Showing posts with label Dapodikdasmen. Show all posts
Showing posts with label Dapodikdasmen. Show all posts

Monday, October 8, 2018

Berbagi Praktik Layanan Pendidikan Dasar Indonesia, Dapodik Menjadi Daya Tarik Nigeria

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi daya tarik bagi Nigeria dikala kunjungan untuk berguru praktik baik layanan pendidikan dasar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta. Daya tarik ini terletak kepada reliabilitas data, terutama jenjang pendidikan dasar dan menengah, yang memakai data rujukan tingkat nasional. Dapodik ialah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, penerima didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

"Perwakilan Nigerai mau berguru perihal pendidikan dasa, mereka ingin membuatkan pendidikan nasional mereka sambil berguru mengenai isu-isu pendidikan yang mereka hadapi," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Dikdasmen Kemendikbud) Hamid Muhammad, usai audiensi perwakilan Indonesia melalui Kemendikbud dengan perwakilan pendidikan Nigeria, di Jakarta, Senin (25.3.2019).

Menurut Dirjen Hamid, data rujukan merupakan kekuatan dari reliabilitas data Dapodik yang berasal dari data referensi. Data referensi, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 79 Tahun 2015 perihal Dapodik, berupa data yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya untuk memenuhi kualifikasi sebagai contoh yang terdiri atas rujukan data wilayah, rujukan data operasional dan rujukan nomor identitas.

"Data Pokok Pendidikan, itu alasannya kita menganut standar dalam memperlihatkan layanan pendidikan, jadi datanya berstandar, tim evaluasinya berstandar, kurikulum standar, maka semuanya standarisasi di pusat," ujar Hamid. Kemudian, data yang dipusatkan itu, lanjut Hamid, hanya data rujukan misal nomor induk siswa nasional, nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, nomor pokok sekolah nasional. "Jadi, referensinya sanggup memudahkan koordinasi, dan tidak overlapping antara sekolah dengan madrasah, madrasah dengan madrasah, madrasag dengan clc, siswa dengan sekolah regular, dan madrasah," jelasnya.

Olatunde Adetoyese Adekola, selaku Ketua dari delegasi perwakilan pendidikan Nigeria, mengungkapkan aplikasi dapodik menjadi menarik alasannya mendorong sekolah untuk memperbaharui data secara bersiklus untuk kebutuhan layanan pendidikan, khususnya jenjang pendidikan dasar. "Penerapan aplikasi ini sangat mendukung bagi Nigeria untuk menerapkan data layanan pendidikan yang reliable," ujarnya.

Kepala Pusat Data dan Statistika Pendidikan (Ka. PDSP) Kemendikbud, Bastari, menjelaskan sumber data untuk Dapodik bukan terbatas bagi institusi Kemendikbud, tapi koordinasi antar kementerian. "Dapodik ini bukan hanya data yang berada di bawah naungan Kemendikbud, tapi dari kementerian lain. Sehingga koordinasi pun dilakukan antar kementerian, ibarat dari Kementerian Agama, dan Kementerian Luar Negeri," jelasnya. Kemudian, Bastari melanjutkan bahwa masing-masing data diberikan nomor unik dan berlaku single sebagai data referensi. "Setiap data dari antar institusi diberikan data referensi, ibarat guru dan penerima didik mempunyai satu nomor unik dan berlaku single," jelasnya. Bastari menegaskan untuk reliabilitas data, terdapat pengaturan penggunaan data. "Disini, pemerintah daerah, ibarat Kabupaten/Kota hanya sanggup memakai data untuk keperluan layanan pendidikan, tidak sanggup mengubah data yang ada," jelasnya.

Berbagi praktik baik pun meliputi layanan pendidikan bagi siswa termarjinalkan, penanangan penerima didik putus sekolah atau drop out, layanan pendidikan di wilayah terpencil (remote area), dan pengelolaan guru.
Sumber : www.kemdikbud.go.id

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Saturday, October 6, 2018

Cara Terbaru Cek Isu Gtk Tahun 2019


Tahun 2019 merupakan tahun yang begitu banyak tantangan bagi teman-teman operator,dimana Aplikasi Dapodik beda dengan  versi sebelumnya dengan tidak mudahnya bagi operator untuk dapat pribadi menjalankannya ,karena dengan versi 2019.c ini Laptop/Pc  wajib dengan spesifikasi tinggi untuk dapat pribadi mengisntalnya….tapi namanya  operator tidak patah semangat dengan banyak sekali percobaan masih dapat memaksimalkan Laptop yang ada,misalnya menggunakan Window 7 Service Pack 1 (SP.1)

Begitu juga untuk mengetahui kevalidan data PTK yang dikirim lewat sinkronisasi Dapodik,sekarang  ada beberapa cara gres untuk mengetahuinya dengan nama CEK INFO GTK
1.Dengan login di https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id
2.Dengan login di http://info.gtk.kemdikbud.go.id
3.Dengan masuk ke https://paspor.simpkb.id 

Untuk lebih jelasnya kita menggunakan
Cara 1  Dilakukan oleh OPERATOR SEKOLAH
2.Isi Username dan Password yang sama pada login Dapodiknya,dan Klik KELOLA DATA SEKOLAH

3.Klik lagi KELOLA DATA POKOK

4.Klik MENU GURU DAN TENDIK

5.Cari nama PTK yang ingin dilihat INFO GTKnya dan Klik gambar menyerupai foto warna hijau

6.Nanti akan terlihat data lengkap PTK dan Klik INFO GTK
INFO GTK LANGSUNG TERBUKA


Cara 2 dapat dilakukan oleh OPERATOR SEKOLAH dan PTK itu sendiri
2.Apabila ingin membuka isu gtk dengan NUPTK pilih Nama NUPTK, dengan sajian pilihan sudah berwana biru,login menggunakan No NUPTK / NRG/NIK dan Pasword sebagai Tanggal lahir (misal 19700125)

3.Apabila ingin membuka isu gtk dengan Account PTK pilih Nama Account PTK, dengan sajian pilihan sudah berwana biru,login menggunakan akun Email DAPODIK PTK dan Paswordnya yang dibuatkan oleh Operator di Aplikasi Dapodiknya
Catatan : 
Yang membikin akun Email PTK di Dapodik yakni Operator Sekolah,silahkan tanyakan sama Operator Sekolahnya

Cara 3 dilakukan oleh PTK sendiri
2.Isi Username dan Pasword yang diberikan oleh Ketua KKGnya
Contohnya Username 201511765256@guruku.id dan Paswordnya
3.Klik Menu Layanan isu GTK,maka kesannya menuju link ini http://info.gtk.kemdikbud.go.id dan tidak membuka INFO GTKnya


Demikian cara cek isu gtk tahun 2019 ini dan silahkan pilih cara mana yang gampang terbuka,Sekian dan biar bermanfaat

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Monday, October 1, 2018

Mengatasi Username (Email) Data Gagal Disimpan Di Dapodik Versi 2019.D


"Data gagal disimpan mungkin username (email) yang digunakan telah digunakan sebelumnya di dalam database.. Silahkan coba memakai username (email) lain". Pesan ini ditampilkan dikala Anda sedang merubah password usang dengan password gres akun GTK di Dapodik. Mungkin password yang usang lupa sehingga guru tidak dapat melaksanakan login oleh alasannya yaitu itu Anda berusaha untuk menggantinya dengan password yang gres namun gagal untuk disimpan.

Sebenarnya dilema tersebut sangat gampang untuk diatasi alasannya yaitu hanya tinggal menyebarkan username yang gres untuk GTK tersebut.

Selain itu akun GTK yang di sinkronkan di dapodik dapat dimanfaatkan oleh PTK untuk kepentingan transaksi dengan aplikasi yang dikelolah oleh Ditjen GTK. Misalnya Versi Login Info GTK Semester 2 Terbaru 2019 sekarang dapat memakai account PTK.

Nah untuk mengatasi dilema data gagal disimpan mungkin username (email) yang digunakan telah digunakan sebelumnya di dalam database. Silahkan coba memakai username (email) lain. 

Langkahnya ini hanya dapat dilakukan oleh operator:
1.Pada sajian GTK (guru) tekan tabel GTK yang akan diubah datanya
2.Tekan pada tombol ubah yang ada dibarisan sajian atas
3.Pada data edit PTK scrool kebawah cari data email. Silahkan ganti dengan email yang baru
4.Simpan dan lakukan refresh (F5)

Setelah data email sudah dibuatkan selanjutnya menyebarkan password gres dengan cara:
1.Pada sajian GTK (guru) tekan tabel GTK yang akan dibuatkan password baru
2.Tekan pada tombol penugasan yang ada dibarisan sajian atas
3.Tekan pada tombol buat/ubah akun PTK
4.Masukkan password gres dan konfirmasi password
5.Simpan

Lakukan Sinkronisasi biar akun tersebut dapat digunakan oleh GTK login ke semua aplikasi yang di dikelolah oleh Ditjen GTK ibarat Info GTK dan yang lainnya.

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Tuesday, September 18, 2018

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Nuptk) Tahun 2019


Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan. NUPTK merupakan Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK identik dengan NISN yang sudah ada, dimana pemanfaatannya diadaptasi dengan kebutuhan dan persyaratan yang berlaku di masing-masing unit kerja. NUPTK diberikan kepada Tenaga Pendidik dan/atau Tenaga Kependidikan jalur formal maupun non formal di seluruh jenis dan jenjang pendidikan yang ada. Unit utama Pembina sanggup memanfaatkan hasil penerbitan NUPTK untuk kepentingan pelaksanaan programnya sesuai dengan persyaratan, ketentuan, dan kebutuhan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Sesjen Kemendikbud, Nomor 1 Tahun 2018 ihwal Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dengan prosedur pengajuan NUPTK dimulai dari sekolah, kemudian dilakukan approval di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, selanjutnya dilakukan approval di LPMP/BPKLN, dan kemudian bagi yang memenuhi persyaratan, NUPTK diterbitkan oleh PDSPK. Adapun verifikasi dan validasi yang melibatkan Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK adalah,

Proses Penerbitan NUPTK
Penerbitan NUPTK yaitu kontribusi nomor NUPTK kepada calon akseptor NUPTK yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dan sudah diajukan oleh sekolah (OPS). Penerbitan NUPTK dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK sesudah diajukan oleh satuan pendidikan. Pengajuan NUPTK sanggup dikabulkan apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku. Proses pengajuan NUPTK dimulai dari satuan pendidikan mengajukan melalui aplikasi verval PTK dengan melampirkan dokumen yang diperlukan sesudah itu diverifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan. Selanjutnya PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan masih berlaku, serta memastikan kembali PTK tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK tersebut akan diterbitkan.

Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK:
1.PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan).

2.Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan.

3.Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melaksanakan investigasi berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah kalau tidak ada berkas yang asli, maka sanggup diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).

4.LPMP mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan menyelidiki persyaratan dalam file elektronik. BPKLN mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).

5.PDSPK mendapatkan pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan menyelidiki semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi ketika ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui prosedur pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan pribadi masuk di antrian PDSPK.
Catatan: setiap penolakan dari masing-masing tingkatan harus dilengkapi dengan catatan yang pertanda letak kesalahan dan memperlihatkan solusi yang benar dan jelas.

Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK:
1.PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan mempunyai rombongan belajar.

2.Belum mempunyai NUPTK.

3.Bertugas di satuan pendidikan yang mempunyai NPSN;

4.Kartu Tanda Penduduk (KTP);

5.Ijazah dari pendidikan dasar hingga dengan pendidikan terakhir;

6.Bukti mempunyai kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;

7.Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan;

8.Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau tubuh aturan lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Selengkapnya ihwal JUKNIS NUPTK MEI 2019 d0wnl0ad di sini atau di sini

Sumber http://supiadi74.blogspot.com

Monday, September 17, 2018

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Nomor Induk Siswa Nasional ( Nisn ) Tahun 2019

Referensi bagi akseptor didik yakni Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang berupa pengkodean bagi akseptor didik di forum pendidikan formal maupun non-formal. Penerbitan NISN merupakan tanggungjawab Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), sesudah data akseptor didik yang bersangkutan dimasukkan ke dalam sistem pendataan Dapodik. Penerbitan NISN diberikan kepada akseptor didik kelas satu SD dilakukan melalui sistem Dapodik, sesudah data akseptor didik yang bersangkutan terdata di sekolah yang mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

NISN yakni instruksi pengenal identitas akseptor didik yag bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa. NISN bersifat unik yang membedakan antara akseptor didik yang satu dengan akseptor didik yang lain di seluruh sekolah di Indonesia dan sekolah Indonesia di luar negeri. Syarat sumbangan NISN yakni akseptor didik harus terdata di sekolah yang mempunyai NPSN yang terdata di data rujukan Kemendikbud.

Pengelolaan NISN dilaksanakan oleh PDSPK sebagai penanggungjawab master rujukan dalam Dapodik. Hasil sumbangan NISN oleh PDSPK ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs (http:// nisn.data.kemdikbud.go.id/).

Diterbitkannya NISN bertujuan untuk memperlihatkan instruksi yang unik kepada semua akseptor didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia dan satuan pendidikan Indonesia di luar negeri, biar data akseptor didik sanggup diadministrasikan secara baik, dan sanggup dimanfaatkan sebagai master rujukan untuk training akseptor didik. NISN bersifat unik, dengan demikian maka seluruh akseptor didik sanggup terhitung pada setiap rombongan berguru (rombel), satuan pendidikan, wilayah, dan jenjang pendidikan.

Tujuan diterbitkannya Juklak pengelolaan NISN adalah:
  • a.Mengidentifikasi setiap individu akseptor didik di seluruh satuan pendidikan di Indonesia secara konsisten dan berkesinambungan.
  • b.Menyamakan persepsi dan pandangan dalam pengelolaan data rujukan pendidikan khususnya NISN mulai dari tingkat satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri (BPKLN) hingga di Kemendikbud;
  • c.Memberikan panduan yang lebih terang dalam prosedur pengelolaan NISN, sehingga menjadi gampang dan standar yang sanggup dipahami bersama, baik oleh satuan pendidikan maupun oleh orang renta akseptor didik;

Ruang lingkup penyusunan juklak verval akseptor didik sejalan dengan kebutuhan perbaikan dan pembetulan data master rujukan yang telah dientri dalam Dapodik dan harus bersifat unik dan tunggal. Pengelolaan verifikasi dan validasi data master rujukan akseptor didik sudah dibagi kewenangan yaitu mulai dari kewenangan satuan pendidikan, kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi, dan PDSPK.
  • a.Operator Sekolah : a) memastikan semua akseptor didik telah mempunyai NISN dan masuk dalam data rujukan Kemdikbud, b) melaksanakan verifikasi dan validasi data akseptor didik yang masuk sajian residu, c) melaksanakan verifikasi dan validasi data akseptor didik yang belum mempunyai NISN dengan melaksanakan pencarian sekolah asal untuk siswa mutasi, d) melaksanakan perbaikan data Dapodik sesuai keterangan status data invalid pada sajian invalid;
  • b.Operator Dinas ; a) mengelola data akseptor didik yang sudah mempunyai NISN dan yang belum mempunyai NISN, b) melaksanakan approval (mengabulkan) pengajuan perubahan identitas yang diajukan oleh operator sekolah, c) melaksanakan approval (mengabulkan) pengajuan mutasi siswa dari operator sekolah;
  • c.Operator PDSPK ; a) melaksanakan pengelolaan data akseptor didik yang telah mempunyai NISN dan yang belum mempunyai NISN, b) melaksanakan approval pengajuan perubahan NISN dari operator sekolah, c) mengajukan approval terhadap mutasi akseptor didik dari operator Dinas Pendidikan, d) melaksanakan verifikasi dan validasi pengajuan NISN lulusan SM sederajat.

Kebijakan Pengelolaan NISN bagi Peserta Didik Jenjang Dikdasmen
1.Penerbitan NISN jenjang Dikdasmen hanya diberikan kepada akseptor didik yang bersekolah di satuan pendidikan SD, SMP, SM sederajat;
2.Satuan pendidikan/ forum penyelenggara pendidikan kawasan akseptor didik bersekolah harus mempunyai NPSN dan terdaftar di Data Referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3.NISN diberikan secara otomatis pada akseptor didik tingkat 1 SD yang belum mempunyai NISN;
4.Penerbitan NISN bagi akseptor didik yang sudah lulus (tidak berada di satuan pendidikan) dilakukan melalui aplikasi verval lulusan di web http://nisn.data.kemdikbud.go.id;
5.Pengajuan perbaikan data identitas akseptor didik dilakukan oleh Operator Sekolah melalui aplikasi verval PD;
6.Persetujuan perbaikan data identitas akseptor didik dilakukan oleh Operator Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melalui aplikasi verval PD;
7.NISN yang diterbitkan oleh PDSPK akan menjadi master rujukan PDSPK, dan ditampilkan di laman http://nisn.data.kemdikbud.go.id ;
8.NISN yang diterbitkan PDSPK sanggup dipergunakan untuk seluruh jadwal pembangunan pendidikan dan berlaku sepanjang masa;
9.Tidak ada pungutan biaya apapun terkait penerbitan NISN.

Selengkapnya perihal Juknis Pengelolaan NISN 2019 d0wnl0ad di sini

Sumber http://supiadi74.blogspot.com