti menawarkan panduan perihal pelaksanaan training khususnya skenario pelatihannya. Unit Pembelajaran berisi bahan pembelajaran dalam satu Kompetensi Dasar disertai dengan pola latihan/kasus/tugas sesuai dengan banyak sekali model pembelajaran yang dipilih. RPP yang disusun oleh tim pengembang merupakan pola RPP berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi. 

Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi dirancang dalam bentuk training berjenjang mulai dari Pembekalan Narasumber Nasional, Instruktur Nasional, dan Guru Inti yang masing-masing mempunyai pola 60 Jam Pelajaran (JP), dan Pelatihan Guru Sasaran dengan pola 82 JP (dengan pola In-On-In). Lebih lanjut perihal training ini akan dibahas pada Bab III.


Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
1. Pengertian
Zona peningkatan kompetensi pembelajaran pada hakikatnya merupakan bab dari taktik percepatan pembangunan pendidikan yang merata, berkualitas, dan berkeadilan (Integrasi Pembangunan), melalui pengelolaan sentra kegiatan guru (PKG), kelompok kerja guru (KKG), musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), dan musyawarah guru bimbingan dan konseling (MGBK), yang selama ini dilakukan melalui Gugus atau Rayon, khususnya dalam peningkatan kompetensi pembelajaran, yang terintegrasi secara vertikal dari Satuan Pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing, yang berkesinambungan dari Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar.

2. Tujuan
Sejalan dengan pengertian di atas, zona peningkatan kompetensi pembelajaran bertujuan untuk :
a. Mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
b. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas peningkatan kompetensi pembelajaran, di mana kegiatan dilakukan secara terintegrasi dalam satu area wilayah dengan mempertimbangkan jarak, akses, dan volume guru yang ikut serta.
c. Memudahkan dalam melaksanakan pemetaan kompetensi, kinerja, serta acara guru.
d. Memudahkan dalam melaksanakan pembinaan terhadap acara peningkatan kompetensi guru sesuai dengan hasil pemetaan yang dilakukan.
e. Memudahkan dalam melaksanakan supervisi dan koordinasi peningkatan kompetensi pembelajaran.

3. Mekanisme Penetapan Zona Peningkatan Kompetensi Pembelajaran
Penetapan zona peningkatan kompetensi pembelajaran dilakukan dengan mempertimbangkan rambu-rambu berikut:
a. Penetapan zona didasarkan pada pengklasifikasian setiap Satuan Pendidikan berdasarkan definisi/tema zonasi yang akan disusun.
b. Penentuan sekolah nominasi sentra zona mempertimbangkan indikator skala nasional, yaitu Akreditasi Sekolah, serta indikator kontrol yang meliputi hasil Ujian Nasional (UN), Uji Kompetensi Guru (UKG), dan Hasil Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP). Pada tahap ini, pertimbangan terhadap pemberian sarana dan prasarana dan pemberian peningkatan kompetensi guru menjadi pertimbangan utama. Pertimbangan terhadap pemberian sarana dan prasarana harus mempertimbangkan kelayakan ruang kelas, laboratorium komputer dan laboratorium lainnya, sumber listrik, internet, pelaksana UNBK, sanitasi, perpustakaan, dan sarana pendukung lainnya. Sementara itu, untuk pendukung proses mencar ilmu mengajar harus mempertimbangkan faktor-faktor guru yang sudah berkualifikasi, bersertifikasi, guru yang mengajar minimal 24 jam, serta faktor lainnya.
c. Perancangan acara peningkatan kompetensi pembelajaran yang ada di zona yang telah ditetapkan harus mempertimbangkan karakteristik satuan pendidikan, baik jarak, akses, maupun jumlah dan sebaran guru.
d. Pemantauan terhadap wilayah-wilayah zonasi melalui pemberdayaan PKG/KKG/MGMP/MGBK dengan sekolah sentra zona sebagai basis kelompok/zona.

DOWNLOAD
Untuk lebih lengkapnya d0wnl0ad filenya dibawah ini

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Tuesday, October 9, 2018

Anggaran Pendidikan Mencapai Rp487,99 Triliun, Kompetensi Guru Harus Makin Meningkat


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru bersertifikat melalui pinjaman tunjangan profesi dengan layanan penyaluran yang semakin baik. Hal ini alasannya tugas guru sebagai pendidik profesional mempunyai fungsi dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan.

Pemberian tunjungan profesi itu sendiri sejalan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan anggaran pendidikan pada 2019 menjadi Rp487,9 Triliun.

Salah satu bentuk tunjangan guru yaitu tunjangan profesi guru (TPG) yang prosedur penyalurannya pada 2019 ini diatur melalui Permendikbud No. 33 Tahun 2018 wacana Perubahan atas peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Tunjangan profesi itu sendiri merupakan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen pasal 14 yang menyatakan guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu mencakup honor pokok, tunjangan yang menempel pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya yaitu tunjangan profesi. Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa akreditasi kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan akta pendidik.

Sebagai tenaga professional, guru setidaknya harus mempunyai prasyarat terdidik dan terlatih (well educated and trained), terstruktur dengan baik (well managed), terlengkapi fasilitasnya (well equipped) dan dibayar dengan layak (well paid).

Oleh alasannya itu pekerjaan seorang guru harus ditunjang oleh prinsip-prinsip mempunyai bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme. Tunjangan Profesi guru diberikan dalam bentuk uang yang sanggup dimanfaatkan oleh guru untuk memenuhi kebutuhan hidup, sekaligus juga untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya.

Ada beberapa tumpuan belanja profesi yang sanggup dilakukan guru memakai sebagian dari tunjangan profesi yang diperolehnya yaitu:
1. Belanja peningkatan kualitas profesi.
Misalnya mengikuti seminar, lokakarya, workshop pendidikan yang bukan didanai negara minimal satu semester satu kali kegiatan.

2. Belanja media pendidikan.
Misalnya pembelian laptop, computer, LCD, dan media lainnya yang berkhasiat bagi peningkatan mutu pendidikan.

3. Belanja penelitian.
Misalnya pembuatan PTK, penelitian ilmiah, makalah dan sebagainya.

4. Belanja peningkatan materi pendidikan.
Misalnya pembelian buku materi, modul, CD materi dan sebagainya.

5. Belanja peningkatan keterampilan guru.
Misalnya kursus computer atau keahlian lainnya (sebagai sarana menuju system pembelajaran berbasis teknologi di kala industry 4.0).

6. Belanja peningkatan mutu pendidikan lain.
Misalnya studi banding, penanganan khusus bagi siswa “tertinggal” dan lain sebagainya. 

Semua tumpuan belanja profesi ini jikalau dilakukan oleh guru muaranya yaitu untuk peningkatan kompetensi guru baik pada sisi kompetensi pedagogic, professional, social maupun kepribadiannya untuk mewujudkan kualitas layanan pendidikan yang lebih baik dan maju di Indonesia.
Penulis: Tim Ditjen GTK
Sumber : https://news.okezone.com

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Monday, October 8, 2018

Kemendikbud : Serukan Biar Guru Sisihkan Pemberian Untuk Belanja Kompetensi


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terus berupaya meningkatkan profesionalisme guru. Tak hanya itu, melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud juga mengupayakan semoga guru lebih sejehtera dan kompeten melalui santunan tunjangan profesi. Dari tunjangan profesi yang didapat, guru diperlukan sanggup menyisihkan sebagian tunjangannya untuk peningkatan kompetensi melalui belanja kompetensi. Dengan demikian mereka bisa menjadi guru-guru yang professional yang bisa berkontribusi secara signifikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Tanah Air.


Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional ialah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

Sedangkan guru ialah pendidik professional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengvaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jaluar formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Nah, sebagai tenaga profesional, pendekar tanpa jasa ini diperlukan sanggup meningkatkan martabat dan kiprahnya sebagai biro pembelajaran dan pada gilirannya sanggup meningkatkan mutu pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional tersebut dibuktikan dengan akta pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi.

Guru yang telah memperoleh akta pendidik yang diperoleh melalui jalur :
(1). Pemberian sertifikasi secara eksklusif (PSPL). 
(2). Penilaian PortoFolio (PF) 
(3). Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan 
(4). Pendidikan Profesi Guru (PPG) diberikan tunjangan profesi sebesar satu kali honor pokok, sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru yang sejahtera dan kompeten.

Proses sertifikasi guru bukan hal yang mudah dan mudah, tapi merupakan proses panjang yang yang dimulai dari seleksi manajemen yang dilakukan dinas, mengikuti seleksi akademik, mengikuti PLPG/PPG diakhiri dengan ujian akhir, kalau lulus akan terbit akta pendidik. Ketika akta pendidik sudah keluar para guru harus memasukan kembali berkas untuk mendapat SK Dirjen semoga mencairkan tunjangan profesi.

Dukungan pemerintah kepada para guru melalui tunjangan profesi sebenaarnya sudah berjalan lebih dari sepuluh tahun. Walaupun hingga ketika ini berdasarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Muhadjir Effendy keberadan tunjangan profesi guru belum berbanding lurus dengan peningkatan kualitas dan profesionalisme guru atau tenaga pendidik.

Sementara itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengkritik perilaku para guru yang tidak serius dalam memperbaiki pendidikan di Indonesia. Menurut dia, ada kecenderungan guru hanya ikut sertifikasi sebagai syarat untuk kenaikan pangkat yang ujungnya semoga bisa mendapat pelengkap tunjangan profesi.

"Saya dulu dengar guru ada sertifikasi, saya senang. Tapi sekarang, sering sertifikasi itu tidak mencerminkan apa-apa. Mungkin prosedural saja supaya bisa mendapat tunjangan. Bukan ia tersertifikasi berarti profesional menjadi guru," ungkapnya ketika berbicara di hadapan anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Gedung PGRI, Jakarta Pusat, Selasa (10/7/2018). Padahal, kualitas pendidikan sangat bergantung pada kualitas guru yang berinteraksi lebih usang dengan belum dewasa dibandingkan dengan orangtua mereka sendiri (Kompas.com).

Untuk menjawab tantangan, kritikan dan saran masyarakat, praktisi, akademisi, maupun birokrat, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terus melaksanakan pembenahan dan perbaikan dalam pelaksanan sertifikasi guru sebagai upaya mewujudkan guru yang professional sesuai tuntutan UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.

Hal ini sanggup dilihat dari adanya perubahan contoh sertifikasi guru dari PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru) yang dilaksanakan semenjak tahun 2007, menjadi kegiatan PPG (Pendidikan Profesi Guru) dalam jabatan, yang dilaksanakan semenjak tahun 2018 di LPTK , dengan durasi waktu kurang lebih 5 bulan dengan beban 24 SKS.

Tahapan pelaksanaan kegiatan PPG dalam jabatan meliputi tiga tahapan: 
(1) pendalaman materi selama 3 bulan, 
(2) workshop dan peer teaching selama 5 ahad di LPTK, 
(3) PPL di sekolah selama 3 minggu. Setelah semua tahap tersebut dilaksanakan, kegiatan PPG dalam jabatan diakhiri dengan Uji Kompetensi Mutu (UKM). Dan bagi penerima yang lulus berhak mendapat akta pendidik.

Mendikbud Muhadjir Effendy dalam aneka macam kesempatan selalu memberikan harapanya bahwa tunjangan profesi guru sanggup berdampak pada peningkatan kompetensi dan kinerja guru dengan mutu dan hasil proses berguru penerima didik sebagai indikator keberhasilnya. Dan Mendikbud juga berharap sebagian tunjangan profesi sanggup diinvestasikan untuk peningkatan kompetensi dan kinerja guru melalui kegiatan training dan berguru mandiri.
Penulis: Tim Ditjen GTK 
Sumber : https://news.okezone.com

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Thursday, October 4, 2018

Cerita Inspiratif Guru Yang Mengikuti Pembinaan Di Luar Negeri


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengirim 1.000 guru ke luar negeri untuk pembinaan selama tiga pekan. Kini mereka sudah pulang dengan membawa banyak pengalaman.

Salah satu penerima pelatihan, Ikhwansyah yang merupakan Guru TIK asal Sekolah Menengan Atas Negeri 1 Padang mengatakan, ia dan 20 rekannya menerima materi Vocational Teacher Training On Coding Skill di Amity University, Noida, India.

“Yang kami dapatkan banyak sekali, terutama di bidang IT yang sangat pesat di India. Kami melihat kenapa mereka bisa maju, yaitu prinsip-prinsip TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) ini memang sebuah kebutuhan yang sangat perlu ditanamkan semenjak usia dini kepada anak di sekolah, mulai dari SD, SMP, SMA,” ucapnya.

“Para siswa sudah diberikan bahan dasar coding atau bahasa pemrograman dimana dengan pemahaman coding nantinya siswa akan lebih gampang untuk menjadi spesialis di bidang IT terutama programmer,” tambah Ikhwansyah di sela kegiatan Menyambut Pulangnya 1.000 Guru di Hotel Millenium Jakarta, Senin (25/3/2019).

Dia menambahkan bahwa intinya mereka menciptakan sebuah codingsehingga nanti mereka bisa menciptakan aplikasi yang mereka butuhkan dan berharap Indonesia bisa menyerupai India sebagai penghasil software yang berguna.

“Karena perusahaan yang kami kunjungi (di India), mereka sudah bisa sebagai penghasil software dan itu dipakai di negara lain menyerupai Amerika. Sementara di Indonesia hanya sebagai user atau pengguna saja. Dan yang kedua dari segi bahasa, mereka sudah biasa mencar ilmu bahasa Inggris semenjak kecil atau Paud,” ucap Ikhwansyah.

Ia pun akan membagikan ilmu yang ia dapatkan di sekolah. “Nantinya yang saya akan ajarkan di sekolah yaitu menerapkan apa yang sudah saya dapatkan d India terkait IT ini. Minimal di sekolah kawasan yang saya ajarkan, nanti gres kita imbaskan ke teman-teman melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) baik kota maupun provinsi,” tuturnya.

Ikhwan berharap biar nantinya anak didiknya bisa disiapkan untuk bisa bersaing di dalam perkembangan teknologi. Sebab kalau sudah tertinggal,nantinya Indonesia hanya sebagai user atau pengguna saja.

Selain Ikhwansyah, ada juga Guru Ekonomi Sekolah Menengan Atas Negeri 2 Boyolali, Ismawanto yang menerima pembinaan di The University Of Queensland Australia. Menurutnya lingkungan dan kehidupan di sana tertata rapi. Kemudian tertib serta mempunyai kedisiplinan yang luar biasa.

Bahkan tidak ada yang memakai gadget dikala belajar, dan juga sangat menghormati orang lain baik di luar lingkungan sekolah maupun di dalam sekolah. Dari sisi pendidikan juga sudah tertata kebijakan-kebijakannya sehingga guru, kepala sekolah, TU, dan siswa mengusung pendidikan yang sangat tinggi.

“Setiap sekolah diberikan kebebasan untuk kebijakan masing-masing, tetapi janji untuk sukses itu sangat tinggi dalam sistem pendidikan. Sisi pembelajaran sangat aktif dan antusias baik guru dengan siswa. Ketika siswa ada dilema eksklusif ditangani di sana sebab ada yang namanya support teacher. Makara ada dua guru, satu sebagai pendamping untuk mengatasi siswa yang barangkali ada kesulitan,” ujar Ismawanto.

Dia menambahkan bahwa sarana dan prasarana Australia sangat lengkap. Semuanya sudah memakai peralatan canggih sehingga sangat mendukung sekali di kala revolusi industri 4.0. Sedangkan di luar mencar ilmu mengajar juga ada pengembangan talenta siswa sesuai minatnya masing-masing. Misalnya ada siswa yang suka seni, ternak, pertanian, dan lain-lain, maka akan diarahkan oleh guru pembimbingnya.

Berdasarkan hal ini, Ismawanto berharap agar mindset guru perlu ditingkatkan lagi bahkan diubah biar lebih baik untuk ke depannya. Ia pun akan berusaha mengimplementasikan ilmu yang sudah ia dapat.

“Hanya komitmennya saja yang harus dikembangkan dan dimantapkan lagi supaya semua guru itu berkomitmen terhadap proses pembelajaran. Apalagi kita semua kan sudah sanggup sertifikasi, itu kan bisa dijadikan motivasi peningkatan proses pembelajaran di kelas, supaya ke depannya belum dewasa sanggup lebih maju,” katanya.

Sementara Guru Kimia Sekolah Menengan Atas Negeri 6 Padang, Vivi Wirni menerima pembinaan di China dengan tema kegiatan STEM ICT, STEM (science, technology, engineering and mathematics) Information Communication Technology (ICT) yang berlokasi di Jiangsu Normal University.

Di China, Vivi mendapatkan bahan wacana bagaimana mengajar matematika, fisika, dan biologi yang tidak monoton. “Di sana menyerupai lomba saja, presentasi di hadapan profesor dengan menampilkan video. Ketika saya sedang mengajar di dalam kelas, di situ kita sembari dinilai. Dan alhamdulillah saya sanggup apresiasi The Best-nya,” kata Vivi.

Vivi berharap biar pola pengajaran guru diubah alias tidak hanya menandakan saja, tetapi sambil bertanya kepada siswa. Bahkan memperlihatkan soal dengan hitungan waktu cepat biar siswa tersebut antusias kalau mengerjakan soal dengan waktu. “Dan jangan pernah menyalahkan siswa yang tidak pernah baca dan lain-lain, tapi lihat dulu gurunya apakah ia sudah membaca? Makara ubahlah dulumindset-nya,” ucapnya.

“Seperti saya mengajarkan siswa dengan memutar video, buktinya mereka enjoysambil bernyanyi sebelum belajar. Penggabungan menyerupai itu ternyata sudah termasuk STEM ICT. Pelajarannya kimia tapi ada seninya jadi mereka gak bosan,” tambahnya.

Selain itu ketika siswa lagi mengerjakan soal, guru dihentikan pelit memberireward. Reward itu bisa memberi siswa pulpen.

Selain itu dihentikan membeda-bedakan siswa, tetapi semuanya harus diperlakukan sama. “Seperti bikin kelompok gabungan antara siswa yang arif dengan siswa yang kurang. Makara mencar ilmu untuk sportif dan tidak untuk egois lagi. Hal menyerupai itu sebagai referensi metode pembelajaran dengan sahabat sebaya,” pungkasnya.

Lebih lanjut, pengiriman 1.000 guru ke luar negeri bertunjuan menambah pengalaman tenaga didik dalam sistem pembelajaran di kala revolusi industri 4.0. Kemendikbud menyebar 1.000 guru untuk pembinaan di 12 negara, yakni ke China, India, Korea Selatan, Finlandia, Australia, Jerman, Jepang, Prancis, Singapura, Tiongkok, Hong Kong, dan Belanda.

Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Wednesday, October 3, 2018

Lomba Best Practices Nasional Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Dan Widyaiswara Kemdikbud Tahun 2019


Catat tanggalnya! Dan daftarkan diri Anda...
Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional 2019, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan, Ditjen GTK, Kemdikbud menyelenggarakan Pemilihan Best Practices Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Widyaiswara Kemdikbud Tahun 2019.
Note: Registrasi secara online dan sistem akan siap tanggal 5 April 2019...



Waktu Pelaksanaan
1 - 21 April 2019
Registrasi penerima secara online, upload naskah dan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

22 - 25 April 2019
Penilaian administrasi, evaluasi similarity, evaluasi esensi, dan verilikasi video.

25 April 2019
Pengumuman Finalis.

29 April – 3 Mei 2019
Pelaksanaan Pemilihan Best Practices Tingkat Nasional.

2 Mei 2019
Pengumuman naskah terbaik 1, 2, dan 3 dan penyerahan hadiah.

INFORMASI LENGKAP, LIHAT :  
laman https://kesharlindung.tendik.kemdikbud.go.id/
https://kesharlindung.tendik.kemdikbud.go.id/info-pemilihan-best-practic


*PETUNJUK TEKNIS PEMILIHAN BEST PRACTICES KEPALA SEKOLAH TAHUN 2019 d0wnl0ad di sini
*PETUNJUK TEKNIS PEMILIHAN BEST PRACTICES PENGAWAS SEKOLAH TAHUN 2019 d0wnl0ad di sini
*PETUNJUK TEKNIS PEMILIHAN BEST PRACTICES WIDYAISWARA KEMDIKBUD TAHUN 2019 d0wnl0ad disini


PEDOMAN TENDIK BERPRESTASI

===================================
===================================
===================================
===================================
===================================
===================================

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Kemdikbud Tingkatkan Mutu Pendidikan Dengan Perubahan Regulasi Wacana Guru, Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah



Kesejahteraan bagi para guru dan tenaga pendidikan sampai kini masih terus diperjuangkan. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan Kemdikbud terus melaksanakan upaya peningkatan mutu pendidikan di tanah air melalui peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).

Salah satu upaya peningkatan profesionalisme PTK yang dilakukan yakni melaksanakan perubahan regulasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan. Perubahan regulasi pendidik dan tenaga kependidikan disini yakni perubahan regulasi perihal guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Dalam upaya memaksimalkan kinerja guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah pemerintah melaksanakan perubahan dan pembiasaan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang guru, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017. Poin penting dari regulasi ini yakni menyangkut beban kerja guru PNS, yakni: meliputi merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, dan menilai pembelajaran, melatih dan membimbing penerima didik, dan melaksanakan kiprah komplemen yang menempel pada pelaksanaan aktivitas pokok sesuai dengan beban kerja guru. Beban kerja guru dimaksud paling sedikit memenuhi 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam seminggu.

Terkait perubahan regulasi perihal guru, Ditjen GTK Kemdikbud pada tahun 2019 dalam mendukung kiprah guru semoga lebih profesional dalam melaksanakan aktivitas pembelajaran dan meningkatkan kualitas pembelajaran yang bermuara pada peningkatan kualitas siswa dengan menyelenggarakan program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy mengatakan, kepala sekolah dan pengawas sekolah merupakan dua unsur penting dalam pengelolaan layanan pendidikan di satuan pendidikan. Hal tersebut diutarakan Mendikbud dikala memperlihatkan pengarahan pada bimbingan teknis fungsional calon pengawas sekolah dan penguatan kompetensi pengawas sekolah, beberapa waktu lalu.

“Sehingga dalam upaya memperlihatkan penguatan dalam peningkatan kinerja pengawas pemerintah melaksanakan training yang dikembangkan tidak hanya sekadar training konvensional yang selama ini dikembangkan, tetapi training yang benar-benar menyentuh sisi intrinsik para peserta,” ungkap Mendikbud.

Mendikbud menambahkan, dikala ini guru dapat menjadi kepala sekolah dengan mendapat proteksi khusus. Tugas kepala sekolah sendiri akan lebih fokus sebagai manajer sekolah.

“Sudah ada PerMen-nya (fungsi kepala sekolah). Intinya kita alihkan selama ini kepala sekolah hanya sebagai kiprah komplemen seorang guru, kini itu betul-betul pekerjaan tersendiri,” katanya.

Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tersebut juga dijelaskan kiprah pokok seorang kepala sekolah yang tidak lagi merangkap sebagai seorang guru. Melainkan fokus sebagai seorang manajer sekolah, bertugas menyebarkan dan meningkatkan mutu sekolah.

“Guru yang kemudian ditugaskan sebagai manajer sekolah. Jadi, kepala sekolah dan pengawas itu nanti yakni jabatan karier seorang guru yang selama ini tidak dianggap jabatan karier,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano, menambahkan, training itu bertujuan untuk membangun tata kelola tenaga kependidikan khususnya pengawas sekolah.

Hal senada juga dijelaskan, Kasubdit Penilaian Kinerja dan Pengembangan Karir untuk Pendidik Kemendikbud, Renny Yunus. Menurutnya, jumlah pengawas sekolah di Tanah Air mencapai 30.000. Dengan adanya aturan dari Permenpan menyebutkan bahwa pengawas yang sudah menjabat semenjak 1 Juli 2017 tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan.

“Pola pelatihannya 71 jam. Untuk itu, kami mencetak pelatih nasionalnya dulu, gres kemudian training sampai ke tingkat kabupaten. Begitu juga untuk calon pengawas, mereka wajib mengikuti training ini,” ujarnya.
Sumber : https://gtk.kemdikbud.go.id
==================================================
Untuk membuka atau mend0wnl0ad Regulasi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) silakan ikuti tautan  judul berikut:
1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN (Download)

2. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2008 TENTANG GURU (Download)

3. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 74 TAHUN 2OO8 TENTANG GURU (Download)

4. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH, DAN PENGAWAS SEKOLAH (Download)

5. Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (Download)

6. Perdirjen Nomor 26017/B.B1.3/HK/2018 perihal Petunjuk Teknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Download)

7. Perdirjen nomor 24907/B.B13/HK/2018 perihal Petunjuk Teknis Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Calon Pengawas Sekolah dan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kompetensi Pengawas Sekolah (Download)

Dengan memahami Regulasi Terkait Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) terbaru tersebut semoga kita semua yang menjadi guru dapat melakanakan kiprah dengan baik sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan sebagai produk aturan wajib untuk guru

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Tuesday, October 2, 2018

Informasi Pelaksanaan Ppg Tahun 2019 Dan Plotting Akseptor Ppg Dalam Jabatan


Dalam rangka pelaksanaan aktivitas Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2019,diinformasikan bahwa jumlah sasaran 48.387 dengan sumber pembiayaan 40.000 dari APBN dan 8.387 dari APBD.

Program PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dilaksanakan sebanyak 5 (Lima) angkatan.Saat ini telah berlangsung pelaksanaan untuk angkatan  ke-1 sejumlah 11.229 peserta.Selanjutnya untuk angkatan ke-2  akan dimulai pada tanggal 8 April 2019, angkatan ke-3 pada tanggal 6 Mei 2019, angkatan ke-4 pada tanggal 10 Juni 2019, dan angkatan ke-5  pada tanggal 1 Juli 2019.

Sehubungan dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan angkatan ke-2 dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1.Bagi guru yang telah ditetapkan menjadi calon  mahasiswa PPG Dalam Jabatan angkatan ke-2 wajib melaksanakan konfirmasi kesediaan mengikuti PPG Dalam Jabatan sebelum proses pembelajaran dimulai , adapun ketentuannya sebagai berikut
a. Informasi penempatan akseptor PPG Dalam Jabatan tahun 2019 ke sekolah tinggi tinggi penyelenggara sanggup dilihat pada laman sergur.kemdikbud.go.id

b. Bagi guru yang telah ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan wajib melaksanakan konfirmasi kesediaan secara online pada laman sergur.kemdikbud.go.id sebelum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

c. Guru yang sudah ditetapkan menjadi mahasiswa PPG Dalam Jabatan , wajib mencetak dan menandatangani Format A1 dan Pakta Integritas sebagai bukti konfirmasi mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2019, Format tersebut dibawa pada ketika lapot diri ke sekolah tinggi tinggi penyelenggara.

d. Informasi lengkap aktivitas dan proses konfirmasi kesediaan calon mahasiswa serta pelaksanaan  PPG Dalam Jabatan sebagaimana terlampir.

Selengkapnya perihal info PPG Dalam Jabatan ini sanggup d0wnl0ad di sini

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara Dan Prosedur Pengisian Blangko Ijasah Pada Satuan Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian atau Penulisan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SMK, SPK dan SILN Tahun 2019 atau Tahun Pelajaran 2018/2019.

Juknis Pengisian Blangko Ijazah Tahun 2019 atau pada Tahun Pelajaran 2018/2019 ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Dikdasmen Nomor 0038/D/HK/2019 perihal Pedoman Bentuk, Spesifikasi Teknis, Tata Cara dan Mekanisme Pengisian Blangko Ijazah Pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah,mencakup :
- Batang Tubuh
- Lampiran I perihal Bentuk dan Spesifikasi Blangko Ijazah
- Lampiran II perihal Tata Cara dan Mekanisme (Juknis) Pengisian (Penulisan) Blangko Ijazah.
- Lampiran III perihal Isi Ijazah
- Lampiran IV perihal Contoh Blangko Ijazah

Download : 
Batang Tubuh d0wnl0ad di sini
Lampiran I d0wnl0ad di sini
Lampiran II d0wnl0ad di sini
Lampiran III d0wnl0ad di sini
Lampiran IV d0wnl0ad di sini



Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Monday, October 1, 2018

Lomba Penulisan Media Pembelajaran 2019 (Tingkat Guru)


Sebagai suatu forum yang menyajikan banyak sekali hasil karya dan cipta serta karsa insan sepanjang zaman, museum juga merupakan daerah yang sempurna untuk dijadikan sebagai sumber belajar. Melalui benda yang dipamerkannya, pengunjung sanggup berguru ihwal nilai dan perhatian serta kehidupan generasi pendahulu sebagai bekal di masa sekarang dan citra untuk kehidupan di masa mendatang. Selain itu, melalui pemanfaatan museum sebagai sumber belajar, sebagai potongan dari pembelajaran dengan pendekatan warisan budaya, diperlukan siswa sanggup tumbuh menjadi generasi yang cerdik dengan tidak melupakan akar budaya bangsanya.

Adapun proses pembelajaran tidak melulu berlangsung dalam ruangan kelas di sekolah tetapi sanggup juga berlangsung di lingkungan masyarakat, sehingga museum sebagai potongan dari masyarakat merupakan salah satu daerah yang sanggup dipilih oleh guru untuk aktivitas pembelajaran di luar kelas, alasannya yaitu koleksi bazar dan diorama museum sanggup membantu meningkatkan pemahaman siswa terhadap bahan pelajaran yang diajarkan di dalam kelas, terutama bahan yang berkaitan dengan sejarah perkembangan insan dan lingkungan.
.
Sebagai cara untuk mewujudkan kiprah dan fungsi Museum Perumusan Naskah Proklamasi yaitu melaksanakan publikasi dan promosi maka pada Tahun Anggaran 2019, Museum Perumusan Naskah Proklamasi mengadakan aktivitas “Lomba Penulisan Metode Pembelajaran”.
.
Lomba ini akan berlangsung dalam dua tahap yaitu Babak Penyisihan yang berlangsung dari tanggal 2 April – 2 Mei 2019 dan Babak Final pada tanggal 25 Juni 2019. Pada babak penyisihan para akseptor diminta mengirimkan hasil karya tulis dalam bentuk soft copy dengan format .pdf melalui email yang beralamat di munasprok@kemdikbud.go.id. Kemudian panitia akan mengumumkan 6 nomine yang masuk Babak Final untuk mempresentasikan karya tulis mereka dihadapan juri melalui media Video Conference.
.
Narasumber dan juri yang terlibat dalam aktivitas ini yaitu para pemangku kepentingan dan profesional dibidangnya. Mereka antara lain :
Narasumber : Wendi Kuswandi, SE (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud)
Juri :
Dr. Kresno Yulianto (Universitas Indonesia);
Dr. Umasih (Universitas Negeri Jakarta);
Dr. Luh Anik Mayani (Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbud)
.
Diharapkan aktivitas ini akan membuka kesempatan kepada guru sejarah untuk menciptakan suatu kajian ilmiah mengenai pemanfaatan museum sebagai sarana pembelajaran. Hasil pengkajian tersebut sangat penting sebagai sumbangsih untuk dunia pendidikan dan permuseuman Indonesia.

Ketentuan lomba sanggup dibaca di sini atau di sini
Untuk lampiran sanggup mengunduh : Format Lampiran LOMBA PENULISAN MEDIA PEMBELAJARAN 2019
Sumber : https://kebudayaan.kemdikbud.go.id

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Sunday, September 30, 2018

Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Sekolah


Menurut data ICRW dan UNICEF tahun 2015, korban kekerasan tersebut mengakui bahwa pelaku kekerasan yaitu guru atau petugas sekolah dan juga oleh murid atau sahabat sebaya.

Pada tahun 2015 Kemdikbud mengeluarkan Permendikbud Nomor 82 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah. Sanksi yang diberikan ada tiga yaitu hukuman dari sekolah, Pemerintah daerah, dan Kemendikbud. 

Salah satu hukuman dari sekolah untuk siswa yaitu berupa teguran secara lisan/tertulis menjadi aspek penilaian perilaku yang memilih kelulusan atau kenaikan kelas siswa. Lalu, hukuman untuk Guru dan Tenaga Kependidikan yaitu teguran lisan/tertulis (jika ringan), pengurangan hak, pembebasan kiprah atau pemberhentian jabatan.

Pencegahan yang dilakukan sanggup berupa memantau rutin setiap enam bulan terhadap upaya sekolah dalam mencegah dan menanggulangi tindakan kekerasan. Untuk penanggulangan, Kemdikbud memastikan sekolah menindaklanjuti hasil pengawasan dan evaluasi
.
Yuk bagikan info ini ke teman-temanmu! 





Sumber :  Inspektorat Jenderal Kemendikbud

Sumber http://supiadi74.blogspot.com